Rembang, Hariantemanggung.com - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Sebab, seorang wanita muda dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang dari kamar sebuah hotel di pinggir jalur Pantura sebelah timur SPBU Kaliuntu, Rembang, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis sabu – sabu.

Tersangka berinisial AY (21 tahun), warga Desa Kalibong Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung.

Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 paket berisi sabu – sabu seberat 0,5 Gram, 1 set alat hisap, 1 korek api, potongan sedotan, 1 klip plastik bening dan sebuah HP.


Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan pihaknya semula menerima informasi ada wanita tidak dikenal sering datang ke hotel tersebut.

Setelah anggotanya melakukan pengintaian, Sabtu pukul 03.00 dini hari baru digrebek. AY membenarkan sabu itu adalah miliknya, kemudian yang bersangkutan langsung diamankan ke Mapolres Rembang.

Kebetulan ada info dari warga sekitar hotel, kerap melihat wanita tak dikenal menginap di sana.

"Sejak sore kita pantau, kemudian dini hari kita grebek. Kami dapatkan sejumlah barang bukti. Sekarang kasusnya kami sidik di Mapolres “ kata Bambang.

Bambang Sugito menambahkan berdasarkan hasil laboratorium forensik di Semarang, hasil tes urine AY positif Narkoba.

Penyidik terus mendalami peran tersangka. Untuk sementara sebagai pengguna dan kurir Narkoba.

Disinggung profesi wanita tersebut, kenapa AY yang warga Temanggung berada di Rembang, Bambang menyebutnya wanita freelance.

“Senin pagi (05/02) kami gelar perkara. Ada kabar dari Labfor Semarang tes urine tersangka positif, kemudian barang serbuk kristal dipastikan sabu – sabu. Memang patut kita curigai, ngapain saja di Rembang, padahal rumahnya Temanggung. Saat kami tanya apa pekerjaannya, dijawab swasta. Ia bilang kalau ada pria yang perlu ditemani ya ditemani, freelance, “ imbuhnya.

Tersangka AY telah resmi ditahan di sel Mapolres Rembang. Ia dikenakan pasal 114 Undang – Undang tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara. (htm33/Humas Polres Rembang).
Bagikan :

Tambahkan Komentar