Oleh Retno Puji Astuti

Mahasiswi Prodi PIAUD INISNU Temanggung

Beberapa waktu yang lalu, INISNU Temanggung bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Muslimat Nahdlatul Ulama YPMNU Kabupaten Temanggung , membuka kesempatan bagi para tenaga pendidik, khususnya bagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )atau yang masih berstatus sebagai tenaga kependidikan untuk bisa merubah nasib, memperbaiki taraf kehidupannya, menjadi guru yang professional, yang berkompetensi tinggi, menjadi guru yang bermutu dan siap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, siap menghadapi arus globalisasi, siap mencetak generasi bangsa yang berakhlakul karimah, berwawasan islami, bertanggung jawab, dan generasi muda yang siap menghantarkan bangsanya mewujudkan cita-cita proklamasi bangsa.

INISNU Temanggung yang bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ulama Kabupaten Temanggung memberikan kesempatan dan kemudahan serta keringanan biaya pendidikan bagi para tenaga kependidikan , terutama bagi para guru PAUD Raudhatul Athfal, agar bisa belajar, menimba ilmu dijenjang yang lebih tinggi yaitu perguruan tinggi. Berita ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi kami para guru PAUD. Dengan semangat Tollabul ‘Ilmi  kami bersama-sama bertekad untuk menempuh pendidikan di INISNU , agar kami bisa menjadi guru yang professional.

 Pendidikan merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk membangun kepribadian seseorang agar dapat berkembang. Melalui pendidikan potensi dan kemampuan seseorang dapat berkembang, di mana proses pendidikan itu sendiri di mulai sejak usia dini seseorang. Anak usia dini adalah individu yang sedang mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usia dini adalah anak yang berada pada usia 0-8 tahun yang sedang dalam pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Masa-masa pertumbuhan yang pesat tersebut akan sangat baik jika diberikan suatu rangsangan pendidikan, dan agar dalam pemberian rangsangan pendidikan tersebut dilakukan secara tepat maka dibutuhkan seorang pendidik yang profesional.

Anak usia dini memiliki karakteristik yag berbeda dengan orang dewasa dalam berperilaku. Dengan demikian dalam hal belajar anak usia dini juga memiliki karakteristik yang tidak sama pula dengan orang dewasa. Belajar anak usia dini merupakan fenomena yang harus dipahami dan dijadikan acuan dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran untuk anak usia dini.Sumber daya pendidik yang dibutuhkan saat ini adalah sumber daya pendidik yang memiliki kompetensi unggulan yang memadai terutama dalam hal pengembangan kemampuan berpikir, bertindak dan bersikap. Sejalan dengan kebutuhan tersebut, pembenahan pendidikan haruslah dilakukan. Pendidikan di abad ini di tuntut untuk bisa mengikuti perkemangan kemajuan zaman, pembaharuan disetiap bidang pendidikan yang modern dan profesional dengan berorientasi pendidikan.Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan mampu mewujudkan peranannya secara efektif dengan keunggulan dalam kemimpinan, staf, pendidik, proses belajar mengajar, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, iklim sekolah, dan keterlibatan orang tua dan masyarakat. Kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru sangat berpengaruh bagi keberhasilan pendidikan disuatu lembaga pendidikan.

Seorang guru harus memiliki 4 kompetensi, yaitu :

a. Kompetensi pedagogik dalam standar nasional pendidikan penjelasan pasal 28 ayat 3 butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik rancangan dan pelaksanaan pembelajaran evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

 

b. Kompetensi kepribadian dalam standar nasional pendidikan penjelasan pasal 28 ayat 3 butir b di kemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap stabil dewasa Arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.

 

c. Kompetensi profesional dalam standar nasional pendidikan penjelasan pasal 28 ayat 3 butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang diterapkan dalam standar nasional pendidikan.

 

d. Kompetensi sosial dalam standar nasional pendidikan penjelasan pasal 28 ayat 3 butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik sesama pendidik tenaga kependidikan orang tua wali murid peserta didik dan masyarakat sekitar

 

Dengan menempuh pendidikan di jenjang yang lebih tinggi, diharapkan semua guru bisa menjadi guru yang berkwalitas, guru yang professional, guru yang berkompetensi tinggi, guru yang siap menghadapi arus perkembangn jaman.

Bersama INISNU Temanggung , kami siap menjadi guru yang professional.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar