Semarang, Hariantemanggung.com - Armanto Abbas, mahasiswa konsentrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Unimus, menjelaskan bahwa pada saat ini manusia hidup di zaman HP (handphone) dan internet . ciri dari zaman ini adalah manusia memanfatkan teknologi di segala aspek kehidupannya . Banyak kemudahan, kenyamanan, dan kenikmatan yang diperoleh dari pemanfaatan teknologi.

Akan tetapi, kata dia, , teknologi ini ibarat dua sisi mata pisau, satu sisi memberi manfaat dan nilai tamba bagi manusia. "Tetapi sisi lainnya teknologi tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan penderitaan  bagi manusia. Disinilah butuh kesadaran manusia tentang kedua ciri teknologi tersebut," beber dia.

Persoalannya manusia modern saat ini adalah banyak yang tidak mau menyadari potensi dampak merugikan yang terkandung dalam teknologi itu. Buktinya adalah banyak yang mendirikan industri di Indonesia dari hulu hingga hilir yang berorientasi laba industri yang dipatok target capaian yang dimanajemenkan secara sistematis dan masiv.

Dijelaskannya, mungkin saja akan menyerap tenaga kerja sebagai solusi mengentaskan angka pengangguran di Indonesia tetapi salah satu bahaya yang terkandung dalam dunia industri saat ini adalah kurangnya kesadaran manusia akan risiko bahaya yang terkandung dalam teknologi industri jika tidak dikelola dengan baik .

Menurut dia, tingkat kecelakaan kerja industri di Indonesia menunjukan angka yang cukup tinggi tahun 2015 BPJS menunjukan 105.182 kasus dengan korban jiwa 2.375 orang.  Akhir akhir ini kita dikejutkan dengan peristiwa maha dasyat kebakaran pabrik kembang api milik PT. Panca Buana di Tangerang pada (26/10/2017) dengan korban sebanyak  48 orang meninggal dunia,  dari 103 karyawan yang terdampak kebakaran pabrik tersebut  ternyata hanya 27 orang yang terdaftar dalam program BPJS ketenagakerjaan.

Upaya percepatan produksi jika dikalkulasikan dengan kerugian maka pekerja industri sangat di rugikan dengan kejadian ini, bukan persoalan santunan 180 juta rupiah, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB),dan anggaran Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BPJS yang diserahkan langsung secara simbolik oleh Bapak Mentri Ketenagakerjaan  secara langsung.

"Tetapi menurut hemat saya integrasi sistem serta komitmen mentri ketenagakerjaan dalam meminimalisisr kerja dengan membentuk sikap preventif  semua elemen industri dan mempertegas keberadaan serta mengejawantahkan peraturan yang telah ada, misalnya UU RI No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," beber dia.

Juga, kata dia, intruksi Mentri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang pengawasan khusus K3 penanggulangan kebakaran, Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang sistem keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Selain itu juga Undang undang atau peraturan menteri harus ditegakan agar mengurangi risiko kecelakaan di tempat kerja dan memperlakukan pekerja secara manusiawi sehingga terciptanya kehidupan yang selaras yakni semakin besar dan cepat produksi industri, pekerja dapat diminimmalisir atau teratasi masalah kesehatannya yakni pekerja tidak mengalami kecelakaan kerja , tidak menimbulkan penyakit akibat kerja,  dan tidak menimbulkan penyait menular maupun  tidak menular.  "Selamat Hari Kesehatan Nasional salam sehat," beber dia. (Htm55).
Bagikan :

Tambahkan Komentar