Oleh: Ghaida Mutmainnah

Bulan Muharram, sebagai salah satu bulan mulia dalam kalender hijriah, selalu membawa banyak nilai spiritual dan tradisi di kalangan umat Islam. Salah satu yang sering diperbincangkan adalah praktik memakai celak pada bulan ini. Sebagian orang meyakini bahwa memakai celak di bulan Muharram adalah sunnah, bahkan dianggap membawa keberkahan. Namun, ada pula yang memandangnya hanya sebagai kebiasaan tanpa dasar syariat yang kuat. Lalu, bagaimana seharusnya kita menyikapinya?


Pertama, kita perlu memahami asal-usul keyakinan ini. Di beberapa masyarakat, tersebar hadis yang menyebutkan anjuran memakai celak pada hari Asyura (10 Muharram). Hadis tersebut berbunyi, “Barang siapa memakai celak pada hari Asyura, maka matanya tidak akan sakit selama setahun.” Namun, jika ditelusuri lebih dalam, para ulama hadis seperti Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Imam As-Suyuthi telah menjelaskan bahwa hadis ini tidak sahih. Mereka menilai riwayat tersebut lemah (dhaif) bahkan sebagian palsu (maudhu’). Artinya, tidak ada dalil kuat yang menjadikan pemakaian celak di bulan Muharram sebagai sunnah atau anjuran agama.


Kedua, meskipun demikian, memakai celak sendiri bukanlah sesuatu yang dilarang. Dalam Islam, celak (terutama dari bahan itsmid) memang dianjurkan sebagai bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW untuk memperindah mata dan menjaga kesehatan penglihatan, tanpa terikat waktu tertentu. Jadi, jika seseorang memakai celak di bulan Muharram hanya sebagai perawatan mata atau memperindah diri tanpa keyakinan khusus, maka tidak ada masalah.


Namun, yang perlu diwaspadai adalah ketika praktik ini dibumbui dengan keyakinan bahwa ia memiliki keutamaan khusus di bulan Muharram atau pada hari Asyura. Jika keyakinan ini terus dipegang tanpa dasar yang kuat, dikhawatirkan akan tergelincir pada bid’ah, yaitu menganggap sesuatu sebagai bagian dari agama padahal tidak ada tuntunannya dari Rasulullah.


Di sinilah pentingnya sikap kritis dan bijak. Tradisi yang baik boleh diteruskan selama tidak bertentangan dengan syariat, tetapi keyakinan agama harus selalu bersandar pada dalil yang sahih. Umat Islam sebaiknya memperbanyak amalan-amalan yang jelas keutamaannya di bulan Muharram, seperti berpuasa pada hari Asyura, memperbanyak doa, sedekah, dan menjaga diri dari perbuatan maksiat.


Akhirnya, memakai celak di bulan Muharram bukanlah masalah jika diniatkan sebagai perawatan atau kebiasaan sehari-hari. Tetapi menjadikannya sebagai ibadah dengan keyakinan khusus tentang keutamaannya di bulan ini, perlu dihindari. Agama Islam sudah sempurna, dan setiap amalan ibadah sebaiknya kita pastikan memiliki dasar yang kuat agar tidak terjebak pada kebiasaan yang disalahpahami sebagai bagian dari syariat.

Bagikan :

Tambahkan Komentar