Hadroh Trisula Temanggung

Hadroh Trisula Temanggung

Pasang Iklanmu Di Sini!



Oleh: Joni

"Negara menuntut dedikasi tinggi lewat tumpukan dokumen administratif, namun membiarkan martabat pendidik terkikis oleh kesejahteraan yang jauh dari kata layak. Ketika kampus dipaksa menjadi mesin keuntungan dan dosen sekadar buruh intelektual, di sanalah mimpi peradaban mulai kehilangan jiwanya. Sebab, masa depan bangsa tidak akan pernah tegak di atas fondasi yang meminggirkan para pencerdasnya”.

A. Paradoks Besar Pendidikan Tinggi

Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang secara eksplisit menempatkan dosen sebagai tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan layak, penghargaan atas prestasi kerja, perlindungan profesi, pengembangan karier, serta jaminan pelaksanaan tridarma secara bermartabat.

Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang. Negara semakin agresif meningkatkan standar administrasi, akreditasi, dan indikator kinerja dosen, tetapi tidak diikuti dengan kebijakan yang proporsional dalam meningkatkan kesejahteraan maupun mengurangi beban birokrasi. Paradoks inilah yang menjadi akar krisis pendidikan tinggi Indonesia, negara sangat kuat dalam menuntut kewajiban, tetapi lemah dalam memenuhi hak.

1. Jebakan Administratif Ketika Negara Mengukur Dokumen, Bukan Keilmuan 

Melalui Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 mengenai indikator pelaksanaan tridarma, dosen diwajibkan memenuhi berbagai instrumen administrasi mulai dari BKD, IKD, RPS digital, SISTER, akreditasi, laporan penelitian, hingga pelaporan pengabdian masyarakat. 

Secara normatif kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan mutu. Namun implementasinya justru melahirkan over-regulation dan administrative overload. Energi dosen lebih banyak terserap untuk memenuhi indikator birokrasi dibanding menghasilkan pengetahuan baru. 

Paradoksnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 1 menegaskan bahwa pendidikan tinggi bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Akan tetapi dalam praktiknya, waktu dosen justru habis untuk memenuhi berbagai dokumen administratif yang sering kali berulang dan saling tumpang tindih. 

Lebih ironis lagi, publikasi ilmiah diwajibkan sebagai syarat utama kenaikan jabatan akademik, tetapi biaya publikasi internasional sebagian besar masih harus ditanggung sendiri oleh dosen. Berbagai survei menunjukkan bahwa 52,8% dosen menggunakan dana pribadi untuk penelitian dengan rata-rata pengeluaran Rp44,18 juta, sehingga negara secara tidak langsung memindahkan sebagian pembiayaan riset kepada individu dosen.

Ini bukan sekadar birokrasi, melainkan birokratisasi ilmu pengetahuan. Negara tampak lebih sibuk mengukur kualitas melalui jumlah unggahan dokumen dibanding kualitas gagasan yang dihasilkan. Ketika dosen dipaksa menghabiskan waktu untuk memenuhi indikator administratif, maka yang sesungguhnya sedang dikorbankan adalah kreativitas, inovasi, dan kebebasan akademik.

2. Kesejahteraan Dosen: Hak Konstitusional yang Belum Terpenuhi

Pasal 51 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 secara jelas menyatakan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Namun fakta menunjukkan kondisi yang jauh berbeda, hal imi dapat dilihat dari hasil survey berikut;

Persidangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengungkapkan fakta yang memprihatinkan mengenai kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia. Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa terdapat dosen yang harus bekerja sebagai pengemudi ojek daring, pedagang makanan, bahkan buruh bangunan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Di sisi lain, pada sebagian perguruan tinggi swasta masih dijumpai dosen tetap non-ASN yang menerima penghasilan berdasarkan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang diampu, tanpa memperoleh gaji pokok tetap maupun sistem remunerasi yang memadai. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjamin hak dosen atas penghasilan yang layak, dengan realitas implementasinya di lapangan.

Kondisi tersebut diperkuat oleh data GoodStats yang mengolah informasi dari Glassdoor dan Jobstreet by SEEK. Data tersebut menunjukkan bahwa median gaji pokok dosen di Indonesia pada tahun 2025 hanya sekitar Rp5,7 juta per bulan, merupakan yang terendah dibandingkan negara-negara Asia yang menjadi objek perbandingan, seperti Singapura (Rp97,8 juta), Jepang (Rp48,6 juta), China (Rp34,1 juta), Thailand (Rp19,3 juta), Malaysia (Rp14,4 juta), dan Vietnam (Rp10,4 juta) (Lubis, 2025). Meskipun data tersebut merupakan estimasi yang bersumber dari platform ketenagakerjaan dan bukan data resmi pemerintah, temuan ini memberikan gambaran mengenai rendahnya tingkat penghargaan ekonomi terhadap profesi dosen di Indonesia. Dalam praktiknya, kondisi tersebut bahkan belum sepenuhnya mencerminkan realitas di sebagian perguruan tinggi swasta, di mana terdapat dosen yang menerima penghasilan di bawah angka median tersebut, sementara beban kerja akademik maupun administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan pemerintah dan kebijakan internal perguruan tinggi.

Secara substantif, kondisi tersebut menunjukkan adanya paradoks kebijakan. Negara dan perguruan tinggi terus meningkatkan tuntutan terhadap profesionalisme dosen melalui kewajiban tridarma, publikasi ilmiah, akreditasi, digitalisasi administrasi, serta berbagai indikator kinerja. Namun, peningkatan tuntutan tersebut belum diikuti dengan sistem kesejahteraan yang proporsional. Ketidakseimbangan antara beban kerja dan penghargaan terhadap profesi dosen berpotensi melemahkan produktivitas akademik, kualitas penelitian, integritas ilmiah, serta daya saing pendidikan tinggi Indonesia dalam jangka panjang.

Walaupun data tersebut merupakan estimasi dari platform ketenagakerjaan, posisinya tetap memberikan gambaran kuat mengenai rendahnya penghargaan ekonomi terhadap profesi dosen di Indonesia.

Paradoks terbesar bangsa ini adalah menempatkan dosen sebagai aktor utama pembangunan sumber daya manusia, tetapi tidak menempatkan kesejahteraan mereka sebagai prioritas pembangunan nasional. Negara tidak mungkin menghasilkan pendidikan tinggi kelas dunia apabila dosennya masih dipaksa memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

3. Kampus Menjadi Mesin Uang

Fenomena lain yang semakin mengkhawatirkan adalah bergesernya orientasi sebagian penyelenggaraan pendidikan tinggi dari academic enterprise menjadi commercial enterprise. Mahasiswa diposisikan sebagai sumber pendapatan.

Dosen diperlakukan sebagai mesin produksi. Akreditasi berubah menjadi instrumen pemasaran. Publikasi berubah menjadi target bisnis. Kampus memang memerlukan keberlanjutan finansial. Akan tetapi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 secara tegas menempatkan pendidikan tinggi sebagai wahana pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter bangsa, bukan semata-mata instrumen komersial.

Ketika keberhasilan institusi lebih banyak diukur dari besarnya pemasukan daripada kualitas lulusan, kesejahteraan dosen, dan kontribusi keilmuan, maka pendidikan tinggi kehilangan jati dirinya.

Kampus tidak boleh berubah menjadi pabrik ijazah, pasar akreditasi, atau mesin pencetak keuntungan. Pendidikan adalah investasi peradaban, bukan sekadar komoditas ekonomi. Ketika logika bisnis menguasai dunia akademik, maka integritas ilmiah perlahan akan dikalahkan oleh logika keuntungan.

4. Indonesia Emas 2045: Antara Visi dan Realitas

Pemerintah berulang kali menyampaikan visi Indonesia Emas 2045 yang bertumpu pada pembangunan sumber daya manusia unggul. Namun terdapat kontradiksi mendasar.

• Di satu sisi pemerintah menuntut peningkatan kualitas lulusan.

• Di sisi lain, dosen sebagai produsen utama kualitas lulusan justru belum memperoleh perlindungan kesejahteraan yang memadai.

• Di satu sisi negara mewajibkan publikasi internasional.

• Di sisi lain pendanaan riset masih terbatas.

• Di satu sisi negara menuntut inovasi.

• Di sisi lain dosen masih disibukkan oleh administrasi.

• Di satu sisi negara berbicara mengenai transformasi pendidikan.

• Di sisi lain penghargaan terhadap profesi dosen masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga.

Indonesia Emas 2045 tidak akan lahir dari banyaknya slogan, melainkan dari keberanian politik untuk memuliakan dosen sebagai aktor utama pembangunan bangsa. Selama dosen masih diposisikan sebagai buruh intelektual murah yang dibebani target administratif tanpa kesejahteraan yang layak, maka visi Indonesia Emas berisiko menjadi retorika pembangunan yang tidak ditopang oleh fondasi sumber daya manusia yang kuat.

B. Fakta Paradok Regulasi dan Realisasi

Paradoks pendidikan tinggi Indonesia bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada kesenjangan antara norma hukum dan implementasi kebijakan. Negara telah memiliki perangkat hukum yang relatif lengkap untuk melindungi dosen, tetapi implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan amanat konstitusi. Oleh karena itu, solusi yang diperlukan bukan sekadar menambah regulasi baru, melainkan memastikan regulasi yang sudah ada dijalankan secara konsisten melalui reformasi sistem remunerasi, penyederhanaan birokrasi akademik, peningkatan pendanaan riset, serta penguatan tata kelola perguruan tinggi yang menempatkan dosen sebagai aset strategis, bukan sekadar faktor produksi. Bangsa yang benar-benar ingin membangun peradaban akan mengukur keberhasilannya bukan dari banyaknya dokumen kebijakan, melainkan dari seberapa besar penghormatan yang diberikan kepada para pendidik yang mencerdaskan kehidupan bangsa

C. Penutup

Paradoks pendidikan tinggi Indonesia bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada lemahnya keberpihakan dalam implementasi kebijakan. Negara begitu tegas menuntut profesionalisme, produktivitas, integritas, dan kinerja dosen, tetapi belum sepenuhnya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin hak dosen atas penghasilan yang layak, perlindungan profesi, pengembangan karier, dan dukungan dalam menjalankan tridarma. Ketimpangan antara kewajiban dan hak inilah yang melahirkan krisis kesejahteraan, memperberat beban birokrasi, melemahkan budaya riset, dan pada akhirnya mengancam mutu pendidikan tinggi nasional.

Karena itu, pemerintah perlu menjadikan kesejahteraan dosen sebagai prioritas strategis pembangunan nasional, bukan sekadar isu administratif. Reformasi sistem remunerasi, penyederhanaan beban birokrasi, penguatan pendanaan riset, perlindungan hak dosen, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi harus menjadi langkah nyata untuk mengembalikan fungsi kampus sebagai pusat ilmu pengetahuan, bukan sekadar institusi yang mengejar target administratif maupun orientasi finansial. Keberhasilan pendidikan tinggi tidak semestinya diukur hanya dari banyaknya regulasi, akreditasi, atau indikator kinerja, melainkan dari kualitas lulusan, integritas akademik, inovasi, dan penghargaan terhadap manusia yang menggerakkan seluruh proses tersebut, yaitu dosen.

Pada akhirnya, sejarah membuktikan bahwa tidak ada bangsa yang menjadi besar dengan mengabaikan para pendidiknya. Infrastruktur dapat dibangun dalam hitungan tahun, tetapi membangun ilmuwan, pendidik, dan generasi yang berintegritas memerlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, maka keberanian politik untuk memuliakan dosen harus menjadi fondasi utama, bukan pelengkap kebijakan. Sebab ketika dosen dihargai, ilmu pengetahuan berkembang; ketika ilmu berkembang, peradaban bertumbuh; dan ketika peradaban bertumbuh, masa depan bangsa akan berdiri di atas fondasi yang kokoh, bermartabat, dan berkeadilan.




Temanggung, Hariantemangggung.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi disambut kedatangannya di Kantor Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, pada Senin pagi (22/6/2026). Suasana bahagia ini menandai dimulainya pengabdian mahasiswa UGM yang akan berlangsung selama 50 hari ke depan berlokasi di Desa Kemloko dan Desa Klepu.

Beberapa tokoh turut serta hadir dalam penyambutan ini. Tokoh-tokoh tersebut adalah Setyo Agung selaku sekretaris Kecamatan Kranggan yang mewakili Camat Kranggan, ada perwakilan Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama), perwakilan Bapperida Kabupaten Temanggung, dan perwakilan dari Puskesmas Kecamatan Kranggan. 

Selain itu, Kepala Desa Kemloko dan Kepala Desa Klepu, Kepala Dusun Jurang dan Mbolang, perwakilan Tim Penggerak PKK ikut mengahdiri undangan penyambutan mahasiswa KKN dari UGM.

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan melaksanakan berbagai program pengabdian mulai 20 Juni hingga 8 Agustus 2026. Selama masa pengabdian tersebut, mahasiswa diharapkan dapat berkolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat dalam menghadirkan inovasi serta solusi yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah.

Dalam sambutannya, Setyo Agung menyampaikan ucapan selamat datang kepada mahasiswa UGM yang akan melaksanakan KKN di wilayah Kecamatan Kranggan. Ia mengungkapkan rasa bangga atas kehadiran mahasiswa UGM dan berharap kegiatan KKN dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap hadirnya mahasiswa KKN UGM ini dapat memberikan dampak positif dan solusi terhadap berbagai permasalahan yang ada,” tuturnya.

Sambungnya, harapannya mahasiswa UGM dapat mengaktifkan dan mengoptimalkan Rumah Digital di wilayah Kecamatan Kranggan. Program tersebut ditujukan untuk mendukung pemetaan lokasi yang lebih akurat serta meningkatkan akses informasi mengenai berbagai potensi daerah.

“Dengan pengaktifan dan pengoptimalan Rumah Digital, harapannya mampu memberikan informasi yang lebih akurat terkait berbagai lokasi yang ada serta mendorong kemudahan akses bagi wisatawan,” ujar Setyo Agung.

Program tersebut selaras dengan tema KKN-PPM UGM yang diusung di Desa Kemloko dan Desa Klepu, yakni “Perwujudan Desa Mandiri Melalui Peningkatan Kapasitas Sosial, Budaya, dan Ekonomi serta Pemberdayaan Potensi Daerah untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”. Melalui tema tersebut, mahasiswa diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat kapasitas masyarakat sekaligus mengembangkan potensi lokal yang dimiliki kedua desa.

Dengan adanya sinergi antara mahasiswa, pemerintah daerah, dan masyarakat, pelaksanaan KKN-PPM UGM di Desa Kemloko dan Desa Klepu diharapkan mampu memberikan dampak yang berkelanjutan serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi daerah secara optimal.


Temanggung, Hariantemanggung.com
- Sempat diwarnai ketegangan, massa aksi yang tergabung dalam PC PMII Temanggung dan Aliansi Mahasiswa INISNU Menggugat terlibat aksi saling urung dengan pihak pemerintah daerah di depan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Temanggung, Kamis (18/6/2026).


Ketegangan bermula saat Bupati Temanggung, Agus Setiawan, enggan menemui massa aksi yang bertahan di luar pagar atau di bahu jalan raya depan Setda. Pihak bupati meminta agar perwakilan atau seluruh massa mahasiswa masuk ke dalam halaman kantor untuk berdialog.


Namun, tawaran tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh massa aksi. Mahasiswa bersikeras agar orang nomor satu di Temanggung itu yang keluar menemui mereka di jalan raya, sebagai simbol bahwa pemimpin harus mau turun ke jalur rakyat.

Situasi di depan pintu gerbang Setda sempat memanas. Saling adu argumen antara koordinator aksi dengan aparat keamanan serta perwakilan protokol pemda tak terhindarkan. Pekikan takbir dan yel-yel perjuangan mahasiswa terus menggema memecah barisan barikade.

"Kami tidak ingin beraspirasi di dalam sekat pembatas! Kami ingin Bupati melihat langsung matahari yang membakar keringat rakyat hari ini!" teriak Febri Rio Aliasyah, Koordinator aksi.

Setelah negosiasi yang alot dan situasi yang semakin menegang, Koordinator Aksi Febri Rio Aliansyah dan Koordinator Lapangan Firdan Bagus Saputro akhirnya mengambil keputusan demi kondusivitas. Mahasiswa akhirnya melunakkan sikap dan bersedia melangkah masuk ke halaman kantor Setda, dengan syarat gerbang dibuka lebar dan dialog dilakukan secara terbuka tanpa pembatasan bicara.

Ketua PC PMII Temanggung, Muhammad Luthfi, menegaskan bahwa situasi Indonesia saat ini sudah sangat darurat, sehingga kami harus "menggedor" kantor bupati. 

"Kebijakan rezim Prabowo-Gibran sudah tidak lagi mengarah kepada kepentingan rakyat. Kami menyampaikan aspirasi ini agar Pemkab Temanggung menyampaikannya langsung ke pusat," tegas Luthfi.

Setelah mendengarkan langsung runtutan tuntutan tersebut di halaman kantornya, Bupati Temanggung Agus Setiawan mengapresiasi daya kritis mahasiswa. Ia langsung mengajak mahasiswa untuk duduk bersama dan berjanji akan membawa poin-poin tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam waktu kurang dari satu minggu.

"Kami mengapresiasi kalian semua dan akan mengirim permintaan mahasiswa ke pusat sesuai jalur," ujar Agus Setiawan yang langsung disambut tepuk tangan riuh mahasiswa. 

Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah dokumen tuntutan resmi ditandatangani dan diterima oleh bupati. (Red-Hartem-MPP)


Temanggung, Hariantemanggung.com – Gelombang protes mahasiswa mulai bergulir menolak kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mahasiswa yang terdiri dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Temanggung dan Aliansi Mahasiswa INISNU Menggugat menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Temanggung, Kamis (18/6/2026).

Aksi demonstrasi dimulai dengan long march dari Tugu Pancasila (Tugu Jam) menuju Kantor Setda. Sembari berjalan kaki, massa aksi membentangkan sejumlah poster dan spanduk bernada kritik tajam, serta menyuarakan orasi ilmiah secara bergantian.

Suasana unjuk rasa kian tegang dan emosional saat Teater Petromas 11 PM menyuguhkan aksi teatrikal di tengah jalan. Pertunjukan tersebut menyindir keras narasi pemerintah pusat yang dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan.

"Mereka hanya bicara tentang Indonesia Emas dan memamerkan angka pertumbuhan ekonomi. Tetapi di bawah, di akar rumput, rakyat megap-megap bertahan hidup! Ketika hukum bisa dibeli dan keadilan ditiadakan, maka mahasiswa tidak boleh diam! Mahasiswa adalah benteng terakhir kebenaran!" teriak salah satu orator di sela-sela aksi teatrikal.

Koordinator Aksi, Febri Rio Aliansyah, bersama Korlap Aksi, Firdan Bagus Saputro, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini merupakan akumulasi dari keresahan masyarakat bawah yang selama ini suaranya tersumbat.

Ketua PC PMII Temanggung, Muhammad Luthfi, menyatakan bahwa situasi Indonesia saat ini, baik dari sektor ekonomi, politik, hingga berbagai regulasi yang diterbitkan rezim Prabowo-Gibran, sudah melenceng jauh dari kepentingan rakyat.

"Melihat situasi kondisi Indonesia hari ini, kebijakan pemerintah sudah tidak lagi mengarah kepada kepentingan rakyat. Maka dari itu, kami selaku PC PMII Kabupaten Temanggung menyampaikan aspirasi dan pesan langsung kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Kabupaten Temanggung," tegas Luthfi.

Dalam aksi tersebut, aliansi mahasiswa membawa sejumlah poin tuntutan yang terbagi menjadi isu nasional dan isu lokal:

Tuntutan Nasional:

  1. Evaluasi besar-besaran terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

  2. Segera sahkan RUU Perampasan Aset.

  3. Turunkan harga kebutuhan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

  4. Tinjau kembali revisi UU TNI/Polri.

Tuntutan Lokal:

  1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk menjamin kesejahteraan petani.

  2. Mendesak diadakannya diskusi publik yang transparan dengan masyarakat.

Massa aksi akhirnya ditemui langsung oleh Bupati Kabupaten Temanggung, Agus Setiawan. Di hadapan para demonstran, Agus menyatakan menyambut baik aspirasi yang dibawa oleh para mahasiswa dan berjanji akan meneruskannya ke tingkat pusat.

"Kami mengapresiasi kalian semua dan akan mengirim permintaan (tuntutan) mahasiswa ke pusat sesuai jalur yang ada," ujar Agus Setiawan di depan gerbang Kantor Setda.

Aksi unjuk rasa berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Setelah menyampaikan tuntutan dan mendapat komitmen dari Bupati, massa mahasiswa membubarkan diri dengan tertib, namun berjanji akan terus mengawal janji pemerintah daerah tersebut. (Red-Hartem-MPP)