rapat koordinasi bersama OPD di kantor DPRD Temanggung

Temanggung, Hariantemanggung.com 
- Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung dipercaya menyusun naskah akademik (NA) tentang Peraturan Daerah turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan kajian akademik (KA) tentang Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi bersama OPD di kantor DPRD Temanggung pada Rabu (13/10/2021). Hadir perwakilan Sekwa dan OPD serta tim LP2M INISNU Temanggung yaitu Moh. Syafi', Hamidulloh Ibda, Khamim Saifuddin dan Asih Puji Hastuti.

Dalam pemaparannya, Ketua LP2M Moh. Syafi' menegaskan bahwa arah NA nanti lebih kepada rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pesantren yang selama ini kurang maksimal. Dijelaskan pula, bahwa penyusunan NA ini ditujukan untuk persiapan Ranperda sebelum nanti digodok menjadi Perda.


Sementara itu, Hamidulloh Ibda menegaskan bahwa KA tentang LPPL Temanggung TV lebih pada mengkaji pasal demi pasal pada Perda Nomor 12 tahun 2017. "Ada beberapa pasal yang memang harus diubah seperti contoh pengelolaan Temanggung TV awalnya di Humas Pemkab dan sekarang pindah di Dinkominfo. Beberapa pasal juga kami kaji utamanya dampak dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengharuskan TV bermigrasi ke TV digital," ujar dia.

Dalam kesempatan ini, DPRD Temanggung memberikan kepercayaan kepada tiga perguruan tinggi di Jawa Tengah termasuk INISNU untuk menyusun NA dan KA yang ditarget akan selesai pada tahun 2021 ini. (htm/ibd). 

Bagikan :

Tambahkan Komentar