Hariantemanggung.com -Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD Menyikapi pelaksanaan teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No. 21 tahun 2020. PP berisi tentang pemberlakuan PSBB di suatu wilayah guna percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Terbaru, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Permenkes No. 9 tahun 2020. Peraturan itu lebih rinci mengatur soal syarat dan pemberlakuan PSBB.
Agus Yusuf, Ketua Umum DPN SAPU JAGAD dalam keterangan pers meyikapi hal tersebut, menjelaskan "Saran kami, Sebaiknya Pemerintah Pusat menerapkan PSBB itu serentak seluruh Indonesia, memaksimalkan pencegahan Covid-19, PSBB di mulai 14 hari pertama dengan tanggal dan waktu yang di tentukan, atau sekaligus 1 bulan PSBB serentak seluruh Indonesia, agar masyarakat juga bersama satu komando dengan pemerintah pusat mentaati PSBB serentak" Jelas Agus Yusuf, di Sekretariat DPN SAPU JAGAD, Jl. Gunung Sahari III Jakarta Pusat. (Jumat, 10/04/2020)
Hal ini sudah mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai Jumat, 10 April 2020. Jangka waktu PSBB adalah 14 hari ke depan. Lama penerapan bisa diperpanjang.
"Maka PSBB akan kurang maksimal apabila disaat DKI Jakarta Mengumumkan Pemberlakuan PSBB 14 hari kedepan mulai 10 April 2020, tapi dua Provinsi yang berbatasan langsung yaitu Banten dan Jawa Barat tidak memberlakukan PSBB dengan bersamaan, maka peneraan PSBB serentak menjadi langkah tepat yang harus segera diambil komando pemerintah pusat di 34 Provinsi Se-Indonesia" Papar Ketua Umum DPN SAPU JAGAD.
Perlu di ketahui, POLRI juga sudah mensiagakan pasukan guna mengantisipasi kejahatan berupa penjarahan di suatu wilayah ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait virus corona (Covid-19) diterapkan, dalam surat telegram nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 itu, Polri mewaspadai sejumlah pelanggaran jika PSBB berlaku.
"Jika PSBB tidak serentak, Lebih berbahaya efektifitas pencegahanya dan efek sosialnya, kalau setiap provinsi menerapkan PSBB di setiap bulan yang berbeda, maka bisa jadi Berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun pandemi Corona akan menghantui Indonesia" Jelasnya.
Agus Yusuf Menambahkan, PSBB Serentak dari Pemerintah Pusat Lebih Tepat Cegah Covid19, Antisipasi pencegahan Penjarahan dan Amuk Rakyat Karena Lapar, jika waktu PSBB tanpa batas waktu yang jelas secara nasional, maka kodisi pandemi corona akan menimbulkan efek sosial yang lebih berbahaya untuk rakyat, bangsa, dan negara.
"Pandemi Corona saat ini bukan kondisi normal, PSBB Serentak di Semua Provinsi adalah langkah yang harus segera di ambil, Kami berharap Presiden Jokowi Sebagai Pemerintah Pusat harus berani mengambil langkah kongkrit tegas, agar beriringan dan terukur secara Nasional dari pusat hingga provinsi, kabupaten/kota Seluruh Indonesia" Pungkasnya. (htm55/Red).
Agus Yusuf, Ketua Umum DPN SAPU JAGAD dalam keterangan pers meyikapi hal tersebut, menjelaskan "Saran kami, Sebaiknya Pemerintah Pusat menerapkan PSBB itu serentak seluruh Indonesia, memaksimalkan pencegahan Covid-19, PSBB di mulai 14 hari pertama dengan tanggal dan waktu yang di tentukan, atau sekaligus 1 bulan PSBB serentak seluruh Indonesia, agar masyarakat juga bersama satu komando dengan pemerintah pusat mentaati PSBB serentak" Jelas Agus Yusuf, di Sekretariat DPN SAPU JAGAD, Jl. Gunung Sahari III Jakarta Pusat. (Jumat, 10/04/2020)
Hal ini sudah mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai Jumat, 10 April 2020. Jangka waktu PSBB adalah 14 hari ke depan. Lama penerapan bisa diperpanjang.
"Maka PSBB akan kurang maksimal apabila disaat DKI Jakarta Mengumumkan Pemberlakuan PSBB 14 hari kedepan mulai 10 April 2020, tapi dua Provinsi yang berbatasan langsung yaitu Banten dan Jawa Barat tidak memberlakukan PSBB dengan bersamaan, maka peneraan PSBB serentak menjadi langkah tepat yang harus segera diambil komando pemerintah pusat di 34 Provinsi Se-Indonesia" Papar Ketua Umum DPN SAPU JAGAD.
Perlu di ketahui, POLRI juga sudah mensiagakan pasukan guna mengantisipasi kejahatan berupa penjarahan di suatu wilayah ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait virus corona (Covid-19) diterapkan, dalam surat telegram nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 itu, Polri mewaspadai sejumlah pelanggaran jika PSBB berlaku.
"Jika PSBB tidak serentak, Lebih berbahaya efektifitas pencegahanya dan efek sosialnya, kalau setiap provinsi menerapkan PSBB di setiap bulan yang berbeda, maka bisa jadi Berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun pandemi Corona akan menghantui Indonesia" Jelasnya.
Agus Yusuf Menambahkan, PSBB Serentak dari Pemerintah Pusat Lebih Tepat Cegah Covid19, Antisipasi pencegahan Penjarahan dan Amuk Rakyat Karena Lapar, jika waktu PSBB tanpa batas waktu yang jelas secara nasional, maka kodisi pandemi corona akan menimbulkan efek sosial yang lebih berbahaya untuk rakyat, bangsa, dan negara.
"Pandemi Corona saat ini bukan kondisi normal, PSBB Serentak di Semua Provinsi adalah langkah yang harus segera di ambil, Kami berharap Presiden Jokowi Sebagai Pemerintah Pusat harus berani mengambil langkah kongkrit tegas, agar beriringan dan terukur secara Nasional dari pusat hingga provinsi, kabupaten/kota Seluruh Indonesia" Pungkasnya. (htm55/Red).
Tambahkan Komentar