Temanggung, Hariantemanggung.com - Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Grip STAINU Temanggung pada hari Selasa (22 /12/ 2020). Kegiatan ini diikuti 20 mahasiswa yang berasal dari prodi yang beragam, Di gedung Tarbiyah STAINU Temanggung.


Pada sesi materi kode etik jurnalistik, pimpinan umum LPM Mata UNTIDAR memaparkan tentang kode etik jurnalistik dengan opini berbeda. "Kode etik jurnalistik adalah suatu alat untuk menjaga martabat wartawan pers mahasiswa," tutur pimpinan utama LPM MATA UNTIDAR tersebut.

Kata muhammad Rauf, menjadi wartawan harus independen tidak boleh normal. menurutnya wartawan harus independen karena harus memihak pada rakyat atau siapapun. "Tidak netral karena jika netral sebagai wartawan kita tidak bisa memihak siapapun," papar muhammad rauf tersebut.

Kode etik jurnalistik berdasarkan pers umum ada 11 pasal. "Isi dari pasal pasal tersebut ada beberapa kode etik jurnalistik salah satu/banyaknya adalah wartawan harus profesional dalam melaksanakan tugas. Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Tidak membuat berita bohong," Lanjut pemuda 23 tahun tersebut.

Di akhir sesi penyampaian materi, ia membuka sesi tanya jawab atau diskusi untuk mahasiswa STAINU Temanggung yang mengikuti acara Makrab dan PJTD. (KP11/Tsania).
Bagikan :

Tambahkan Komentar