Temanggung, Hariantemanggung.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung, mendapat akreditas oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Keputusan Akreditasi ditanda tangani Bapak Mentri Yosona Laoni pada tanggal 27 Desember 2018, dengan mendapatkan Akreditasi LBH Temanggung bisa membantu Masyarakat Temanggung yang kurang mampu atau miskin secara cuma-cuma (Gratis) dalam kasus Pidana dimulai tahap Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, sementara dalam kasus Perdata sejak diajukan Sengketa di Pengadilan.

LBH Temanggung digagas dan berdiri sejak tahun 2014 yang diprakarsai oleh Aktivis-aktivis hukum Temanggung di Yogyakarta seperti Pak Dr (C) Muhamad Jamal, SHi., SH., MH. Aris Widodo, SH., MH. Kemudian LBH Temanggung menjadi badan hukum resmi yang telah terdaftar di Adminitrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2015, sejak berdirinya LBH Temanggung, kemudian aktivis tersebut banyak menetap dan aktif di Temanggung, membantu masyarakat yang membutuhkan.

Aktifitas LBH Temanggung selama ini dalam membantu masyarakat Temanggung di PN Temanggung, Polres Temanggung dan Instansi lain di suport dan didanai oleh para dermawan dan subsidi silang dengan Kantor Hukum Muhamad Jamal & Rekan, dengan begitu LBH Temanggung bisa tetap eksis berjalan.

Dengan terakreditasinya LBH Temanggung, maka bisa menyerap Anggaran APBN atau APBD, yang khusus untuk bantuan hukum, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dilakukan verifikasi dan akreditasi sesuai dengan amanah UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diatur didalam UU tersebut orang yang tidak mampu dalam akses keadilan di bantu oleh negara guna mendapatkan bantuan hukum.

Direktur LBH Temanggung Dr. (C) Muhamad Jamal, SHI., SH., MH dalam menyatakan "Terima kasih saya sampaikan kepada Kementrian Hukum dan HAM yang telah memberi menilai dan menetapkan LBH Temanggung sebagai OBH yang terakreditasi, harapannya di tahun 2019 ini, LBH bisa membantu masyarakat yg kurang mampu secara maksimal dengan gratis, karena kita sudah mendapatkan dana dari Negara.

Pada kesempatan yang sama Bendahara LBH Temanggung, Kholilur Rokhman, SH mengatakan, "untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, masyarakat Temanggung harus memenuhi persyaratan, salah satunya wajib ada Surat Miskin dari Pemerintah atau Kepala Desa, apabila sudah terpenuhinya syarat tersebut, maka masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum gratis di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan.

"LBH Temanggung menyediakan kontak untuk konsultasi, sekedar bertanya-tanya terkait masalah hukum apabila yang bersangkutan tidak bisa datang ke kantor, yaitu 081228540091, masyarakat bisa konsultasi gratis melalui nomor tersebut," kata dia. (htm44).

Bagikan :

Tambahkan Komentar