Temanggung, Hariantemanggung.com - Drs. H. Moh. Baehaqi, MM  Ketua STAINU Temanggung menegaskan perlu ada kajian ulang syarat menjadi dosen sebagaimana tertuang dalam UUGD tahun 2005 bahwa dosen minimal harus S2 (magister).

Hal itu ia ungkapkan dalam acara bedah buku  'Pengaruh Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-undang', Jumat (13/4/2018).

Dalam forum itu, Ketua STAINU Temanggung  mengusulkaman dosen dengan syarat S2 dikaji. 'Karena melihat banyak perguruan tinggi di Sumatera, khususnya sampai Lampung masih susah mencari dosen S1," ujar kandidat Doktor Ilmu Hukum UII Yogyakarta itu.

Usulan itu ditujukan kepada  Joko Riskiyono S.H, M.H selaku tenaga ahli pembuat UU DPR RI yang bertempat di agkringan Balakosa Gilingsari Temanggung.

Bedah buku karya Joko Riskiyanto ini, yang juga selaku penyekenggara dihadiri sejumlah kalangan FKPD, Perwakilan partai, perwakilan ormas di Temanggung.

Bedah buku ini di moderatori oleh ketua Dinas Perpustakaan dan Arsip dareah Temanggung yaitu Agus Munadi, S. Sos, M.S.I, dengan narasumber Ketua Panwaslu Temanggung saudara Amin dan ketua Komisi A DPRD Temanggung saudara Muh Sayyid. (htm44/anang).
Bagikan :

Tambahkan Komentar