Suasana persidangan |
Seperti diketahui, sidang yang dilakukan Senin (9/7/2018) hari ini, terdakwa bernama Supriyono alias Kaprek asal Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Temanggung dituntut 3 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa Supriyono alias Kaprek diajukan ke Pengadilan Negeri Temanggung atas dugaan tindak pidana money politics/politik uang, memberikan 2 amplop masing-masing berisi uang 20 ribu, untuk mempengaruhi pemilih kepada calon tertentu.
Hal tersebut diatur sebagaimana Pasal 187a ayat 1 jucto pasal 73 ayat 4 UU RI No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun.
Penasihat Hukum terdakwa Muh. Jamal, SH. MH, Aris Widodo, SH dari LBH Temanggung menyatakan, JPU menuntut 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, sangat tidak mencerminkan keadilan, uang 20 ribu rupiah tidak mempengaruhi hasil Pilkada.
"Seharusnya JPU melihat dari kacamata kemanusiaan, niatnya bukan untuk pemilihan, tapi karena sangat kagum dengan paslon no urut 3. PH juga menyayangkan adanya proses hukum yang saat ini berjalan di PN Temanggung," kata Muh. Jamal, SH, MH Direktur LBH Temanggung, Senin (9/7/2018).
Dijelaskannya, terdakwa sebagai pemberi diproses hukum sementara Penerima tidak ikut di proses, padahal UU mengatur, pemberi dan penerima mendapat sanksi ancaman pidana masing2 paling singkat 3 tahun.
"Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum atas dasar politik, tidak murni melaksanakan amanah UU, ini bertentangan dengan asas persamaan didepan hukum. Kita tim penasehat hukum akn melakukan pembelaan besok, red selasa. Semoga majlis hakim memberi putusan yg seringan ringannya, seadil adilnya sebagaimn yang terungkp di persidangan," lanjut kandidat doktor hukum UII Yogyakarta tersebut.
Terdakwa menjalani proses hukum bermula dari laporan saudara Sukirman alias Gembos, warga Desa Gowak, satu desa dengan Terdakwa, semula Sukirman bertanya kepada Warga bernama Devi Bagas P. dan Anik, sepengakuan keduanya diberi amplop yang berisi uang 20 ribuan. Kemudian, Sukirman melaporkan kepada Panwascam dan diteruskan ke Panwaskab yang didalamnya ada GAKKUMDU /Penegakan hukum terpadu yang terdiri dari Panwaskab, Kejaksaan dan Kepolisian.
Dalam keterangan terdakwa, terdakwa melakukan hal tersebut di atas, terkait keinginan pribadi, tidak ada yang menyuruh, niatnya agar anak dalam kandungan istrinya bisa menjadi anak sebagaimana wakil paslon yang diidolakan, kebetulan anaknya lahir pada saat pemungutan suara dilaksanskan, tanggal 27 Juni 2018, sehari setelah lahirnya anak, terdakwa di jadikan tersangka serta di tahan di Polres Temanggung. Hingga proses sidang berjalan Terdakwa belum bisa ketemu anaknya.
Sidang tindak pidana pemilihan di PN Temanggung sebgai Ketua Majlis Hakim bernama Didit Pambudi, SH. MH, hakim anggota bernama Stephanus Yunanto, SH dan Rahmawati Wahyu SH. Ketua majlis dalam sidang menyampaikan karena proses sidang hanya 7 hari, maka rencana putusan hari Rabu besuk.
Jaksa Penuntut Umum yang terdiri atas Antonius SH. MH, Ivana Dian Andini, SH saat jumpa pers menyatakan, menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah sesuai dengan UU yang berlaku, minimal 3 tahun kita menuntut minimal.
Atas tuntutan itu, LBH Temanggung menuntut keadilan karena tuntutan JPU dinilai kurang adil atas kasus tersebut. (htm55/Dul).
Tambahkan Komentar