Orang Gila Membakar Rumahnya dan Merembet Hanguskan Rumah Tetangga di Desa Bendungan, Tretep Temanggung (humas polres temanggung)
Tretep, Hariantemanggung.com - Namanya Nur Amin (55) warga Dusun Bendungan Rt. 2, Rw. 1 Desa Bendungan, Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung harus merelakan rumahnya rata dengan tanah karena dilalap si jago merah, Sabtu (4/2/18) Siang.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kapolsek Tretep AKP Bambang menerangkan, awal mula kejadian api berasal dari rumah mbok Imbuh (50) yang bersebelahan dengan rumah Nur Amin.

"Dari keterangan yang diperoleh dari TKP, Mbok Imbuh mengalami gangguan jiwa, sekitar pukul 14.00 Mbok Imbuh membakar pakaian bekas di dalam rumahnya.

Orang Gila Membakar Rumahnya dan Merembet Hanguskan Rumah Tetangga di Desa Bendungan, Tretep Temanggung

Nahas api cepat membesar dan langsung merembet ke dinding rumah yang terbuat dari papan kayu dan terus membesar," terang AKP Bambang sebagaimana rilis kepada tribunjateng.com.

Sementara itu Sumedi (40) menerangkan ketika kebakaran terjadi Mbok Imbuh bisa diselamatkan

"Ketika melihat api yang membesar dari rumah Mbok Imbuh, saya langsung minta tolong kepada warga sekitar, dan Alhamdulillah Mbok Imbuh sudah keluar rumah saat api membakar rumahnya," kata Sumedi (40) perangkat Desa Bendungan.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, warga sekitar sempat berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, namun karena rumah yang terbuat dari kayu, apipun tetap membesar.

“Rumah yang terbuat dari kayu dan angin yang kencang membuat api yang membakar rumah Mbok Imbuh semakin membesar, hingga merembet ke rumah Nur Amin yang ada disebelahnya, alhasil kedua rumah itupun rata dengan tanah,” lanjut Bambang.

Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu, akan tetapi kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 70 juta.

Kapolsek Tretep Polres Temanggung, Polda Jateng berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dengan kemungkinan terjadinya bencana alam, mengingat cuaca saat ini sedang tidak bersahabat, apabila terjadi sesuatu langsung laporkan kepada pihak yang berwajib agar bisa langsung ditindak lanjuti. (htm33/hms).
Bagikan :

Tambahkan Komentar