Hariantemanggung.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD menyikapi rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengambil momentum pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia untuk membebaskan nara pidana korupsi merupakan bentuk penghianatan terhadap amanat Rakyat Indonesia dan Reformasi, serta mendukung KPK menerapkan ancaman hukuman mati bagi koruptor anggaran Penanganan Corona.
Hal tersebut disampaikan Agus Yusuf, Ketua Umum DPN SAPU JAGAD kepada awak media, menegaskan; "Pemberantasan Korupsi amanat Reformasi dan Amanat Rakyat Indonesia, apabila narapidana Korupsi dibebaskan oleh Menkumham Yosanna Laoly dengan alasan pandemi corona, maka itu adalah bentuk penghianatan" Tegas Agus Yusuf, di Kantor Sekretariat DPN SAPU JAGAD Jl. Gunung Sahari III, Jakarta Pusat. (Senin, 06/04/2020).
Agus Yusuf juga menjelaskan, Lahirnya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN merupakan amanat reformasi 1998 yang kemudian sebagai Amanat Rakyat Indonesia, ditetapkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Tap MPR No. VIII/MPR/2001 Rekomendasi Arah Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, Hingga akhirnya lahirlah UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ketua Umum DPN SAPU JAGAD dalam keterangan pers menjelaskan "Jangan sampai terjadi penyimpangan Korupsi dalam Pelaksanaan Perppu No 1 tahun 2020 atau Perpu Penanganan Pandemi Corona ini, banyak sekali kemungkinan yang membahayakan dalam realisasinya, tentang kewenangan tambahan Bank Indonesia dan penyelamatan lembaga keuangan, serta Kebal Hukum dalam pelaksanaan Kebijakan, lalu untuk siapa Perppu Corona ini, untuk Pengusaha atau untuk Rakyat Indonesia?" Jelas Ketua Umum DPN SAPU JAGAD. (Senin, 06/04/2020).
Agus Yusuf juga memaparkan, Saat ini bukan kondisi normal, maka Perppu No 1 tahun 2020 dan Keppres nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 haruslah menjadi trobosan langkah yang tepat untuk segera di ambil, Pemerintah Pusat harus berani mengambil langkah kongkrit tegas, agar beriringan dan terukur secara Nasional dari pusat hingga provinsi, kabupaten/kota Se Indonesia secara serentak dengan hari dan tanggal yang ditetapkan secara nasional agar tidak berlarut-latut tanpa batas kejelasan, agar ekonomi rakyat kembali bergerak stabil di kemudian hari. Paparnya.
"Tolak pembebasan Napi Koruptor, Awasi pelaksanaan anggaran penanganan corona yang direncanakan menelan dana anggaran 405 Trilyun Rupiah, mendukung KPK untuk membentuk timsus pengawasan dan menjatuhkan Hukuman Mati jika terjadi Korupsi dalam realisasi anggaran pelaksanaan Penanganan Corona" Pungkasnya. (htm55/Red).
Hal tersebut disampaikan Agus Yusuf, Ketua Umum DPN SAPU JAGAD kepada awak media, menegaskan; "Pemberantasan Korupsi amanat Reformasi dan Amanat Rakyat Indonesia, apabila narapidana Korupsi dibebaskan oleh Menkumham Yosanna Laoly dengan alasan pandemi corona, maka itu adalah bentuk penghianatan" Tegas Agus Yusuf, di Kantor Sekretariat DPN SAPU JAGAD Jl. Gunung Sahari III, Jakarta Pusat. (Senin, 06/04/2020).
Agus Yusuf juga menjelaskan, Lahirnya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN merupakan amanat reformasi 1998 yang kemudian sebagai Amanat Rakyat Indonesia, ditetapkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Tap MPR No. VIII/MPR/2001 Rekomendasi Arah Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, Hingga akhirnya lahirlah UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ketua Umum DPN SAPU JAGAD dalam keterangan pers menjelaskan "Jangan sampai terjadi penyimpangan Korupsi dalam Pelaksanaan Perppu No 1 tahun 2020 atau Perpu Penanganan Pandemi Corona ini, banyak sekali kemungkinan yang membahayakan dalam realisasinya, tentang kewenangan tambahan Bank Indonesia dan penyelamatan lembaga keuangan, serta Kebal Hukum dalam pelaksanaan Kebijakan, lalu untuk siapa Perppu Corona ini, untuk Pengusaha atau untuk Rakyat Indonesia?" Jelas Ketua Umum DPN SAPU JAGAD. (Senin, 06/04/2020).
Agus Yusuf juga memaparkan, Saat ini bukan kondisi normal, maka Perppu No 1 tahun 2020 dan Keppres nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 haruslah menjadi trobosan langkah yang tepat untuk segera di ambil, Pemerintah Pusat harus berani mengambil langkah kongkrit tegas, agar beriringan dan terukur secara Nasional dari pusat hingga provinsi, kabupaten/kota Se Indonesia secara serentak dengan hari dan tanggal yang ditetapkan secara nasional agar tidak berlarut-latut tanpa batas kejelasan, agar ekonomi rakyat kembali bergerak stabil di kemudian hari. Paparnya.
"Tolak pembebasan Napi Koruptor, Awasi pelaksanaan anggaran penanganan corona yang direncanakan menelan dana anggaran 405 Trilyun Rupiah, mendukung KPK untuk membentuk timsus pengawasan dan menjatuhkan Hukuman Mati jika terjadi Korupsi dalam realisasi anggaran pelaksanaan Penanganan Corona" Pungkasnya. (htm55/Red).
Tambahkan Komentar