Oleh: Joni
"Negara menuntut dedikasi tinggi lewat tumpukan dokumen administratif, namun membiarkan martabat pendidik terkikis oleh kesejahteraan yang jauh dari kata layak. Ketika kampus dipaksa menjadi mesin keuntungan dan dosen sekadar buruh intelektual, di sanalah mimpi peradaban mulai kehilangan jiwanya. Sebab, masa depan bangsa tidak akan pernah tegak di atas fondasi yang meminggirkan para pencerdasnya”.
A. Paradoks Besar Pendidikan Tinggi
Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang secara eksplisit menempatkan dosen sebagai tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan layak, penghargaan atas prestasi kerja, perlindungan profesi, pengembangan karier, serta jaminan pelaksanaan tridarma secara bermartabat.
Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang. Negara semakin agresif meningkatkan standar administrasi, akreditasi, dan indikator kinerja dosen, tetapi tidak diikuti dengan kebijakan yang proporsional dalam meningkatkan kesejahteraan maupun mengurangi beban birokrasi. Paradoks inilah yang menjadi akar krisis pendidikan tinggi Indonesia, negara sangat kuat dalam menuntut kewajiban, tetapi lemah dalam memenuhi hak.
1. Jebakan Administratif Ketika Negara Mengukur Dokumen, Bukan Keilmuan
Melalui Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 mengenai indikator pelaksanaan tridarma, dosen diwajibkan memenuhi berbagai instrumen administrasi mulai dari BKD, IKD, RPS digital, SISTER, akreditasi, laporan penelitian, hingga pelaporan pengabdian masyarakat.
Secara normatif kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan mutu. Namun implementasinya justru melahirkan over-regulation dan administrative overload. Energi dosen lebih banyak terserap untuk memenuhi indikator birokrasi dibanding menghasilkan pengetahuan baru.
Paradoksnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 1 menegaskan bahwa pendidikan tinggi bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Akan tetapi dalam praktiknya, waktu dosen justru habis untuk memenuhi berbagai dokumen administratif yang sering kali berulang dan saling tumpang tindih.
Lebih ironis lagi, publikasi ilmiah diwajibkan sebagai syarat utama kenaikan jabatan akademik, tetapi biaya publikasi internasional sebagian besar masih harus ditanggung sendiri oleh dosen. Berbagai survei menunjukkan bahwa 52,8% dosen menggunakan dana pribadi untuk penelitian dengan rata-rata pengeluaran Rp44,18 juta, sehingga negara secara tidak langsung memindahkan sebagian pembiayaan riset kepada individu dosen.
Ini bukan sekadar birokrasi, melainkan birokratisasi ilmu pengetahuan. Negara tampak lebih sibuk mengukur kualitas melalui jumlah unggahan dokumen dibanding kualitas gagasan yang dihasilkan. Ketika dosen dipaksa menghabiskan waktu untuk memenuhi indikator administratif, maka yang sesungguhnya sedang dikorbankan adalah kreativitas, inovasi, dan kebebasan akademik.
2. Kesejahteraan Dosen: Hak Konstitusional yang Belum Terpenuhi
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 secara jelas menyatakan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Namun fakta menunjukkan kondisi yang jauh berbeda, hal imi dapat dilihat dari hasil survey berikut;
Persidangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengungkapkan fakta yang memprihatinkan mengenai kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia. Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa terdapat dosen yang harus bekerja sebagai pengemudi ojek daring, pedagang makanan, bahkan buruh bangunan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Di sisi lain, pada sebagian perguruan tinggi swasta masih dijumpai dosen tetap non-ASN yang menerima penghasilan berdasarkan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang diampu, tanpa memperoleh gaji pokok tetap maupun sistem remunerasi yang memadai. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjamin hak dosen atas penghasilan yang layak, dengan realitas implementasinya di lapangan.
Kondisi tersebut diperkuat oleh data GoodStats yang mengolah informasi dari Glassdoor dan Jobstreet by SEEK. Data tersebut menunjukkan bahwa median gaji pokok dosen di Indonesia pada tahun 2025 hanya sekitar Rp5,7 juta per bulan, merupakan yang terendah dibandingkan negara-negara Asia yang menjadi objek perbandingan, seperti Singapura (Rp97,8 juta), Jepang (Rp48,6 juta), China (Rp34,1 juta), Thailand (Rp19,3 juta), Malaysia (Rp14,4 juta), dan Vietnam (Rp10,4 juta) (Lubis, 2025). Meskipun data tersebut merupakan estimasi yang bersumber dari platform ketenagakerjaan dan bukan data resmi pemerintah, temuan ini memberikan gambaran mengenai rendahnya tingkat penghargaan ekonomi terhadap profesi dosen di Indonesia. Dalam praktiknya, kondisi tersebut bahkan belum sepenuhnya mencerminkan realitas di sebagian perguruan tinggi swasta, di mana terdapat dosen yang menerima penghasilan di bawah angka median tersebut, sementara beban kerja akademik maupun administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan pemerintah dan kebijakan internal perguruan tinggi.
Secara substantif, kondisi tersebut menunjukkan adanya paradoks kebijakan. Negara dan perguruan tinggi terus meningkatkan tuntutan terhadap profesionalisme dosen melalui kewajiban tridarma, publikasi ilmiah, akreditasi, digitalisasi administrasi, serta berbagai indikator kinerja. Namun, peningkatan tuntutan tersebut belum diikuti dengan sistem kesejahteraan yang proporsional. Ketidakseimbangan antara beban kerja dan penghargaan terhadap profesi dosen berpotensi melemahkan produktivitas akademik, kualitas penelitian, integritas ilmiah, serta daya saing pendidikan tinggi Indonesia dalam jangka panjang.
Walaupun data tersebut merupakan estimasi dari platform ketenagakerjaan, posisinya tetap memberikan gambaran kuat mengenai rendahnya penghargaan ekonomi terhadap profesi dosen di Indonesia.
Paradoks terbesar bangsa ini adalah menempatkan dosen sebagai aktor utama pembangunan sumber daya manusia, tetapi tidak menempatkan kesejahteraan mereka sebagai prioritas pembangunan nasional. Negara tidak mungkin menghasilkan pendidikan tinggi kelas dunia apabila dosennya masih dipaksa memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Kampus Menjadi Mesin Uang
Fenomena lain yang semakin mengkhawatirkan adalah bergesernya orientasi sebagian penyelenggaraan pendidikan tinggi dari academic enterprise menjadi commercial enterprise. Mahasiswa diposisikan sebagai sumber pendapatan.
Dosen diperlakukan sebagai mesin produksi. Akreditasi berubah menjadi instrumen pemasaran. Publikasi berubah menjadi target bisnis. Kampus memang memerlukan keberlanjutan finansial. Akan tetapi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 secara tegas menempatkan pendidikan tinggi sebagai wahana pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter bangsa, bukan semata-mata instrumen komersial.
Ketika keberhasilan institusi lebih banyak diukur dari besarnya pemasukan daripada kualitas lulusan, kesejahteraan dosen, dan kontribusi keilmuan, maka pendidikan tinggi kehilangan jati dirinya.
Kampus tidak boleh berubah menjadi pabrik ijazah, pasar akreditasi, atau mesin pencetak keuntungan. Pendidikan adalah investasi peradaban, bukan sekadar komoditas ekonomi. Ketika logika bisnis menguasai dunia akademik, maka integritas ilmiah perlahan akan dikalahkan oleh logika keuntungan.
4. Indonesia Emas 2045: Antara Visi dan Realitas
Pemerintah berulang kali menyampaikan visi Indonesia Emas 2045 yang bertumpu pada pembangunan sumber daya manusia unggul. Namun terdapat kontradiksi mendasar.
• Di satu sisi pemerintah menuntut peningkatan kualitas lulusan.
• Di sisi lain, dosen sebagai produsen utama kualitas lulusan justru belum memperoleh perlindungan kesejahteraan yang memadai.
• Di satu sisi negara mewajibkan publikasi internasional.
• Di sisi lain pendanaan riset masih terbatas.
• Di satu sisi negara menuntut inovasi.
• Di sisi lain dosen masih disibukkan oleh administrasi.
• Di satu sisi negara berbicara mengenai transformasi pendidikan.
• Di sisi lain penghargaan terhadap profesi dosen masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga.
Indonesia Emas 2045 tidak akan lahir dari banyaknya slogan, melainkan dari keberanian politik untuk memuliakan dosen sebagai aktor utama pembangunan bangsa. Selama dosen masih diposisikan sebagai buruh intelektual murah yang dibebani target administratif tanpa kesejahteraan yang layak, maka visi Indonesia Emas berisiko menjadi retorika pembangunan yang tidak ditopang oleh fondasi sumber daya manusia yang kuat.
B. Fakta Paradok Regulasi dan Realisasi
Paradoks pendidikan tinggi Indonesia bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada kesenjangan antara norma hukum dan implementasi kebijakan. Negara telah memiliki perangkat hukum yang relatif lengkap untuk melindungi dosen, tetapi implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan amanat konstitusi. Oleh karena itu, solusi yang diperlukan bukan sekadar menambah regulasi baru, melainkan memastikan regulasi yang sudah ada dijalankan secara konsisten melalui reformasi sistem remunerasi, penyederhanaan birokrasi akademik, peningkatan pendanaan riset, serta penguatan tata kelola perguruan tinggi yang menempatkan dosen sebagai aset strategis, bukan sekadar faktor produksi. Bangsa yang benar-benar ingin membangun peradaban akan mengukur keberhasilannya bukan dari banyaknya dokumen kebijakan, melainkan dari seberapa besar penghormatan yang diberikan kepada para pendidik yang mencerdaskan kehidupan bangsa
C. Penutup
Paradoks pendidikan tinggi Indonesia bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada lemahnya keberpihakan dalam implementasi kebijakan. Negara begitu tegas menuntut profesionalisme, produktivitas, integritas, dan kinerja dosen, tetapi belum sepenuhnya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin hak dosen atas penghasilan yang layak, perlindungan profesi, pengembangan karier, dan dukungan dalam menjalankan tridarma. Ketimpangan antara kewajiban dan hak inilah yang melahirkan krisis kesejahteraan, memperberat beban birokrasi, melemahkan budaya riset, dan pada akhirnya mengancam mutu pendidikan tinggi nasional.
Karena itu, pemerintah perlu menjadikan kesejahteraan dosen sebagai prioritas strategis pembangunan nasional, bukan sekadar isu administratif. Reformasi sistem remunerasi, penyederhanaan beban birokrasi, penguatan pendanaan riset, perlindungan hak dosen, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi harus menjadi langkah nyata untuk mengembalikan fungsi kampus sebagai pusat ilmu pengetahuan, bukan sekadar institusi yang mengejar target administratif maupun orientasi finansial. Keberhasilan pendidikan tinggi tidak semestinya diukur hanya dari banyaknya regulasi, akreditasi, atau indikator kinerja, melainkan dari kualitas lulusan, integritas akademik, inovasi, dan penghargaan terhadap manusia yang menggerakkan seluruh proses tersebut, yaitu dosen.
Pada akhirnya, sejarah membuktikan bahwa tidak ada bangsa yang menjadi besar dengan mengabaikan para pendidiknya. Infrastruktur dapat dibangun dalam hitungan tahun, tetapi membangun ilmuwan, pendidik, dan generasi yang berintegritas memerlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, maka keberanian politik untuk memuliakan dosen harus menjadi fondasi utama, bukan pelengkap kebijakan. Sebab ketika dosen dihargai, ilmu pengetahuan berkembang; ketika ilmu berkembang, peradaban bertumbuh; dan ketika peradaban bertumbuh, masa depan bangsa akan berdiri di atas fondasi yang kokoh, bermartabat, dan berkeadilan.





