Ilustrasi Pemberangkatan Haji & Umroh |
Laporan penipuan dan atau penggelapan uang ini bernomor TBL/306/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimum 17 Januari 2018. Pelapor adalah Syahrul Baharudin selaku wakil korban. PT. Adhy Tour & Travel diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan uang sebesar 226 juta.
Sebelumnya beberapa tahun lalu, biro perjalanan Haji dan Umroh PT. Adhy Tour & Travel ini yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Km 31, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, juga melakukan penipuan kepada calon jamaah Haji ataupun Umroh.
“Dulu ratusan calon jamaah Umroh mendatangi kantor PT. Adhy Tour & Travel mempertanyakan kejelasan pelaksanaan ibadah Umroh yang tak kunjung berangkat. Mereka kesal dan merasa tertipu,” ujar Anwar, warga sekitar kantor PT. Adhy Tour & Travel di Bekasi (19/01/2018).
Serta diwartakan (26/04/2013), satu keluarga dan tetangganya dari Bandung pun mengalami kejadian serupa. Mereka berjumlah 14 orang. Tiap orang sudah membayar biaya perjalanan Umroh sebesar 14 juta.
Diketahui selanjutnya (14/06/2013), Agung Sudibyo, warga Rawa Lumbu Kota Bekasi, juga menjadi korban penipuan PT. Adhy Tour & Travel. Ia telah menyetor uang sebanyak 192 juta ke PT. Adhy Tour & Travel tersebut.
Anwar terkejut mendengar kemudian pemilik PT. Adhy Tour melaju menjadi Kandidat Wakil Walikota Bekasi periode 2018-2023.
“Kok bisa ya? Kan perusahaannya menipu yang mau ibadah. Ini kan sama saja menipu umat,” kata Anwar.
“Sebaiknya warga kota Bekasi cerdas, jangan sampai memilih orang yang sepertinya mewakili dan memperjuangkan umat. Padahal justru sebaliknya; penipu umat!,” pungkas Anwar. (htm3/hms).
Tambahkan Komentar