Articles by "Hukum"
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan


Temanggung, Hariatemanggung.com
– Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI) PCNU Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis di Ngadirejo, Sabtu (9/05/2026). Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi para pengasuh dan pengurus pondok pesantren untuk merumuskan kembali pola pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Fokus utama dalam rakor kali ini adalah peninjauan kembali sistem takzir atau sanksi edukatif agar tetap relevan dan manusiawi di era kekinian. Pengurus RMI menekankan bahwa takzir haruslah bersifat membina (edukatif) tanpa melanggar martabat santri.

Menyikapi dinamika sosial saat ini, RMI PCNU Temanggung menegaskan komitmen nol toleransi (zero tolerance) terhadap tindakan perundungan (bullying) dan pelecehan seksual di lingkungan pesantren. Pesantren diharapkan menjadi ruang aman (safe space) bagi santri untuk menimba ilmu.

"Kita ingin memastikan bahwa tradisi disiplin di pesantren tetap terjaga, namun harus dibarengi dengan perlindungan yang ketat terhadap hak-hak dasar santri agar terhindar dari kekerasan fisik maupun psikis," ujar salah satu pimpinan rapat di Ngadirejo.

Sebagai langkah konkret, RMI PCNU Temanggung akan bekerja sama dengan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU untuk memberikan pendampingan hukum jika ditemukan kasus-kasus yang memerlukan penanganan serius.

Selain itu, dalam rapat ini disepakati langkah strategis berupa sosialisasi ruang aduan terbuka yang berguna untuk menjaga muruah pesantren secara kolektif, dengan menyosialisasikan pembukaan ruang aduan bagi pengurus maupun warga pesantren. Ruang ini dimaksudkan sebagai kanal komunikasi jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau perilaku oknum kyai maupun ustadz yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pesantren.

Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan upaya deteksi dini agar setiap potensi masalah dapat diselesaikan secara internal melalui mekanisme organisasi yang benar sebelum berkembang menjadi konflik sosial.

Rakor yang berlangsung khidmat ini diharapkan mampu membawa wajah pesantren di Temanggung menjadi institusi pendidikan yang semakin modern, aman, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai akhlakul karimah. (*)


Temanggung, Hariantemanggung.com - Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah, Hukum, dan Ekonomi Islam (DEMA-FSHEI) Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung sukses gelar Seminar Sinau Anggaran di Aula lantai 3 INISNU Temanggung.

Sinau Anggaran yang dilaksanakan pada hari Rabu, (28/02/2024) dengan tema "Memahami Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran yang Sistematis dan Terstruktur" di narasumberi oleh Anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Mahzum, S.HI.

Dalam sambutannya, Muhammad Ifandi, Ketua DEMA-FSHEI INISNU Temanggung menjelaskan tema kegiatan tersebut yang mana merupakan keinginan DEMA-FSHEI dalam membentuk kepribadian mahasiswa FSHEI yang paham akan perencanaan dan pengelolaan anggaran.

"Tentunya kegiatan ini kami laksanakan dengan tujuan supaya mahasiswa FSHEI paham akan perencanaan dan pengelolaan anggaran sesuai dengan tema yang diangkat pada kegiatan ini. Sehingga kita semua sudah mempunyai bekal dalam mengawal kebijakan-kebijakan fakultas, kampus, bahkan pemerintah daerah dalam hal anggaran." Kata Ifandi.

Disamping itu, Ifandi juga mengatakan bahwa sebelumnya belum pernah ada kegiatan sinau anggaran, dan kegiatan tersebut merupakan kegiatan pertama kalinya.

"Memang sebelumnya belum pernah ada kegiatan seperti ini, sehingga berdasarkan pada keresahan mahasiswa yang menginginkan kegiatan sinau anggaran, maka kami merealisasikan keinginan mahasiswa dengan kegiatan ini. Tentunya Sinau Anggaran ini adalah kegiatan pertama kalinya yang dilakukan di Fakultas Syariah Hukum dan Ekonomi Islam, dan bahkan pertama kalinya yang diadakan di kampus INISNU Temanggung." Ucap Wakil Ketua 2 Bidang Eksternal PMII Rayon Makukuhan.

Dengan adanya materi yang diberikan oleh narasumber yang sangat menarik, seperti halnya prinsip penyusunan APBD, siklus APBD, kebijakan pendapatan daerah, hingga pengalokasian anggaran daerah, peserta yang berjumlah 80 mahasiswa sangat berantusias dalam mengikuti kegiatan tersebut.

Dekan FSHEI yang diwakili oleh Amin Nasrullah, Lc., M.Ek. dalam membuka kegiatan mengatakan pentingnya perencanaan dalam sebuah manajemen.

"Pada dasarnya, perencanaan merupakan hal yang paling penting dan fundamental di dalam sebuah manajemen maupun dalam membuat sebuah anggaran, karena perencanaan itu kaitannya dengan keberhasilan sebuah organisasi maupun sebuah lembaga. Disamping itu, Kegagalan dalam perencanaan sama halnya merencanakan sebuah kegagalan. Sehingga bisa dikatakan hal yang penting dalam sebuah proses." Ungkap Kaprodi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung.

Disisi lain, Amin juga berharap agar peserta bisa komitmen dalam mengikuti kegiatan dengan memahami dan mengimplementasikannya.

"Dengan adanya kegiatan ini, tentunya kita semua sangat mengharapkan ilmu yang disampaikan oleh pak Mahzum, beliau ini selain anggota DPRD Kabupaten Temanggung, juga sebagai Ketua Ikatan Alumni (IKA) INISNU Temanggung. Oleh karenanya ilmu tentang perencanaan dan pengelolaan anggaran ini nantinya akan menjadi bekal kita kedepannya. (htm/taf)


Temanggung - Pendidikan tinggi di kampus membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, tidak terkecuali perguruan tinggi Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung yang sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Temanggung. Di INISNU Temanggung, dosen-dosen tetap mendapatkan rekomendasi dan fasilitas untuk melanjutkan jenjang lebih tinggi yaitu pendidikan jenjang Doktor/Strata Tiga (S3), dengan harapan setelah mendapatkan gelar doktor dapat kembali ke kampus untuk mengabdi dan membesarkan kampus.

Akan tetapi berbeda yang dialami oleh kampus INISNU Temanggung yang telah merekomendasi dosen tetapnya bernama Dr. Ahmad Taufiq, M.Pd.I. Setelah mendapatkan beasiswa doktor di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, secara diam-diam mendaftar CPNS Dosen di IAIN Pekalongan / UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Setelah dilakukan pertemuan dan penegasan, Taufiq tetap memilih untuk mengajar di di IAIN Pekalongan / UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, semula yang bersangkutan akan mengganti kompensasi sejumlah uang 350 juta, akan tetapi dalam perjalan waktu tidak ada iktikat baik menyelesaikannya.

Atas perbuatannya Ahmad Taufiq digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa dugaan melanggar SK dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 Perpindahan Dosen Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non-dosen Menjadi Dosen, gugatan diajukan oleh Ketua BPP INISNU Temanggung, dan Rektor INISNU Temanggung diwakili Tim dari LPBHNU Temanggung yang dipimpin Muhamad Jamal, SH, M.H.

Menurut keterangan Muhamad Jamal, SH, M.H., gugatan diajukan di PN Mungkid dengan Perkara No. 84/Pdt.G/2023/PN.Mkd materi gugatan pada pointnya adalah yang bersangkutan sebagai dosen tetap di INISNU Temanggung dahulu masih STAINU Temanggung mendaftar secara diam-diam ke kampus lain. “Padahal sudah difasilitasi dan rekomendasi untuk mendapatkan beasiswa pendidikan doktor, dengan tidak lagi mengajar dikampus, maka kampus INISNU Temanggung jelas dirugikan, karena sebelumnya sudah ada larangan dosen mendaftar dikampus lain, apabila melanggar didenda Rp 500 juta, maka kita melakukan gugatan di PN Mungkid dengan tuntutan Rp 500 juta,"  kata Muhamad Jamal kepada awak media, Selasa (19/12/2023).

"Kita akan melakukan upaya hukum di PTUN Semarang, akan membatalkan SK Dosen yang bersangkutan, apabila hal ini dibiarkan, dosen-dosen yang ada di kampus swasta seperti INISNU atau lainnya, punya potensi ditinggalkan, dengan mendaftar di kampus Negeri atau lainnya, ini sebagai pembelajaran buat kita semua," terang Jamal yang juga dosen di INISNU Temanggung yang juga mendapatkan beasiswa doktor melalui rekomendasi INISNU Temanggung.

Secara terpisah, Rektor INISNU Temanggung Dr. H. Muh. Baehaqi mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh LPBHNU Temanggung. “Ini dalam rangka menegaskan bahwa perguruan tinggi NU seperti INISNU Temanggung ini punya marwah dan komitmen untuk memajukan pendidikan, salah satunya adalah penertiban kepada dosen-dosen yang tidak punya integritas,” tegas Baehaqi. (htm-ibd)


Surabaya, Hariantemanggung.com - Program Studi S2 Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Hukum dan Ekonomi Islam (FSHEI) Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung terus meningkatkan mutu dan kualitas dalam bidang Catur Dharma Perguruan Tinggi. Bentuk nyata tersebut terwujud melalui pengiriman delegasi yaitu Kaprodi S2 HKI FSHEI INISNU Dr. Muhammad Syakur dalam kegiatan penguatan lokakarya dan program studi pada PTKI yang dilaksanakan pada tanggal 6-8 Desember 2023 bertempat di Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya.

Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka penguatan mutu kualitas program studi pada PTKI Kementerian Agama RI. Kegiatan tersebut diikuti oleh 90 orang terdiri dari PTKI-PTKI pada Lingkungan Kopertais Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Timur, Evaluator Lamdik, Kopertais Jawa Barat, Kopertais Jawa Timur, Kopertais Jawa Tengah, Subdit Pengembangan Akademik, dan Tim Pelayanan Terpadau Satu Pintu Kementerian Agama.

Proses penguatan lokakarya dan program studi dilaksanakan dengan penuh semangat dari para peserta. Hal ini dikarenakan banyaknya peserta dari Perguruan Tinggi yang baru menerima ijin operasional prodi baru, penguatan SDM dalam pengelolaan Perguruan Tinggi menjadi sebuah keharusan. Para peserta silih berganti menguraikan sekian permasalahan-permasalahan dalam proses pengelolaan dalam Perguruan Tinggi.

Dalam kegiatan tersebut diisi oleh para narasumber yang berkompeten dalam bidangnya diantaranya adalah Direktur Dewan Eksekutif BANPT, Ketua Umum LAMDIK, Dewan Eksekutif LAMEMBA, Tim Pokja Pengendalian Perguruan Tinggi Akademik Dit Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek Kemendikbudristek, dan Tim BestQ.

Muhammad Syakur menyatakan bahwasannya penguatan lokakarya dan program studi PTKI menjadi sangat penting dengan banyaknya perubahan-perubahan kebijakan dari pemerintah terkait PTKAI. 

Menurutnya, dengan adanya kegiatan tersebut dapat menambah ruang pengetahuan dalam mengelola Perguruan Tinggi. Sehingga pengembangan dan menejerial Perguruan Tinggi dapat tertata dengan baik sesuai dengan tujuan pendidikan. Terutama dalam penguatan dan pengembangan SDM pada program studi yang ada di Perguruan Tinggi. (htm/ibd)


Temanggung, Hariantemanggung.com - Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah Hukum dan Ekonomi Islam Institut Islam Nahdhatul Ulama (DEMA-FSHEI INISNU) Temanggung sukses mengelar acara Perkenalan Budaya Fakultas dan Kepemimpinan (PBFK) pada Rabu-Kamis (11-12/10/2023) di Aula Lantai 3 INISNU Temanggung.

Acara tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah Hukum dan Ekonomi Islam, Bapak Sumarjoko, S.H.I., M.S.I. serta menghadirkan narasumber yang berasal dari demisioner Ketua DEMA-FSHEI dan juga narasumber yang mumpuni dalam bidangnya, antaranya adalah Misbahul Munir S.H. (Ketua DEMA-FSHEI 2019-2020), Ndoko Andri Setyawan S.H. (Ketua DEMA-FSHEI 2020-2021), Lukluk Mardiyah S.E. (Ketua KOPRI PC PMII Temanggung 2022-2023), dan Muhammad Luthfi (Ketua DEMA-FSHEI 2022-2023).

Ketua DEMA F, Muhammad Ifandi menegaskan tujuan diadakannya kegiatan tersebut.

"Pada dasarnya, PBFK ini di selenggarakan guna membekali Mahasiswa baru mengenai materi-materi kefakultatifan, kepemimpinan, dan keorganisasian. Harapannya dari bekal tersebut mahasiswa memiliki rasa memiliki terhadap organisasi dan mampu bersaing dalam kontestasi kepemimpinan selanjutnya." Ucap Ifandi saat sambutan.

Puput Alifah selaku Ketua Panitia juga mengatakan hal yang senada dengan Ketua DEMA-FSHEI.

“Dalam Acara ini kami berusaha mengenalkan budaya Fakultas pada Mahasiswa baru angkatan 2023, harapannya mereka dapat belajar tentang kefakultatifan dan skill-skill kepemimpinan." Jelas Puput.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tersebut diikuti oleh 41 peserta yang berasal dari prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Ekonomi Syariah (ES). Dengan banyaknya peserta yang aktif berdiskusi, memperlihatkan bahwa semangat dan antusiasme peserta tampak terlihat jelas dilengkapi dengan Jargon “Syariah ! Ora nyerah !” Dan “Syariah ! Calon Pemimpin”.

“Pemahaman yang saya dapat pasca PBFK satu point yang saya ambil adalah pemahaman berorganisasi, jadi setelah saya mendengar kemarin dari para pembicara, berorganisasi itu penting ya. Karna dalam organisasi itu kita tidak hanya melatih public speaking tapi juga membentuk banyak relasi yang nantinya akan mungkin bisa bermanfaat ya di masa depan ya, dan tanggung jawab seseorang dalam berorganisasi juga cukup besar jadi bisa melatih mental juga” Tutur Alisda, salah satu peserta PBFK 2023 sesuai wawancara".

Ketua SEMA-FSHEI, Kurnia Laili Khamida mengapresiasi acara PBFK dan memberikan support bagi mahasiswa baru untuk memiliki semangat berorganisasi. 

“Dalam estafet kepemimpinan fakultas selanjutnya, masa depan ada pada kalian. Dan skil-skil kepemimpinan kalian akan terasah dengan cara berorganisasi. Berorganisasi lah, dan personal branding kalian akan terasah. Kami dari SENAT Fakultas sudah menyediakan serap aspirasi, sebagai wadah keluh kesah dan aspirasi kalian. Silahkan tanyakan apapun, kami akan membantu sebisa mungkin.” Tuturnya dalam penutupan PBFK. (Htm/Laila Fathina Zahroh)


Temanggung, Hariantemanggung.com - Ratusan buruh di Kabupaten Temanggung yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Temanggung menggelar unjuk rasa di PT. Shoenary Javanesia INC (SJI) Temanggung, Kantor DPRD Kabupaten Temanggung Temanggung, Jawa Tengah, pada Kamis, (14/09/2023).

Sebelum melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan di depan Kantor DPRD Kabupaten Temanggung, mereka melakukan orasi terlebih dahulu di depan PT. Shoenary Javanesia INC (SJI) Temanggung kemudian loong marc menggunakan kendaraan bermotor menuju kantor DPRD Kabupaten Temanggung.

Tuntutan yang mereka sampaikan kepada PT. SJI Temanggung dan DPRD Temanggung adalah batalkan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang menjadi UU karena cacat formil, segera lakukan proses pemeriksaan terhadap aduan 2 (dua) orang buruh PT. SJI di Polres Temanggung pada 6 September 2023 karena ada dugaan tindak pidana pemberangusan serikat yang dilakukan oleh manajemen PT. SJI, serta laksanakan anjuran dari mediator Disperinaker Temanggung terhadap PHK 2 orang buruh di PT. SJI No: P/1082/560/VIII/2023.

Selain berorasi, mereka menggelar sejumlah poster dan spanduk yang bertuliskan batalkan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang menjadi UU karena cacat formil.

Koordinator Aksi, Fatkhulloh mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bukanlah cipta kerja tetapi cipta sengsara, sebab merugikan hak-hak buruh, buruh yang dialih dayakan dan terancam masa depannya.
"Kami berjuang untuk batalkan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang menjadi UU Law, sebab akan merugikan keberlangsungan untuk peningkatan kesejahteraan buruh," katanya.

Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Kabupaten Temanggung tersebut juga mengemukakan bahwa UU Cipta Kerja adalah usaha memudahkan pengusaha untuk PHK buruh dengan mudah dengan alasan efisiensi dan mencari-cari kesalahan buruh.

Dikatakan pula olehnya, bahwa mudahnya PHK karyawan menjadikan 2 (dua) orang buruh di PT. Shoenary Javanesia INC (SJI) Temanggung di PHK tanpa adanya alasan yang jelas.
Dalam unjuk rasa tersebut mereka mendesak DPRD Kabupaten Temanggung untuk menyampaikan surat tuntutan ke DPR RI dan juga MK RI bahwa rakyat Temanggung menginginkan batalkan UU Cipta Kerja.

Ketua DPRD Ketika Menemui Aksi Masa 

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto yang menemui peserta aksi masa mengatakan akan menyampaikan aspirasi dari buruh ke pemerintah pusat dengan lancar dan aman.

"Kami akan menandatangani surat tuntutan ini dan penyampaian aspirasi dengan lancar dan aman" ucap Ketua DPRD Kabupaten Temanggung. (htm/taf)


Jakarta, Hariantemanggung.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen Pol. Prof. Dr. Rycko Amelza Dahniel, M.Si. menjelaskan pandangan utuhnya terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi. 

Sebelumnya Kepala BNPT RI mengusulkan adanya sebuah mekanisme kontrol rumah ibadah dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (4/9). Rycko menerangkan mekanisme kontrol di tempat ibadah ini diusulkan dengan menekankan pentingnya melibatkan masyarakat setempat dalam pengawasan, bukan kontrol penuh dan sepihak oleh pemerintah. 

“Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat,” terang Kepala BNPT, Selasa (5/9).

Dipaparkan Rycko, mekanisme kontrol ini tidak mengharuskan pemerintah mengambil kendali langsung, melainkan mekanisme yang dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pengurus masjid dan tokoh agama setempat bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran yang berpotensi radikal.

Pendekatan yang diusulkan adalah melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat dalam memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat dalam penyebaran pesan kebencian dan kekerasan. Rycko juga menekankan bahwa pemerintah sendiri tidak akan sanggup mengontrol semua tempat ibadah.

"Dari tokoh-tokoh agama setempat, atau masyarakat yang mengetahui ada tempat-tempat ibadah digunakan untuk menyebarkan rasa kebencian, menyebarkan kekerasaan, itu harus disetop," katanya. 

Selanjutnya, mereka yang terindikasi menebar gagasan kekerasan dan anti moderasi beragama bisa dipanggil, diberikan edukasi, diberikan pemahaman, ditegur serta diperingatkan oleh aparat setempat. Apabila terjadi perlawanan atau mengulangi hal yang sama maka masyarakat dapat menindaklanjuti dengan menghubungi aparat. 

“Kalau pemerintah yang mengontrol tak akan sanggup,” papar Rycko.

BNPT telah melakukan studi banding ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko yang menerapkan kendali langsung oleh pemerintah terhadap tempat ibadah. Namun, Rycko menyadari bahwa situasi di Indonesia berbeda, dan oleh karena itu, ia mengusulkan mekanisme kontrol yang bersifat kolaboratif dengan masyarakat setempat seperti tokoh agama, tokoh adat dan tokoh budaya sebagai alternatif yang lebih cocok untuk konteks Indonesia.

Kepala BNPT sendiri mengusulkan mekanisme moderasi beragama di rumah ibadah saat menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom yang menyinggung adanya karyawan PT KAI yang terpapar paham radikalisme beberapa waktu lalu.

Safaruddin juga mengatakan terdapat sebuah masjid yang berada di kawasan Pertamina Balikpapan, Kalimantan Timur, yang kerap kali konten dakwahnya mengkritik pemerintah.

"Di Kalimantan Timur itu ada di Balikpapan itu Pak, itu masjidnya Pertamina tapi tiap hari mengkritik pemerintah di situ Pak," kata Safaruddin.

Usulan mekanisme kontrol yang digagas Kepala BNPT RI bertujuan untuk menghormati nilai-nilai agama yang mengedepankan perdamaian, toleransi, dan kasih sayang. Seperti diketahui, konten pesan radikalisme bertentangan dengan prinsip-prinsip moderasi dalam agama. Mekanisme ini akan membantu memastikan bahwa isi pesan yang disampaikan di tempat ibadah sesuai dengan ajaran agama yang menekankan kedamaian dan menghindari penafsiran yang keliru. (htm/ibd)


Jakarta, Hariantemanggung.com - Program Studi S2 (Magister) Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyyah) jenjang Magister (S2) Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung siap menerima mahasiswa baru pada tahun akademik 2023-2024. Hal itu terungkap karena izin penyelenggaraan sudah keluar. 

"Prodi S2 HKI INISNU siap menerima mahasiswa baru, beberapa mahasiswa sudah mendaftar meski kemarin belum jelas SK Penyelenggaraan. Namun alhamdulillah, hari ini sudah kami terima," kata Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan INSINU Hamidulloh Ibda saat menerima SK Izin Penyelenggaraan di Kantor DIKTIS Kemenag RI, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 560 Tahun 2023 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyyah) jenjang Magister (S2) Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung yang ditandatangani 29 Mei 2023 tersebut, maka jumlah Program Studi di INISNU kini bertambah.

"Awalnya kami mengajukan dua Prodi S2, namun yang Prodi Pendidikan Agama Islam belum bisa keluar bersamaan dan masih proses. Semoga bisa segera keluar tahun ini juga," kata Ibda.

Ibda juga mengatakan bahwa untuk PMB INISNU bisa dilakukan langsung di kampus Jalan Suwandi-Suwardi KM.01 Madureso Temanggung, atau bisa mengunjungi https://pmb.inisnu.ac.id/ atau laman ini.

Penerimaan SK S2 tersebut diserahkan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI Ajang Pradita yang diterima oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan INSINU Hamidulloh Ibda, bersama Dekan Fakultas Syariah, Hukum, dan Ekonomi Islam Sumarjoko, dan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Muhammad Kharis Bastoni.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI Ajang Pradita berharap agar ke depan perlu segera disiapkan pengelolaan, kurikulum, dosen dan data di PD DIKTI agar akreditasi Prodi S2 HKI INISNU Temanggung berjalan lancar. (htm/taf)


Temanggung, Hariantemanggung.com - program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) INISNU Temanggung kembali menggelar sidang semu lanjutan dalam rangka menyongsong program PPL yang akan mereka lakukan semester depan. 

Kegiatan yang berlangsung di aula kampus INISNU Temanggung pada Senin (6/6) pagi ini bertujuan untuk kembali melatih kompetensi keahlian di bidang hukum oleh mahasiswa program studi HKI ini, selain itu agar mereka memahami semua kondisi dan model persidangan, mengingat angkatan ini sudah pernah melakukan hal serupa pada model Pengadilan Agama. 

Dwanda J Sistyawan, M.H. menyampaikan kegiatan ini diharapkan mampu membentuk mental serta karakter mahasiswa di dunia persidangan supaya nantinya memahami betul bagaimana kondisi nyata yang ada di sana. 

"Kegiatan ini saya harapkan dapat membentuk mental kawan-kawan mahasiswa ini, karena setiap lembaga peradilan memiliki culture yang berbeda, kalau kemarin sudah berlatih menggunakan media PA nah hari ini mereka menggunakan perkara yang ada di PN." Tutur Direktur LBH SHS ini. 

Sementara Fathkullah menyampaikan kegiatan ini betul-betul memberikan manfaat terhadap mahasiswa, selain mental yang akan dibentuk, dia berpendapat bahwa kegiatan semacam ini dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana administrasi hingga sebuah perkara dapat diputuskan. 

"Selain yang pak Dwanda sampaikan di awal tadi, saya menilai kegiatan ini dapat menjadi culture shock tiap-tiap lembaga Peradilan yang ada di Indonesia, setalah kemarin kami mengetahui bagaimana proses peradilan di PA sekarang kami juga mengetahui bagaimana proses peradilan di PN, kegiatan ini saya nilai cukup ketika dijadikan bekal menyongsong PPL semester depan nanti." Pungkasnya. (Htm/YWA)

rapat koordinasi bersama OPD di kantor DPRD Temanggung

Temanggung, Hariantemanggung.com 
- Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung dipercaya menyusun naskah akademik (NA) tentang Peraturan Daerah turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan kajian akademik (KA) tentang Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi bersama OPD di kantor DPRD Temanggung pada Rabu (13/10/2021). Hadir perwakilan Sekwa dan OPD serta tim LP2M INISNU Temanggung yaitu Moh. Syafi', Hamidulloh Ibda, Khamim Saifuddin dan Asih Puji Hastuti.

Dalam pemaparannya, Ketua LP2M Moh. Syafi' menegaskan bahwa arah NA nanti lebih kepada rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pesantren yang selama ini kurang maksimal. Dijelaskan pula, bahwa penyusunan NA ini ditujukan untuk persiapan Ranperda sebelum nanti digodok menjadi Perda.


Sementara itu, Hamidulloh Ibda menegaskan bahwa KA tentang LPPL Temanggung TV lebih pada mengkaji pasal demi pasal pada Perda Nomor 12 tahun 2017. "Ada beberapa pasal yang memang harus diubah seperti contoh pengelolaan Temanggung TV awalnya di Humas Pemkab dan sekarang pindah di Dinkominfo. Beberapa pasal juga kami kaji utamanya dampak dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengharuskan TV bermigrasi ke TV digital," ujar dia.

Dalam kesempatan ini, DPRD Temanggung memberikan kepercayaan kepada tiga perguruan tinggi di Jawa Tengah termasuk INISNU untuk menyusun NA dan KA yang ditarget akan selesai pada tahun 2021 ini. (htm/ibd). 


Semarang, Hariantemanggung.com
- Warga NU hendaknya tetap hati-hati dan bersikap kreatif dalam mensikapi persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, agar NU tetap bisa menjaga keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, syukur-syukur mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa Indonesia tercinta.

Demikian disampaikan Ketua Tanfidziyah PWNU Jateng HM Muzamil dalam pengantar diskusi terbatas Omnibus Law-Cipta Kerja di Kantor PWNU Jateng, Senin 9 Oktober 2020 malam.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bangsa Indonesia sedang menghadapi masalah krusial seperti resesi ekonomi, menurunnya pendapatan, naiknya angka pengangguran, dan seterusnya. "Masalah ini perlu disikapi secara dewasa, dengan mengembangkan kreativitas, dan tidak perlu tergantung pada pihak lain", tegasnya.

Diskusi terbatas tersebut yang dimoderatori Wakil Sekretaris Dr Rofiq Mahfudz, menampilkan pembicara Ketua Komisi Kebijakan Publik PWNU Jateng Dr Akhmad Syakir Kurnia dan Wakil Ketua PWNU Jateng Dr Agus Riyanto.

Dalam paparannya Dr Akhmad Syakur Kurnia menyampaikan, melihat UU Cipta Kerja, perlu dicarikan pemikiran win win solution, jangan sampai terjadi zero sum game.

Karenanya perlu adanya multi perspektif, pandangan yang beragam, agar situasinya kondusif bagi bangsa dan negara.

Ia mencontohkan, jika subsidi energi dialihkan untuk pendidikan, maka dampak masa depan akan semakin baik bagi putra-putri bangsa. "Kalau subsidi energi kan sifatnya habis pakai, tidak untuk investasi jangka panjang", tuturnya.

"Sebaiknya kita tidak memberikan stigma negatif kepada negeri kita sendiri supaya bangsa kita menjadi produktif", tambahnya.

Moderator Dr Rofiq Mahfudz menanyakan apakah UU Cipta Kerja ini lebih melindungi pekerja ataukah kepada pengusaha?

Pembanding Dr Agus Riyanto menyampaikan apapun undang-undang itu adalah produk pertarungan politik, termasuk UU Cipta Kerja.

Lalu siapakah yang memenangkan pertarungan politik itu?  "UU Cipta Kerja ini seperti kerja "bandung bondowoso", karena sifatnya sangat besar namun diselesaikan dalam waktu relatif singkat. "Ini yang menjadi tanda tanya masyarakat", ujarnya.

Karena itu UU Cipta Kerja menjadi polemik, karena tidak banyak dilakukan hearing, dengar pendapat dari seluruh lapisan masyarakat terlebih dahulu.

Kemudian dari sisi substansi, terdapat 11 cluster. Idealnya kita diskusikan per cluster, karena ada beberapa pasal kontroversial. Memang ada yang hoaks informasi yang beredar di media, namun menurutnya perlu edukasi yang baik.

Ia menganjurkan agar pemerintah dan berbagai pihak  mengedepankan etika dalam berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berbeda pandangan, melakukan langkah-langkah yang elegan.

Menanggapi paparan nara sumber, Kiai Munif menyampaikan, sebagus apa pun undang-undang, yang penting adalah pelaksanaannya. Karena masalah yang terjadi adalah krisis moral yang melanda bangsa kita. "Jika krisis moral ini tidak dikoreksi semua pihak maka bangsa kita sulit untuk mewujudkan impian yang selama ini diharapkan masyarakat", ujarnya. (htm55)

Temanggung, Hariantemanggung.com - Buku karangan Katib Syuriah PCNU Temanggung KH. Muhammad Syakur AH., MH., atau Gus Syakur yang berjudul "Fikih Haid: Ilustrasi dan Permasalahannya" yang terbit Juli 2020 menjadi salah satu referensi bagi santri di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Buku ini bukan tipe buku berat karena dikemas dengan mudah dan langsung inti pada problem dam solusi atas masalah seputar haid.

Hal itu terungkap di berbagai agenda saat penulis secara langsung berdiskusi di forum bahtsul masail LBM PCNU Temanggung maupun secara personal memberikan buku itu kepada para pengasuh pondok pesantren. Seperti Pengasuh PP As Sunniyah KH. Labib dan Pengasuh PP Ar Riyadl KH. Misbah yang sudah memiliki buku tersebut.

Dijelaskan Gus Syakur di dalam prakata, bahwa agama Islam dengan syariatnya telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pribadi kaum hawa. Tanpa mereka sadari aturan syariat yang seakan banyak mengekang dan membatasi mereka justru sebenarnya merupakan perhatian yang lebih dari agama ini terhadap kaum wanita.

"Di antara hal yang menjadi perhatian syariat Islam terhadap diri wanita adalah permasalahan haid. Di masyarakat umum haid dikenal dengan istilah menstruasi. Kebiasaan yang alami ini oleh mereka hanya dihubungkan dengan kesehatan semata, padahal dalam Islam masalah haid sangatlah erat hubungannya dengan Ibadah. Oleh karenanya, seorang muslimah harus mempunyai pengetahuan ekstra tentang masalah ini, karena nantinya akan berkaitan dengan masalah salat, puasanya dan ibadah-ibadah yang lain," jelas Gus Syakur, Ahad (16/8/2020).

Menurutnya, di dalam buku terbitan CV. Pilar Nusantara tersebut, dibahas tentang haid, nifas dan istihadlah serta kasus-kasus pelik yang kadang luput dari perhatian kita. "Untuk lebih memudahkan memahaminya, sengaja penulis cantumkan ilustrasi sebagai pendukung," lanjutnya.

Buku ini, mengacu pada karya-karya ulama salaf dari kitab-kitab yang mu’tabar di lingkungan mazhab Syafi’i dalam rangka usaha penulis untuk ikut serta dalam tebar ilmu dan khususnya mengambil berkah dari ilmu dan ulamanya.

"Harapan penulis, semoga buku ini bermanfaat dan menjadi tabungan pahala yang mengalir tak ada putusnya, untuk diri penulis, guru dan kedua orang tua yang dengan sebab mereka buku ini bisa terwujud," harapnya.

Pihaknya juga merencanakan penerbitan buku dengan tema lain, karena dorongan untuk menyediakan bahan bacaan yang mudah dipahami dan sasarannya tidak hanya kalangan pesantren, namun juga masyarakat luas. (htm44)

Sragen, Hariantemanggung.com - Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Menyikapi keluhan beberpara masyarakat desa di wilayah Kabupaten Sragen, tentang indikasi dugaan pungli terkait biaya Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua AWPI Korwilsus Soloraya Bersama Ketua DPC AWPI Kabupaten Sragen, dan didampingi langsung Pusbakum DPP AWPI (Jumat, 05 Juni 2020) di kantor sekretariat AWPI Korwilsus Solo Raya.

Adiat santoso atau Edot sebagai ketua AWPI Korwilsus Solo Raya, menjelaskan “Dengan konferensi pers ini kami mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan segenap panitia PTSL di wilayah Kabupaten Sragen, munculnya Perbup PTSL no 4 tahun 2020 bukan menlindungi pungli, melainkan perbup tersebut untuk menghapus adanya pungli-pungli yang tidak mempunyai dasar hukum yang dapat membebani masyarakat” jelas Edot.
Edot juga memaparkan, sesuai keputusan bersama Menteri ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT, tertuang dalam Praturan Menteri ATR/BPN No 12 Tahun 2017 tentang Percepaan PTSL, Biaya yang sudah ditentukan dalam PTSL adalah 150.000,- dan apabila ada penambahan biaya maka haruslah sesuai hasil kesepakatan musyawarah kelompok masyarakat pemohon PTSL, dan dikelola sendiri oleh kelompok masyarakat. Paparnya.

”Saya ingatkan kembali, jika ada penambahan biaya PTSL yang mengatasnamakan pemerintah desa itu artinya pungli, maka harus di tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena biaya PTSL bukan merupakan pungutan retribusi pemerintah daerah dan juga bukan merupakan pungutan Pemerintah Desa” tegas edot kepada awak media.
Ketua AWPI Korwilsus Solo Raya juga menunjukan kwitansi bukti pembayaran masyakat dengan nilai di atas batas kewajaran, kwitansi yang di tunjukan diduga terjadi di salahsatu desa di Kecamatan Kalijambe dan Tanon.

Dalam kesempatan yang sama, Dwi Ismanto Ketua DPC AWPI Kabupaten Sragen, mengatakan “saya berharap seluruh pelaksana program PTSL untuk menjalankan program ini dengan hati-hati agar tidak terjebak oleh pemahaman yang salah secara teknis, karena beberapa kejadian sudah terjadi di beberapa daerah di seluruh indonesia, bahkan sudah mendapatkan vonis dari pengadilan” katanya.

Dwi juga menambahkan, jangan sampai dikarenakan salah dalam memahami teknis pelaksaan PTSL terjerat Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi. Sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Kami dari AWPI Sragen akan terus berperan aktif mengawasi pelaksanaan program PTSL di wilayah sragen, maka panitia PTSL harus mampu menunjukan RAB dan mampu melaporkan secara transparan RAB tersebut” Jelasnya.

Kami mengingatkan dan juga akan terus berperan aktif mengawasi pelaksanaan program ini di kabupaten sragen, sebagai Organisasi Pers berfungsi sebagai Kontrol Sosial sebagaimana Pasal 3 Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan Pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers, yaitu Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dhony Fajar Fauzi, S.H, M.H., Wakil Direktur II Pusat Bantuan Hukum DPP AWPI turut serta dalam Konfrensi Pers sebagai wujud keseriusan DPP AWPI dalam mengkaji terbitnya Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Dhony Fajar mengatakan Perbup Sragen No. 4 Tahun 2020 jika dikaji secara hukum dengan pendekatan Yuridis Normatif sudah sesuai dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan jika dilihat dari doktrin Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Perbup Sragen No. 4 Tahun 2020 adalah pendelegasian dari SKB 3 (tiga) Menteri. 

Dhony juga menjelaskan, ada yang sangat urgen untuk dikaji dan dikritisi sebagaimana pada BAB II Pasal 2 Perbup Sragen No. 4 Tahun 2020 yang menyebutkan maksud dan tujuan Peraturan ini untuk menghindarkan dan menghapus pungutan liar dan kita apresiasi dalam hal ini, ada semangat anti pungli yang digaungkan oleh Pemerintah Daerah Sragen.
Niat anti Pungli dikuatkan oleh Pasal 10 ayat (5) yang garis besarnya memerintahkan untuk dibuatnya RAB (Rencana Anggaran Belanja) atas Penambahan biaya pelaksanaan PTSL jika biaya tersebut tidak sebagaimana yang diatur di dalam SKB 3 Menteri.

"Dalam membuat sebuah aturan yang mengacu pada clear government/ Pemerintahan yang bersih harus berdasarkan 3 (tiga) hal; Rencana/ Niat, Pelaksanaan, dan Evaluasi, Jika kita bicara tentang Perbup Sragen No. 4 Tahun 2020 hal yang pertama, yaitu niat sudah terwakili oleh Pasal 2, Perencanaan terwakili oleh Pasal 10 di semua ayat yang salah satu ayat ada kewajiban yang harus dilaksanakan untuk membuat RAB, dan untuk evaluasi tidak ada satupun ayat yang mewakili. Seharusnya ada Pasal yang menyatakan kewajiban untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban atas pelaksanaan PTSL" paparnya.

Kesimpulan sementara bagi kami Perbup Sragen No. 4 Tahun 2020 ini prematur, belum saatnya untuk diterbitkan, dan harus direvisi karena tanpa adanya Pasal yang mencantumkan kewajiban untuk membuat LPJ, apa yang menjadi maksud dan tujuan yang tercantum di Pasal 2, hanyalah sebagai kamuflase, dan justru Pemerintah Daerah Sragen terkesan membuka pintu lebar-lebar pemerintah desa untuk melakukan abuse power. 
Dhony juga menjelaskan, pendekatan secara yuridis empiris, kenyataan yang ada di lapangan letak geografis Sragen bukanlah berada diseberang lautan atau dibalik bukit yang sangat kesulitan akan transportasi publik, jadi sangat tidak mendesak untuk diterbitkannya Perbup Sragen No. 4 Tahun 2020, dan jika Pemerintah Daerah Sragen memaksa untuk tetap harus ada Perbup tersebut yang tercipta justru akan  menyinggung social justice masyarat sragen, Jelasnya.

“kita memberikan kritik membangun dan saran, atau mungkin bisa lebih jauh dari itu, kalau tidak ada respon kedepan setelah konferensi pers ini, atau mungkin dari kabupaten sragen belum mengindahkan apa yang jadi masukan ini, maka kita akan bawa ke ranah MK” Pungkasnya. (htm55/hms).
Hariantemanggung.com - DPR dan Pemerintah mengesampingkan Ideologi Bangsa dan UUD 1945, kepentingan rakyat tidak lagi menjadi prioritas, pengesahan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ditengah pandemi Covid 19 semakin menambah luka mendalam rakyat Indonesia, Negara serasa di jual kepada korporasi kepentingan Neokolonialisme. 

Agus Yusuf, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD menyikapi hal tersebut, menjelaskan "Pengesahan UU Minerba membuka ruang lebar Neokolonialisme guna mencengkeram praktik Kapitalisme Globalisasi untuk mengontrol dan mengendalikan Negara Kesatuan Republik Indonesia" Jelas Agus Yusuf. di Kantor Sekretariat DPN SAPU JAGAD Jl. Gunung Sahari III, Jakarta Pusat. (Kamis, 21/05/2020)

Amanat cita-cita UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945, bertujuan menciptakan masyarakat adil makmur, yang didalamnya Pasal 33 UUD 1945 bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal ini jelas, Larangan Penguasaan Sumber daya alam secara perorangan ataupun monopoli perusahaan swasta, apalagi perusahaan asing. Disinilah fungsi penting pemerintah melindungi negara dan rakyat Indonesia. maka UU Minerba tidak syah apabila bertentangan dengan prinsip pasal 33 UUD 1945.

"Sudah jelas bahwa Negara akan tergadaikan dengan UU Minerba, membuka ruang ekploitasi dan eksplorasi besar-besaran terhadap sumberdaya alam Indonesia" Ungkap Ketua Umum DPN SAPU JAGAD.

UU Minerba Mengesampingkan Kepentingan Rakyat dan Melanggar amanat UUD 1945, pengelolaan pemerintahan menjadi pragmatis, dasar yang dipakai terkesan hanya pada untung rugi tanpa ideologi.

UU ini seluruh kebijakan terkait mineral dan batu bara ditarik ke pusat. Daerah hanya kebagian izin eksploitasi koral dan pasir. disahkannya UU tersebut menghilangkan eksistensi otonomi daerah. 

"Nasionalisasi Aset Negara hanya akan menjadi mimpi belaka, Tanah air kita dan sumber daya alam NKRI akan di menjadi jarahan segelintir kaum kolonialisme para pengusaha minerba" Jelas Agus Yusuf. (21/05)

Dengan UU Minerba yang baru, Rasanya Tanah Air kita dan Negara kita akan benar-benar dijual, Perusahaan batu bara dengan beberapa syarat tertentu bisa beroperasi hingga 60 tahun, bahkan hingga 80 tahun, juga berlaku bagi perusahaan tambang logam yang terintegrasi pabrik pemurnian smelter.

"Rakyat harus kritis menyikapi hal ini, NKRI baru merdeka 74 Tahun sudah mau di eksploitasi dan ekplorasi oleh korporasi asing dan swasta sampai 80 Tahun kedepan, maka Mimpi Nasionalisasi Aset Negara Sirna dalam UU Minerba, Selamat Datang Neo Kolonialisme dan Neo Imperialisme" Sindir Ketua Umum DPN SAPU JAGAD. 

UU Minerba akan benar-nenar membungkam dan menindas masyarakat sekitar jika berani kritis menolak tambang, bahkan juga membuka ruang korupsi dalam birokrasi untuk mendapatkan pemberian proses izin tambang.

"Suatu saat akan terjadi lagi, Rakyat dipaksa menjadi pengemis di Negeri sendiri, Lalu mengatakan Penjajah itu baik hati, karena telah memberi sepotong roti" Pungkasnya. (Red/Krebo)




Menjadi bahan kajian, beberapa pasal  kontroversial yakni antara lain, sebagai berikut;

1. Pasal 1 ayat (13a) Ada ketentuan baru bernama Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yakni izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Pasal ini dinilai membuka ruang rente baru.

2. Pasal 1 ayat 28a.
Pasal ini mengatur bahwa Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen. Definisi yang baru ada di UU anyar ini mengancam ruang hidup masyarakat karena seluruh kegiatan, mulai dari penyelidikan hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup masyarakat.

3. Pasal 4 ayat 2.
Pasal ini mengatur bahwa penguasaan mineral dan batu bara diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dalam UU lama, pasal itu juga memberikan kewenangan untuk pemerintah daerah. UU Minerba baru ini mengatur semua kewenangan perizinan tak lagi ada di pemerintah daerah, melainkan ditarik ke pusat. Sentralisasi ini dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

4. Pasal 22.
Pasal 22 huruf a dan d tentang kriteria menetapkan WPR telah membuka ruang bagi penambangan di sungai dengan luas maksimal 100 hektar, setelah mengubah luas maksimal sebelumnya 25 hektar.

5. Pasal 42 dan Pasal 42A.
Pasal ini dianggap mempermudah pengusaha pertambangan mineral dan batu bara dalam menguasai lahan dalam jangka waktu yang lebih lama untuk keperluan eksplorasi. Sebelumnya waktu yang diberikan untuk eksplorasi adalah 2 tahun. Dengan UU baru, pengusaaan tanah dalam skala besar oleh pengusaha tambang setidaknya 8 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun setiap kali perpanjangan. Penguasaan lahan lebih lama ini dinilai berpeluang untuk land banking.

6. Dihapusnya Pasal 83 ayat (2) dan (4) UU Minerba Lama.
Pasal 83 ayat (2) UU Minerba lama mengatur batasan luas WIUPK untuk produksi pertambangan mineral logam paling banyak 25 ribu hektare. Adapun Pasal 83 (4) UU lama menyebut batasan luas WIUPK untuk produksi pertambangan batu bara paling banyak 15 ribu hektare.

7. Pasal 162 dan 164.
Dua pasal ini dinilai membuka peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang. Pasal 162 menyebut bahwa “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Adapun Pasal 164 mengatur soal sanksi tambahan bagi orang yang dimaksud dalam Pasal 162. Sanksi tambahan itu berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

8. Dihapusnya Pasal 165 UU Minerba Lama.
Pasal 165 dalam UU Minerba lama memuat sanksi pidana bagi pejabat yang korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pasal itu menyebut, “Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”
Namun ketentuan ini hilang dalam UU baru. Sejumlah pihak menilai hilangnya UU ini membuka celah bagi korupsi di bidang minerba.

9. Pasal 169A.
Pasal ini mengatur tentang perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang. KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2×10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya. Padahal, UU yang lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara setiap habis kontrak dan dilelang ulang. Pasal dalam UU anyar ini dinilai membuka celah perpanjangan sejumlah perusahaan raksasa minerba yang akan selesai masa kontraknya.

10. Pasal 169B ayat (5).
Pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai kelanjutan Operasi Produksi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi kepada menteri untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan. Pasal ini dianggap memberikan keistimewaan bagi pemegang IUPK untuk mendapatkan konsesi tambahan. 

(HTm44/Hms).
Hariantemanggung.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD menyikapi rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengambil momentum pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia untuk membebaskan nara pidana korupsi merupakan bentuk penghianatan terhadap amanat Rakyat Indonesia dan Reformasi, serta mendukung KPK menerapkan ancaman hukuman mati bagi koruptor anggaran Penanganan Corona.

Hal tersebut disampaikan Agus Yusuf, Ketua Umum DPN SAPU JAGAD kepada awak media, menegaskan; "Pemberantasan Korupsi amanat Reformasi dan Amanat Rakyat Indonesia, apabila narapidana Korupsi dibebaskan oleh Menkumham Yosanna Laoly dengan alasan pandemi corona, maka itu adalah bentuk penghianatan" Tegas Agus Yusuf, di Kantor Sekretariat DPN SAPU JAGAD Jl. Gunung Sahari III, Jakarta Pusat. (Senin, 06/04/2020).

Agus Yusuf juga menjelaskan, Lahirnya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN merupakan amanat reformasi 1998 yang kemudian sebagai Amanat Rakyat Indonesia, ditetapkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Tap MPR No. VIII/MPR/2001 Rekomendasi Arah Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, Hingga akhirnya lahirlah UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ketua Umum DPN SAPU JAGAD dalam keterangan pers menjelaskan "Jangan sampai terjadi penyimpangan Korupsi dalam Pelaksanaan Perppu No 1 tahun 2020 atau Perpu Penanganan Pandemi Corona ini, banyak sekali kemungkinan yang membahayakan dalam realisasinya, tentang kewenangan tambahan Bank Indonesia dan penyelamatan lembaga keuangan, serta Kebal Hukum dalam pelaksanaan Kebijakan, lalu untuk siapa Perppu Corona ini, untuk Pengusaha atau untuk Rakyat Indonesia?" Jelas Ketua Umum DPN SAPU JAGAD. (Senin, 06/04/2020).

Agus Yusuf juga memaparkan, Saat ini bukan kondisi normal, maka Perppu No 1 tahun 2020 dan Keppres nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 haruslah menjadi trobosan langkah yang tepat untuk segera di ambil, Pemerintah Pusat harus berani mengambil langkah kongkrit tegas, agar beriringan dan terukur secara Nasional dari pusat hingga provinsi, kabupaten/kota Se Indonesia secara serentak dengan hari dan tanggal yang ditetapkan secara nasional agar tidak berlarut-latut tanpa batas kejelasan, agar ekonomi rakyat kembali bergerak stabil di kemudian hari. Paparnya.

"Tolak pembebasan Napi Koruptor, Awasi pelaksanaan anggaran penanganan corona yang direncanakan menelan dana anggaran 405 Trilyun Rupiah, mendukung KPK untuk membentuk timsus pengawasan dan menjatuhkan Hukuman Mati jika terjadi Korupsi dalam realisasi anggaran pelaksanaan Penanganan Corona" Pungkasnya. (htm55/Red).

Temanggung, Hariantemanggung.com - Semakin pesatnya perkembangan zaman terutama teknologi adalah salah satu faktor pendorong munculnya lembaga-lembaga pendidikan maupun lembaga non formal lainnya, tak ketinggalan Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum (YPBH) Sardja Hadi Sardjana (SHS) yang baru saja dilaunching serta diresmikan sore ini di lingkungan Tepungsari, Kelurahan Walitelon, Kecamatan Temanggung,Jumat (31/1/2020),

Lembaga yang secara langsung dipimpin oleh salah satu dosen STAINU Temanggung Dr. (C). Dwanda Julisa Sistyawan, S.H., M.H., C.L.A. ini dibentuk dengan konsen utamanya pada dunia pendidikan non formal dalam hal ini adalah semacam lembaga kursus menjahit yang bertujuan untuk mengcover kalangan masyarakat yang tidak bisa menjangkau pendidikan formal dengan serentet alasan itu masuk kesini, disamping juga memberi layanan bantuan hukum mengingat dia juga berprofesi sebagai advokat.

"Sebenarnya fokus saya adalah membentuk yayasan Pendidikan non formal dengan tujuan agar masyarakat yang putus sekolah dan tidak mendapatkan Pendidikan formal nanti dia agar mendapat Pendidikan non formal dalam hal ini kursus menjahit, akan tetapi karena saya profesinya sebagai pengajar dan juga pengacara maka saya berkeinginan membentuk dalam satu payung yayasan itu ada bantuan Hukum non komersil untuk masyarakat yang kurang mampu," ujarnya.

Lurah Walitelon dalam sambutannya menyampaikan selamat dan sukses atas diresmikannya YPBH SHS diharapkan nantinya dapat memberi manfaat utamanya untuk warga sekitar

"Selamat kepada Mas Dwanda atas peresmian YPBH SHS ini, semoga nantinya masyarakat utamanya di lingkungan Walitelon dapat merasakan manfaat secara langsung dari yayasan Pendidikan juga advokasi yang dipimpin langsung oleh mas Dwanda ini, kami dari pemerintah kelurahan Walitelon mendukung penuh atas berjalannya lembaga ini," ujar Lurah Walitelon itu.

Acara yang diresmikan langsung oleh ketua (Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia) HIPKI cabang Temanggung serta Staff bidang pendidikan non formal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kabupaten Temanggung itu dihadiri lebih dari 50 tamu undangan yang terdiri dari Tokoh masyarakat setempat, Rekanan Advokat kabupaten Temanggung, Pemuda Pancasila, Kejaksaan Negeri Temanggung, serta beberapa Mahasiswa STAINU Temanggung yang mana mereka juga turut memberikan ucapan selamat kepada Dosen sekaligus Advokat yang menjadi pimpinan Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum ini.

Harapan ke depan dengan adanya Lembaga ini adalah terciptanya sinergitas antara dunia pendidikan dan juga bantuan Hukum yang mana bisa berkolaborasi untuk kemajuan masyarakat. "Tentunya ke depannya agar bisa bersinergi antara pendidikan dan juga bantuan hukum itu bisa bersama-sama membangun dalam hal ini juga berkontribusi bagi masyarakat, selain membangun dalam visi pendidikan non formalnya serta dapat membantu masyarakat kebutuhan di bidang bantuan hukum," pungkasnya. (Htm55/YWA/lpmgrip).
Temanggung, Hariantemanggung.com - Pada Sabtu (21/12/2019) mahasiswa Ahwal Al Syakhshiyyah Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU Temanggung) melaksanakan kegiatan Praktek Peradilan yang diadakan di ruang peradilan semu gedung syariah lantai 2 sebagai salah satu persyaratan lulus mata kuliah Praktek Peradilan yang diampu oleh Dwanda Julisa Sistyawan, S.H., M.H., C.L.A. serta menjadi syarat untuk mengikuti program PPL pada semester 8.

Sidang yang diikuti 10 mahasiswa ini diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan 12 proses persidangan yang dilaksanakan pada hari ini, ke-10 mahasiswa ini memerankan peran dalam peradilan yaitu Yulian Wahyu Aji sebagai Hakim Ketua, Muhammad Abdul Hakim sebagai Hakim Anggota 1, Ana Istiani sebagai Hakim Anggota 2, Nur Khafidzin sebagai Panitera, Abdullah Al Aziz dan Alvin Hidayat sebagai kuasa hokum, Nur Kholis, Agung Setiaji, Dwi Prapitasari dan Nurul Khomariah sebagai para pihak baik tergugat, penggugat dan saksi.

Menurut Muhammad Abdul Hakim sebagai salah satu peserta kegiatan yang baru pertama kali diikuti ini sangat berguna dan bermanfaat bagi pembekalan terhadap mahsiswa AS terutama guna menyongsong PPL. “Ini baru kali pertama saya ikut praktek peradilan dan saya didapuk sebagai hakim anggota 1 bersama dengan Yulian dan Ana masing-masing sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota 1, ini bermanfaat bagi teman-teman terutama untuk menyongsong masa PPL.”

Menurut Dwanda sebagai dosen pengampu mata kuliah ini tujuan dari kegiatan rutinan tahunan ini adalah untuk meningkatkan kualitas lulusan AS STAINU Temanggung, “Ini kan kegiatan rutin tahunan Prodi AS, maka tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan SDM lulusan AS yang semakin tahun semakin dibutuhkan oleh masyarakat, disamping itu diharapkan mahasiswa sendiri memiliki gambaran tentang bagaimana proses peradilan secara riil di pengadilan, dan ketika nantinya mereka menjadi praktisi maupun akademisi mereka dapat mempraktekan dan mengajarkan bagaimana hokum beracara itu.”

Menurutnya mahasiswa juga diharapkan mampu untuk memahami hokum acara secara praktek. “Kami berharap teman-teman mahasiswa mampu untuk memahami dan mempraktekan hokum acara itu sendiri.” pungkasnya.

Setelah proses praktek peradilan selesai dilanjutkan dengan review materi, evaluasi dan pengarahan terkait materi dalam berjalannya praktek peradilan yang dilaksanakan mahasiswa AS semester 7 hari ini. (Htm55/YWA)
SRAGEN, Hariantemanggung.com – Puluhan warga Desa Karungan Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen Jawa Tengah meminta pendampingan bantuan hukum kepada Adv Asri Purwanti, SH. MH. CIL Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, menindaklanjuti indikasi penyelewengan dana pemberdayaan budidaya belut masyarakat yang di danai menggunakan DD tahun anggaran 2017-2018 oleh kepala desa dengan inisial JS. Dalam Jumpa Pers, Asri Purwanti menjelaskan “Indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan bermula dari kecurigaan warga desa karungan atas program budidaya belut masyarakat yang di danai DD tahun 2017-2018 tidak sesuai dengan RAB mengingat bantuan langsung budidaya belut untuk kelopok sejumlah 14 RT dari 4 kebayanan dengan anggaran 210jt” Jelas Asri kepada awak media saat jumpa pers di RM. Ayam Ayam Sragen, dalam siaran pers yang diterima Hariantemanggung.com, Jumat (09/08/2019) Sambil memperlihatkan data dari masyarakat, Asri memaparkan; penerima bantuan dalam jumlah uang tunai 2jt untuk 13RT & 3jt untuk 1RT, 15 drum plastik menurut warga (andik/besut) satuan harga drum plastik senilai Rp.210.00, 10 kg bibit belut, dengan harga bibit belut senilai Rp.100.000/kg dan buku, kaos, topi yang tidak di ketahui harganya, serta uang pelatihan @Rp 50.000,- yang di ikuti oleh 35 orang warga desa karungan. Parahnya ada 1 RT yang tidak menerima realisasi apapun sampai sekarang yaitu Rt 10. Ada perbedaan jumlah RAB yang semestinya adalah Rp.210.000.000,- akan tetapi dalam realisasi pengeluaran pembiataan budidaya belut tersebut hanya senesar Rp.63.650.000,- ada selisih dana sebesar Rp.146.350.000, Jadi total yang di terima 14RT/kelompok sebesar Rp.63.650.000. Asri Menegaskan “indikasi penyimpangan anggaran tersebut akan kami tindak lanjuti bersama masyarakat yang dirugikan secara serius kepada pihak yang berwajib yakni Kepolisian dan Kejaksaan, atas dugaan penyelewengan oleh JS selaku Kepala Desa terkait dana pemberdayaan budidaya belut masyarakat di Desa Karungan Plupuh Sragen” Tegasnya. Asri juga menambahkan, setiap warga masyarakat yang mengetahui ada indikasi korupsi atau penyelewengan anggaran desa jangan takut untuk menindaklanjuti ke ranah hukum, kantor kami terbuka lebar 24jam, Adv Asri Purwanti, SH, MH & Rekan selalu siap untuk mendampingi serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. “Prioritas pertama program kami adalah melakukan pendampingan dan pengawalan aspek hukum dana desa” Puskas Asri selaku Ketua DPD KAI Jawa Tengah. Nampak hadir dalam jumpa pers tersebut, Iman dari Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), Dwi Iswanto Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Sragen, Adrian Sekretaris AWPI Sragen dari Media TELIKSANDI, serta beberapa Jurnalis dari Media Group AWPI. (kp55/Adrian/Teliksandi).
Medan, Hariantemanggung.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat menindak lanjuti pengaduan masyarakat melalui surat sdr. Agus Syahputra Wakil Ketua Umum DPP AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) No.512/02 Tanggal 8 Agustus 2018, perihal penerbitan sertifikat dan pengembalian tanah adat ulayat rajah kotarih Medan yang di kuasai sepihak oleh PT. Sri Rahayu Agung (PT.SRA) di lingkungan VII dan VIII kelurahan kota bangun, kecamatan medan deli, kota medan, sumatera utara.
Agus Syahputra Wakil Ketua DPP AWPI bersama Ir.Nadiyanto, MM Ketua Umum DPP AWPI dan Sutan Mangkuto Tim Investigasi DPP AWPI, menjelaskan kepada awak media dalam wawancara khusus di Bandara Adi Soemarmo Solo Jawa Tengah usai menghadiri Halal bi Halal Wartawan dan Media Se Solo Raya. (Rabu 19 Juni 2019)
Kementerian Hukum dan HAM melaui surat No. HAM.2-HA.01.01-140 sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kakanwil BPN Sumatera Utara serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan juga tembusan kepada Menteri ATR/BPN RI dan sudah di tindaklajuti untuk penerbitan sertifikat dan pengembalian tanah adat ulayat rajah kotarih akan tetapi sampai hari ini BPN Sumut Serta Kantor Pertanahan Kota Medan belom bertindak untuk eksekusi lahan masyarakat yang saat ini di kuasai oleh PT Sri Rahayu Agung (PT SRA)
Agus juga menunjukan surat dari KEMENKUMHAM No. HAM.2-HA.01.02-33 yang di tujukan kepada Kementerian Agraria dan Tataruang /BPN RI, Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Perihal Klarifikasi dan Informasi, untuk mendorong penyelesaian lebih lanjut di Daerah dari Kementerian ATR/BPN RI serta penerbitan sertifikat dan pengembalian tanah adat ulayat rajah kotarih kepada masyarakat, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Merujuk kepada ketentuan pasal 3 ayat 2 Undang Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, serta melaksanakan asal 18 huruf C undang undang noner 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Kementerian Hukum dan Ham, Melaui Direktur Jenderal Hak Asasi Manuasia Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, sudah selesai melakukan investigasi dan klarifikasi terkait Tanah adat ulayat rajah kotarih yang di kuasai sepihak oleh PT Sri Rahayu Agung (PT. SRA) dengan hasil tanah tersebut adalah hak Masyarakat yang harus di terbitkan sertifikat dan di kembalikan kepada masyarakat. Maka atas kalrifikasi dan surat dari KEMENKUMHAM kepada Kementerian ATR/BPN RI serta BPN Sumut dan Kator Pertanahan Kota medan untuk segera menindaklanjuti hak masyarakat atas tanah adat ulayat rajah kotarih medan untuk segera di terbitkan sertifikat dan di kembalikan kepada masyarakat yang berhak atas tanah tersebut. Pungkasnya. (htm55/hms).
Semarang, Hariantemanggung.com - Ribuan orang yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Mengawal Suara Rakyat berdemonstrasi ke arah KPUD Jateng dan tertahan oleh blokade aparat kepolisian di depan Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Jumat (10/5/2019) 

Salah Satu Koordinator, Zulkifilli menyatakan Aksi utama adalah memberikan kartu merah pada Penyelenggara Pemilu karena ia menganggap KPU dan Bawaslu tidak bekerja sesuai aturan dan juga ingin ada proses autopsi pada pada penyelenggara Pemilu yang meninggal. “Agar keterbelahan di masyarakat tidak terus berkembang, kami menuntut dibentuk tim Pencari Fakta untuk audit forensik atas IT Situng yang digunakan KPU,” jelasnya.
Orator dari JAGAD – Jaringan Nasional Garda Depan, Agus Yusuf dalam orasinya mengatakan Pihaknya terus menerima laporan indikasi kecurangan Pemilu 2019, KPU dan Bawaslu dinilai tak profesional lantaran banyak persoalan muncul dalam Pemilu 2019.

“maka Kami memberikan kartumerah kepada penyelenggara Pemilu 2019, karena KPU dan BAWASLU tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berkalu, ini semua demi tegaknya demokrasi, dan kedaulatan berada di tangan rakyat” Tegas Agus Yusuf Ketua Presidium Nasional JAGAD dalam Orasinya di depan Mapolda Jawa Tengah. (Jumat, 10 Mei 2019)
Agus Yusuf dalam orasinya juga menekankan rekam medis proses kematian Ratusan KPPS “Bangsa ini sedang berduka atas meningalnya Ratusan Petugas KPPS, dan ribuan yang sakit semoga segera diberikan kesembuhan, Ini sebuah kejadian yang serius kematian massal yang harus di ungkap, kami berharap besar Pemerintah, DPR, TNI, POLRI dan Komnas HAM segera merespon dengan dibentuk Timsus, untuk memastikan Aparat yang berwenang memiliki catatan rekam medis mengenai penyebab kematian setiap individu ratusan saudara kita Petugas KPPS yang meninggal dan ribuan yang sakit masih dalam perawatan hingga saat ini” Tegas Agus Yusuf Komandan JAGAD – Jaringan Nasional Garda Depan, dalan orasinya.
Karena itu, Ribuan peserta aksi membawa kartu merah sebagai bentuk peringatan keras terhadap dua lembaga penyelenggara KPU dan Bawaslu.
Ribuan Massa sedianya menggeruduk kantor KPU Jateng. Mereka berkumpul dan bergerak ke Jalan Pahlawan usai salat Jumat, sekitar pukul 13.00 WIB. Namun begitu sampai di depan Mapolda Jateng, massa tertahan barikade kawat berduri yang diletakkan melintang di perempatan mengarah ke Jalan Veteran.

Selain melakukan orasi, massa juga membawa kartu merah yang bertuliskan ,”kartu merah untuk KPU,” serta spanduk bertuliskan,”Ungkap Misteri Kematian Petugas KPPS,”. (Htm55).