Jakarta - Fraksi Partai NasDem memandang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 terkait perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat merupakan kewenangan Pemerintah. Upaya ini diambil oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, karena dianggap perlu dalam mengatasi kegentingan dalam mencegah, menangani dan mengatasi organisasi masyarakat baik secara organisasi dan pengurus maupun anggota ormas yang dalam issue dan perkembangan aktivitasnya mengembangkan ajaran radikal dan intoleran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) II Partai NasDem DPR RI Tamanuri dalam Rapat kerja antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Informasi dan Komunikasi dan Menteri Hukum dan HAM yang membahas perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke pembicaraan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (16/10)
“Dalam perkembangannya yang cepat, kehadiran salah satu ormas tersebut malah menjadi ancaman bagi ideologi pancasila serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makanya, Fraksi Partai NasDem sangat memahami atas keluarnya Perppu tersebut,”jelasnya.
Fraksi NasDem, terang tamanuri, dalam memandang perubahan Perppu tersebut menjadi UU, setidaknya karena secara jelas berpegangan pada prinsip-prinsip dasar bernegara.
“Perppu ini harus dilihat serta diubah menjadi UU, sebagai bentuk konsistensi dan kesetiaan pada Pancasila sebagai Ideologi dan dasar Negara serta UUD 1945 sebagai konstitusi Negara. Menghargai Kebhinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” sebut legislator daerah pemilihan Lampung itu.
Selain itu, dalam konstitusi Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa dalam keadaan mendesak dan dianggap perlu, "Maka Presiden berhak menetapkan peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang," imbuh Tamanuri.
“Fraksi Partai NasDem sependapat dengan Pemerintah untuk merubah UU Ormas yang ada saat ini. Perubahan ini perlu segera dikarenakan didalamnya belum mengatur secara komprehensif mengenai ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam penerapan sanksi yang efektif,”terangnya.
Dengan berbagai pandangan tersebut, Fraksi Partai NasDem mencermati diterbitkannya Perppu ini bukanlah dalam rangka menghambat keberadaan organisasi masyarakat. Melainkan, semata menjaga keutuhan bangsa dari paham-paham radikalisme yang bertentangan dengan ideologi Negara.
“Maka dengan ini, sikap Fraksi Partai NasDem menerima keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat untuk menjadi Undang-undang,” pungkas Tamanuri mengakhiri. (Htm99/Hms).
Tambahkan Komentar