Temanggung, Hariantemanggung.com - Pencoblosan Capresma-Cawaprema STAINUTemangung digelar pada Kamis (02/05/2019) yang digelar Panitia Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM).

KPUM menyelenggarakan pemilihan raya presiden dan wakil presiden mahasiswa STAINU Temanggung tersebur di depan sekretariat Unit  Kajian Islam (UKI) STAINU Temanggung. Pemilihan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 yang diikuti oleh mahasiswa aktif STAINU Temanggung termasuk mahasiswa yang sedang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN).

Dalam daftar hadir pemira tercatat 160 mahasiswa yang ikut berpartisipasi dalam pencoblosan tersebut. Penghitungan surat suara dilaksanakan pukul 16.30 sampai 15.30 yang menghasilkan pasangan nomor 1 yaitu Wahyu Egi Widayat dan Sri Astuti sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan jumlah suara 145 sedangkan nomor dua atau kotak kosong memperoleh 15 suara. Sementara suara tidak sah tidak ada samasekali. Waktu penghitungan surat suara tersebut dapat dikatakan cukup lama dibandingkan dengan jumlah mahasiswa yang ikut berpartisipasi dalam pencoblosan hanya berjumlah 160.

Waktu yang cukup lama tersebut dikarenakan sempat terjadi kericuhan saat penghitungan surat suara antara panitia KPUM, anggota DPM dan saksi dari Partai Kebangkitan Mahasiswa (PKM) yang mendelegasikan capresma dan cawaprema nomor 1 dikarenakan jumlah antara surat suara dan daftar hadir selisih 1 lebih sedikit yang ternyata setelah di cek antara dua daftar hadir ada salah satu mahasiswa yang tidak mengisi tanda tangan di salah satu daftar hadir.

"Harapan kami semoga presma dan wapresma terpilih tahun ini amanah dan dapat mewujudkan visi dan misinya serta membawa STAINU Temanggung menjadi kampus berbasis riset yang berkualitas dan berkuantitas" tandas Arif Wahyudi Ketua Panitia KPUM di sela wawancara setelah acara penghitungan surat suara selesai.

Pantauan di lapangan, proses demokrasi di kampus hijau ini sempat ricuh karena jumlah surat suara dengan daftar hadir tidak cocok. "Jumlah surat suara 160 sementara daftar hadir hanya 159," kata panitis.

Dari hal tersebut anggota DPM, saksi dapri partai dan anggota KPUM yang bertugas menghitung seluruh surat suara memprotes kepada anggota KPUM yang bertugas menuliskan hasil surat suara yang sah dan tidak sah. Mereka beranggapan bahwa yang menuliskan hasil surat suara tersebut melakukan kecurangan dengan menambahkan satu suara untuk pasangan presma dan wapresma nomor 1, karena tidak terima anggota KPUM yang bertugas menuliskan surat suara tersebut marah- marah dihadapan semua saksi dan ia juga menyalahkan pihak yang menghitung surat suara karena tidak teliti dengan memukul meja yang digunakan untuk menulis daftar hadir sehingga sempat terjadi kericuhan yang sangat ramai.

Suasana tegang sempat terjadi. Meski demikian, kericuhan cepat diselesaikan dan akhirnya pasangan Egi-Sri ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa STAINU Temanggung terpilih dan menunggu dilantik oleh Ketua STAINU Temanggung. (Htm55/Anisatul Ngazizah)
Bagikan :

Tambahkan Komentar