Suasana foto bersama usai apel pelepasan di kampus STAINU Temanggung.
Madureso, Hariantemanggung.com - Dalam rangka membekali kompetensi profesional sesuai bidangnya, sebanyak 61 mahasiswa-mahasiswi STAINU Temanggung secara resmi dilepas untuk melakukan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) periode 2017-2018 di depan ruang akademik, Kamis (18/1/2018).

Mereka, akan melaksanakan PPL selama sebulan di sekolah dan lembaga praktikan. Sebanyak 61 mahasiswa-mahasiswi itu dari Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Al-akhwal Al-syaksiyyah (AS) yang akan praktik di SMAN 1 Temanggung, SMAN 2 Temanggung, SMAN 3 Temanggung, SMAN 1 Pringsurat, SMKN 2 Temanggung, SMKN 1 Tembarak, SMKN Jumo, SMAN 1 Parakan, dan Pengadilan Negeri Temanggung.

Dalam sambutannya, Sumarjoko Kaprodi AS mewakili Ketua STAINU Temanggung, berharap agar mahasiswa baik dari PAI maupun AS bisa menerapkan teori-teori secara aplikatif di sekolah atau lembaga praktikan. "Sebagai akademisi, Anda harus bisa menerapkan ilmu-ilmu dari perkuliahan," papar dia.

Baca: Kerja Keras Buru 1000 Pendaftar, Tim PMB STAINU Temanggung Sosialiasi Tiga Tempat 

Sementara Ketua Panitia PPL Muh. Syafi' menambahkan bahwa PPL tidak sekadar seremonial perkuliahan, melainkan harus bisa mencapai capaian sesuai prodi masing-masing. "Untuk Prodi PAI, semua mahasiswa PPL harus bisa mencapai aspek profesionalisme. Apalagi, mereka akan belajar langsung di sekolah yang memiliki sistem dan budaya heterogen," beber dia.

Intinya, kata dia, sosok guru profesional menjadi ruh penting bagi mahasiswa PAI yang PPL. "Sementara untuk Prodi AS, mahasiswa harus bisa belajar tentang profesionalisme hakim, pengacara, panitera, dan tenaga administrasi lembaga pengadilan," lanjut dia.

Oleh karena itu, kata dia, Prodi AS pun sudah menyiapkan hal itu dengan membuat syarat sebelum PPL, mahasiswa wajib lulus teori dan praktik peradilan semu, BTQ, dan microteaching untuk mahasiswa PAI.

Baca: PGMI STAINU Temanggung Sukseskan Seminar Internasional di UIN Jogjakarta 

Maka dari itu, ada beberapa dosen yang ahli di bidangnya yang kami jadikan dosen pembimbing lapangan selain nanti dimbimbing oleh guru pamong. "Untuk minggu pertama, mereka akan observasi dulu sebelum praktik mengajar dan melakukan kegiatan di Pengadilan Negeri. Baru kemudian, mereka bisa melakukan praktik sesuai Silabus, RPP dan rencana kegiatan di masing-masing sekolah dan lembaga," pungkas dia. (htm44/hi).
Bagikan :

Tambahkan Komentar