Parakan, Hariantemanggung.com - Dalam rangka mencegah laju persebaran virus Covid-19 di Kabupaten Temanggung, Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 Kabupaten Temanggung melakukan sosialisasi dan penegakan disiplin penggunaaan masker di semua Pasar di wilayah Kabupaten Temanggung. Karena pasar merupakan tempat bertemunya orang dari berbagai wilayah dan dinilai sangat potensial dalam penyebaran Virus Covid-19. Sosialisasi dilakukan mulai tanggal 11 sampai 14 Mei 2020 yang akan dilanjutkan dengan penindakan mulai tanggal 15  sampai 23 Mei 2020.

Disampaikan oleh Agus Munadi, S.Sos. , M.Si selaku koordinator Operasi Masker di Pasar Legi Parakan yang merupakan pasar terbesar di Jawa Tengah bahwa penindakan yang dilakukan adalah dengan memberi edukasi kepada pengunjung, pembeli dan pedagang yang tidak memakai masker, dicatat nama dan alamatnya serta diberi masker yang sudah disediakan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Temanggung.

Dalam Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Penegakan Disiplin pengunaan masker ini melibatkan banyak unsur yang bersinergi, yaitu dari Gugus Covid-19 Kabupaten, TNI, Polri, Promkes Puskesmas, Pengelola Pasar, Banser, Kokam, GPK, Baguna dan Relawan.

Kasetma Banser Temanggung Hikmatus Sa’adhon mengatakan bahwa Banser Temanggung diturunkan di semua pasar di seluruh Temanggung dalam rangka mendukung program Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 Kabupaten Temanggung,  dalam melakukan sosialisasi dan penegakan disiplin penggunaaan masker.

Sedangkan di Pasar Legi pada hari pertama penindakan menurunkan anggotanya sejumlah 25 personil Banser mengingat area Pasar Legi yang cukup luas dan terdiri dari 2 lantai. Dia menambahkan bahwa Banser Temanggung juga dilibatkan dalam Tim Pemulasaran jenazah Covid-19 serta di Posko Covid-19 Kabupaten beserta relawan lainnya. (Htm44/Hms).
Bagikan :

Tambahkan Komentar