HUT DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta
Hariantemanggung.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menggelar perayaan HUT ke-3 pada tanggal 12 Januari 2018 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini merupakan puncak dari serangkaian acara HUT yang telah lebih dulu dilakukan oleh Unit Pelaksana (UP PTSP) se-wilayah DKI Jakarta sejak 2 Januari.

“Pelayanan Terpadu Berbasis Teknologi yang Mengedepankan Kearifan Lokal” dipilih sebagai tema acara dalam peringatan HUT kali ini. Hal ini sesuai dengan komitmen DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang ingin memperbaiki pelayanan birokrasi dalam bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan / non perizinan di DKI Jakarta sehingga lebih memudahkan masyarakat dan menarik minat investor masuk ke Jakarta.

“Alhamdulillah, berkat rahmat Allah SWT, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat merayakan hari jadi yang ke-3. Selama hadir dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat telah banyak tantangan dan polemik yang kami hadapi. Namun, berkat semangat kerja tanpa lelah dan inovasi tiada henti DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta selalu mampu menghadirkan solusi terbaik untuk menjawab setiap tantangan. Harapannya di usia yang ke-3 tahun ini, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta lebih bersatu padu untuk meningkatkan pelayanan bagi seluruh warga Jakarta,” ujar Edy Junaedi, selaku Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Jumat, (12/01/2018).

Edy menambahkan, dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang menjawab kebutuhan masyarakat di Jakarta, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah memberikan beberapa inovasi pelayanan yang berbasis teknologi, diantaranya :

a. IMB 3.0. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) peruntukan rumah tinggal dapat selesai dalam waktu 3 jam dengan persyaratan dan ketentuan berlaku

b. Arsitek Gratis. Memberikan jasa arsitek gratis bagi perizinan IMB peruntukan rumah tinggal dengan luas tanah kurang dari 200 meter persegi

c. Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). Menjemput berkas dan mengantarkan Izin/Non Izin pada 5 wilayah kota.

d. Mobil Service Unit. Menjemput berkas perizinan langsung pada ruang publik.

e. Call Center Tanya PTSP 1500164. Layanan Informasi dan Konsultasi melalui saluran telepon dan video call

f. 316 Service Point. Unit Pelaksana PTSP tersebar di Kota/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan DKI Jakarta

g. Mal Pelayanan Publik. Perluasan fungsi PTSP dengan mengintegrasikan pelayanan dari Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, Pemerintah Daerah, BUMD dan swasta lainnya dalam satu tempat di Provinsi DKI Jakarta

h. PTSP Goes To Mall. Sinergi antara Pemerintah dan Pelaku Usaha dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta melalui pendekatan layanan dan kemudahan kepada masyarakat

i. Fast Track. Memproses perizinan RPTKA, IMTA dan API hanya dalam waktu 1 s.d. 3 hari kerja jika dimohonkan langsung tanpa perantara

j. One Day Service. Memroses perizinan dan non perizinan tertentu hanya dalam waktu 1 hari kerja

k. Tanda Tangan Elektronik. Menerbitkan legalitas perizinan /non perizinan melalui sistem teknologi informasi

l. Antrian dan Lacak Berkas Online. Memberikan kepastian kepada pemohon perizinan /non perizinan untuk dilayani sesuai waktu yang telah ditentukan

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kinerja sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya dalam kerangka pelayanan publik,” kata Edy menjelaskan.

Di tahun 2018 ini, Edy menekankan bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menargetkan beberapa program unggulan melalui pengembangan inovasi layanan baik yang sudah dirasakan oleh masyarakat maupun pencapaian inovasi baru. Diantaranya:

a. Target Realisasi Investasi PMDN dan PMA tahun 2018 dapat menembus angka Rp. 93,1 Triliun, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta optimis dapat melampaui target, paling tidak menembus Rp.100 Triliun, dengan proyeksi lima tahun mendatang Realisasi Investasi di Jakarta dapat menembus Rp.1000 Triliun

b. Menyelenggarakan perizinan/non perizinan secara elektronik (online) pada seluruh jenis izin / non izin dari kewenangan Kelurahan sampai dengan kewenangan Provinsi

c. Penyelanggaraan Jakarta Investment Centre (JIC) yang merupakan sebuah pusat pengembangan informasi dan pengetahuan mengenai investasi di Bidang Penanaman Modal, JIC memiliki program- program yang bertujuan mempromosikan peluang investasi Non-APBD dan kerjasama pemerintah badan usaha pada proyek-proyek prioritas dan potensial pemerintah. JIC akan memfasilitasi investor dengan ruang pertemuan VIP, information centre, teknologi augmented realty, dan amfiteater serta semi-private coworking space untuk mempermudah investor memahami peluang investasi yang menarik diberbagai sektor di Jakarta. JIC pun mendukung proyek-proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan model Public Private People Partnership (PPPP).

d. Qualified Consultant (QC). Pengembangan program-program JIC selain didukung oleh tenaga ahli professional, juga didukung professional Investment Qualified Consultant (QC) yaitu sejumlah pegawai DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang dipilih dan dibekali pemahaman mengenai proses perizinan serta menguasai bahasa asing, QC ditugaskan khusus oleh Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk mendampingi investor dan mempermudah dalam hal memperoleh informasi dan perizinan dari hulu ke hilir (end to end) baik bagi investor PMDN (penanaman modal dalam negeri) maupun PMA (Penanaman Modal Asing), sampai saat ini beberapa investor dari Dubai, Swedia, dan Malaysia sedang dalam proses pendampingan.

Meski menerapkan teknologi modern, nilai- nilai kearifan lokal tetap menjadi hal utama dalam wajah pelayanan publik di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Kearifan Lokal tersebut dikemas menjadi sebuah konsep yang dikenal dengan nama SETIA (Solusi, Empati, Tegas, Inovasi, Andal). Edy menerangkan, nilai- nilai kearifan lokal yang diterapkan dalam pelayanan dapat mengubah wajah birokrasi di Jakarta yang dahulu kerap mendapatkan stigma negatif seperti pelayanan yang kaku, berbelit, dan rumit menjadi birokrasi yang SETIA Melayani Jakarta

“Selain menerapkan teknologi modern, pelayanan prima bagi masyarakat perlu diringi dengan sifat- sifat kearifan lokal yang menjadi identitas bangsa Indonesia. Kita harus mengubah stigma negatif tentang pelayanan birokrasi, sehingga kedepannya Jakarta bisa menjadi kota ‘primadona’ bagi para investor baik lokal maupun asing. Yang tentunya akan berdampak langsung bagi kemajuan perekonomian di Jakarta, “ demikian ucap Edy.

Acara puncak HUT ke-3 DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dimeriahkan dengan Talkshow bertajuk “Reformasi Pelayanan Publik di DKI Jakarta” dengan menghadirkan narasumber Ketua KADIN DKI Jakarta, Eddy Kuntadi dan Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, pemberian penghargaan diantaranya; Penghargaan “Best Services” kepada service point PTSP, yang diraih oleh UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Barat; UP PTSP Kecamatan Pasar Minggu dan UP PTSP Kelurahan Senayan; Penghargaan “Best Employee” kepada petugas service point, yang diraih oleh Lingga Amanda, Petugas Front Office UP PTSP Kota Adm. Jakarta Timur; Sinday Purnama, Petugas Front Office UP PTSP Kecamatan Grogol Pertamburan, dan Ade Raisa, Petugas Front Office UP PTSP Kelurahan Bambu Apus, serta acara pemotongan tumpeng bersama Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Sandiaga Uno beserta para staff di lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

LAMPIRAN

Pada tanggal 2 Januari 2018, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memasuki usia yang ke-3 tahun, dimana kerja keras dalam menjalankan VISI yaitu “Solusi Perijinan Warga Jakarta” dengan selalu mengedepankan “SETIA” – Solusi Empati Tegas Inovatif dan Andal, pada tahun 2017 lalu, dapat memperoleh banyak pencapaian yang membanggakan, diantaranya :

a.  Jumlah penerimaan berdasarkan data BKPM RI, realisasi investasi di Jakarta tahun 2017 sampai dengan bulan September menembus 74,8 Triliun atau meningkat 76% dari periode yang sama di tahun 2016 sebesar 42,5 Triliun. Dan berdasarkan Data DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan Desember 2017, menembus Rp. 82,46 Triliun meningkat 40,23% dari periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp.58,8 Triliun. Hal tersebut merupakan pencapaian tertinggi Pemprov DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir.

b.  Laporan Bank Dunia (World Bank) tentang Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) tahun 2018, Indonesia berada pada posisi 72, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir naik 34 peringkat. Dimana Jakarta memiliki peranan penting dalam survey EODB, yaitu kota yang mewakili Indonesia, untuk dijadikan lokasi perhitungan dengan bobot 78 persen

c.  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menganugerahkan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) kepada Pemprov DKI Jakarta dengan skor 85,43. Nilai tersebut diperoleh setelah tim survei mengambil sampel sebanyak 1.790 produk layanan, yang mendistribusikan proses pelayanan administratif perizinan dan non perizinan secara merata dari level paling atas hingga kelurahan.

d.  Jumlah Penerimaan Pendapatan berdasarkan jumlah retribusi dan PAD lain-lain selama tahun 2017, berjumlah Rp.989,85 miliar dengan presentase realisasi penerimaan sebesar 129,70% meningkat 28% dari tahun lalu yang berjumlah Rp. 773,3 Miliar dengan presentase realisasi penerimaan sebesar 100,5%

e.  Simplifikasi perizinan dan non perizinan, dengan diundangkannya Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pada bulan April 2017, terjadi simplifikasi perizinan yang sebelumnya tahun 2015 terdapat 518 izin/non izin, tahun 2016 terdapat 465 izin /non izin, saat ini menjadi 269 izin/non izin. sesuai dengan prinsip penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan, salah satunya menghindarkan duplikasi pelayanan dan efisiensi.

f.  Jumlah pelayanan perizinan dan non perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2017 sebanyak 5.330.060 izin/ non izin. Angka tersebut meningkat 16,7 persen dibandingkan tahun 2016 sebanyak 4.564.309 izin/ non izin dan meningkat 28,8 persen dibandingkan tahun 2015 lalu yakni sebanyak 4.138.021 izin/ non izin.

g.  Perizinan elektronik (online) yang sudah dapat diakses oleh masyarakat sebanyak 206 jenis perizinan/ non perizinan meningkat 243,3 persen dibanding tahun 2016 yang sebanyak 60 jenis izin/non izin

h.  Jumlah pengguna layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) sepanjang tahun 2017 sebanyak 173.571 pemohon, meningkat 93,6 persen dari tahun 2016 yang berjumlah 89.629 pemohon

i.   Jumlah yang menggunakan layanan Tanya PTSP 1500164 sepanjang tahun 2017 sebanyak 216.543 pemohon, meningkat 37,8 persen dari tahun 2016 yang berjumlah 157.131 pemohon

j.   Laporan hasil indeks persepsi inovasi pelayanan publik tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Inovasi Pelayanan Publik, Kedeputian Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memperoleh Nilai Indeks Persepsi Inovasi Pelayanan Publik sebesar 82,90, dengan kualifikasi tingkat inovasi pelayanan publik A (Sangat Inovatif).

Tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta, memiliki 316 service point atau Unit Pelaksana yang tersebar pada Kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Balai Kota Provinsi DKI Jakarta. Dalam perjalanannya, DPMPTSP Memiliki Inovasi layanan guna memberikan kemudahan kepada Masyarakat Jakarta, diantaranya : Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), Mobil AJIB, Tanya PTSP 1500-164, Antrian Online, Tanda Tangan Elektronik, Jasa Arsitek Gratis untuk bangunan rumah tinggal dengan luasan dibawah 200 m2 , IMB 3.0, PTSP Goes To Mall, dll.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kebon Sirih No. 18, Gedung Balaikota Blok H Lantai 18 (Telepon : 021-3822968, Fax. 021-3841823)

www.pelayanan.jakarta.go.id Informasi lebih lanjut hubungi : Aldi (081222377685)
Deasy (081380353030)
Bagikan :

Tambahkan Komentar