Oleh: Joni MN
Temanggung, Hariantemanggung.com - Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang tidak hanya berkembang di ruang digital, tetapi juga merambah lingkungan pendidikan tinggi. Di tengah percepatan transformasi teknologi dan meningkatnya tuntutan produktivitas akademik, muncul gejala yang patut mendapat perhatian serius, yaitu menurunnya integritas sosial dan akademik dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam sejumlah kasus, praktik-praktik yang secara etis bermasalah mulai dianggap sebagai hal yang wajar, bahkan kerap dibenarkan demi memperoleh popularitas, pengakuan publik, atau pencapaian tertentu.
Fenomena tersebut tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan individu. Berbagai indikator menunjukkan adanya krisis nilai yang melibatkan ekosistem sosial, pendidikan, dan tata kelola pengetahuan secara lebih luas. Di ruang digital, misalnya, maraknya ujaran kebencian, disinformasi, dan perilaku komunikasi yang tidak beretika menunjukkan adanya penurunan kualitas tanggung jawab sosial dalam penggunaan teknologi. Kondisi ini menjadi cerminan bahwa tingkat pendidikan, status sosial, maupun identitas keagamaan tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas integritas seseorang.
Pada saat yang sama, dunia akademik juga menghadapi tantangan serupa. Meningkatnya tekanan untuk menghasilkan publikasi ilmiah, memperoleh pengakuan akademik, dan memenuhi indikator kinerja tertentu telah mendorong berkembangnya praktik-praktik yang mengarah pada komersialisasi publikasi dan orientasi kuantitas di atas kualitas. Situasi ini berpotensi menggeser fungsi utama ilmu pengetahuan sebagai sarana pencarian kebenaran menjadi sekadar instrumen pencapaian reputasi.
Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa pembenahan yang serius dari para pemangku kebijakan, khususnya pemerintah, maka yang terancam bukan hanya kualitas pendidikan tinggi, tetapi juga fondasi moral, intelektual, dan karakter bangsa. Pendidikan yang seharusnya membentuk manusia kritis, mandiri, dan berintegritas berisiko bergeser menjadi sistem yang lebih menekankan formalitas, kepatuhan administratif, dan ketergantungan, sehingga melemahkan daya kritis, keberanian menyampaikan kebenaran, dan kemandirian intelektual. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melahirkan generasi yang lebih mengejar pengakuan daripada kompetensi, lebih mengutamakan pencitraan daripada substansi, serta lebih memilih jalan pragmatis daripada nilai-nilai etis. Dampaknya tidak hanya dirasakan di dunia akademik, tetapi juga memengaruhi kualitas kepemimpinan, tata kelola kelembagaan, dan kehidupan demokrasi.
Karena itu, integritas harus dipandang sebagai isu strategis yang menentukan masa depan budaya keilmuan, kepercayaan publik, dan kualitas peradaban bangsa. Melemahnya budaya kejujuran bukan sekadar persoalan etika individu, melainkan gejala erosi nilai yang bersifat sistemik. Ketika manipulasi dianggap lumrah dan pencitraan lebih dihargai daripada kompetensi, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas institusi pendidikan, mutu pengetahuan, dan kepercayaan sosial. Pada akhirnya, integritas bukan hanya persoalan moral, melainkan modal utama pembangunan bangsa. Tanpa kejujuran dan akuntabilitas, kemajuan yang dicapai akan rapuh, kehilangan legitimasi publik, dan sulit bertahan dalam jangka panjang.
Laporan Digital Civility Index (DCI) 2021 menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kesantunan digital yang rendah. Skor Indonesia mencapai 76 poin, meningkat signifikan dibandingkan 67 poin pada tahun 2019. Kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber, hingga berbagai bentuk penipuan digital.
Para pengamat menilai bahwa rendahnya etika dalam ruang digital bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Ketidaksantunan di media sosial menunjukkan adanya pergeseran nilai sosial yang lebih luas, termasuk melemahnya budaya kejujuran dalam berbagai institusi formal, termasuk lembaga pendidikan. Ketika ruang publik dipenuhi informasi yang tidak terverifikasi dan komunikasi yang minim etika, maka kualitas literasi dan integritas masyarakat secara keseluruhan ikut terdampak.
Krisis integritas tidak hanya terjadi di media sosial. Dunia akademik Indonesia juga menghadapi persoalan serius terkait maraknya praktik publikasi ilmiah yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, publikasi ilmiah yang seharusnya menjadi sarana pengembangan ilmu pengetahuan justru mengalami pergeseran fungsi. Banyak akademisi terjebak dalam praktik publikasi pada jurnal predator, yakni jurnal yang mengabaikan proses penelaahan ilmiah (peer review) yang ketat demi memperoleh keuntungan finansial.
Fenomena ini diperparah oleh munculnya praktik paper mill, yaitu industri yang menyediakan jasa pembuatan artikel ilmiah secara instan, serta praktik jual-beli nama penulis atau kepengarangan akademik. Akibatnya, publikasi tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kualitas penelitian, tetapi sering kali ditentukan oleh kemampuan finansial penulis. Sejumlah kajian internasional bahkan menunjukkan bahwa reputasi indeks publikasi bereputasi global juga menghadapi tantangan akibat berbagai bentuk manipulasi sitasi, rekayasa publikasi, dan praktik-praktik yang mengaburkan standar mutu akademik. Saat ini, berbagai kegiatan akademik, seperti kerja sama, seminar, dan aktivitas akademik lainnya, dalam banyak kasus lebih banyak dilaksanakan sebagai kegiatan seremonial. Perhatian sering kali tidak diberikan secara memadai terhadap kualitas proses pelaksanaannya, melainkan lebih berfokus pada dokumentasi kegiatan, publikasi berita, serta penyusunan laporan administratif. Bahkan, dalam beberapa kondisi, aspek publikasi dan dokumentasi dianggap lebih penting dibandingkan substansi pelaksanaan kegiatan itu sendiri. Akibatnya, kualitas kegiatan akademik sering kali tidak menjadi tanggung jawab utama, padahal nilai-nilai pendidikan sejatinya menempatkan kualitas proses dan kebermanfaatan sebagai tujuan utama.
Salah satu persoalan yang banyak mendapat sorotan adalah tingginya biaya publikasi atau Article Processing Charges (APC) yang harus dibayarkan penulis kepada sejumlah jurnal. Dalam praktiknya, biaya publikasi yang semakin mahal sering kali menimbulkan persepsi bahwa proses penerbitan artikel lebih ditentukan oleh kemampuan finansial penulis daripada kualitas substansi penelitian yang dihasilkan. Kondisi ini berpotensi mendorong munculnya berbagai bentuk penyimpangan akademik, termasuk manipulasi data, rekayasa hasil penelitian, hingga praktik yang dikenal sebagai Questionable Research Practices (QRP). Alih-alih menghasilkan temuan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sebagian penelitian justru diarahkan untuk memenuhi target administratif serta tuntutan birokrasi akademik.
Gambaran mengenai kondisi integritas pendidikan Indonesia semakin terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan bahwa praktik menyontek masih ditemukan pada sebagian besar institusi pendidikan. Data tersebut memperlihatkan bahwa budaya ketidakjujuran akademik belum sepenuhnya teratasi. Praktik plagiarisme, manipulasi tugas akademik, hingga berbagai bentuk pelanggaran etika masih menjadi tantangan serius bagi dunia pendidikan nasional.
Sejumlah akademisi menilai bahwa kondisi tersebut merupakan gejala dari budaya pendidikan yang terlalu menekankan capaian administratif dan kuantitatif dibandingkan proses pembelajaran yang substantif.
Para peneliti menyebut fenomena ini sebagai dampak dari budaya publish or perish, yakni tekanan yang mendorong akademisi untuk terus menghasilkan publikasi demi memenuhi syarat kenaikan jabatan, akreditasi, maupun pengakuan institusi.
Dalam sistem yang terlalu berorientasi pada angka, keberhasilan sering kali diukur melalui jumlah artikel, indeks sitasi, dan berbagai indikator kuantitatif lainnya. Akibatnya, kualitas penelitian berpotensi tersisih oleh tuntutan produktivitas. Ketika target yang ditetapkan tidak sebanding dengan dukungan sumber daya penelitian yang tersedia, sebagian akademisi memilih jalan pintas yang berisiko mengorbankan integritas ilmiah.
Penguatan budaya integritas menjadi pekerjaan rumah besar bagi dunia pendidikan Indonesia. Reformasi tidak cukup dilakukan melalui pengetatan regulasi, tetapi juga harus menyentuh perubahan paradigma. Publikasi ilmiah perlu dikembalikan pada tujuan utamanya, yakni menghasilkan pengetahuan yang valid, dapat dipertanggungjawabkan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Selama publikasi masih dipandang sebagai target administratif semata, maka berbagai bentuk penyimpangan akan terus menemukan ruang untuk berkembang.
Indonesia membutuhkan transformasi budaya akademik yang menempatkan kejujuran, ketelitian metodologis, dan tanggung jawab ilmiah sebagai fondasi utama. Tanpa upaya tersebut, dunia pendidikan berisiko kehilangan kredibilitasnya sebagai penjaga kebenaran dan penggerak kemajuan bangsa. Krisis integritas yang terjadi hari ini sesungguhnya bukan hanya persoalan kampus atau media sosial. Ia merupakan cerminan kualitas peradaban. Ketika kejujuran mulai diperdagangkan dan ilmu pengetahuan berubah menjadi komoditas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi akademik, melainkan masa depan bangsa itu sendiri.
Selain persoalan plagiarisme dan ketidakjujuran akademik, dunia pendidikan tinggi Indonesia juga menghadapi tantangan berupa semakin kaburnya distingsi atau pembeda kualitas lulusan pada jenjang magister dan doktoral. Dalam beberapa tahun terakhir, akses terhadap pendidikan pascasarjana memang semakin terbuka, sebuah perkembangan yang positif dalam perspektif demokratisasi pendidikan. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan kritis mengenai konsistensi standar akademik yang diterapkan dalam proses pendidikan, penelitian, pembimbingan, publikasi, dan penyelesaian tugas akhir.
Sebagian akademisi yang mengalami pendidikan pascasarjana pada periode sebelum 2016 menilai bahwa proses penyusunan tesis dan disertasi pada masa tersebut umumnya menuntut keterlibatan yang lebih intens dalam penelitian lapangan, penguasaan teori, kedalaman analisis, serta proses bimbingan yang relatif ketat. Meskipun penilaian ini tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh perguruan tinggi, fenomena tersebut memunculkan persepsi adanya pergeseran orientasi dari penekanan pada kualitas akademik menuju percepatan penyelesaian studi dan pemenuhan indikator administratif (Altbach, Reisberg, & de Wit, 2017; Marginson, 2016).
Fenomena ini sejalan dengan konsep credential inflation, yaitu kondisi ketika peningkatan jumlah pemegang gelar tidak selalu diikuti oleh peningkatan kualitas kompetensi yang setara (Collins, 1979). Akibatnya, gelar akademik berpotensi kehilangan sebagian fungsi distingtifnya sebagai indikator kapasitas intelektual dan kemampuan riset. Dalam konteks yang lebih luas, kondisi tersebut diperkuat oleh budaya publish or perish, tuntutan akreditasi, target kelulusan tepat waktu, dan berbagai indikator kuantitatif yang sering kali lebih mudah diukur dibandingkan kualitas berpikir kritis, kedalaman analisis, serta integritas ilmiah (Moosa, 2018).
Persoalan utama bukan terletak pada semakin banyaknya lulusan magister dan doktor, melainkan pada kemampuan sistem pendidikan tinggi untuk memastikan bahwa setiap gelar yang diberikan benar-benar merepresentasikan capaian akademik, kompetensi penelitian, dan integritas ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika gelar lebih mudah diperoleh daripada kualitas yang seharusnya menyertainya, maka yang mengalami penurunan bukan hanya nilai sebuah ijazah, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi itu sendiri.
Kajian ini menunjukkan bahwa krisis integritas di Indonesia tidak lagi dapat dipahami sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang menghubungkan ruang digital, pendidikan tinggi, dan tata kelola pengetahuan. Maraknya hoaks, ketidaksantunan digital, plagiarisme, jurnal predator, paper mill, manipulasi publikasi, budaya publish or perish, hingga kaburnya distingsi akademik menunjukkan adanya pergeseran orientasi dari kejujuran dan kompetensi menuju pencitraan, formalitas, dan pengakuan simbolik. Kajian ini menunjukkan bahwa krisis etika digital dan krisis integritas akademik sesungguhnya merupakan dua manifestasi dari akar persoalan yang sama, yaitu normalisasi ketidakjujuran dalam sistem sosial dan pendidikan. Ketika popularitas lebih dihargai daripada kualitas, sertifikat lebih dihargai daripada kompetensi, dan kuantitas lebih diutamakan daripada substansi, maka pendidikan berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai pembentuk karakter, penghasil pengetahuan yang kredibel, dan penjaga kebenaran ilmiah.
Kondisi pendidikan tinggi saat ini mengindikasikan terjadinya pergeseran fundamental dari culture of achievement (budaya prestasi) menuju culture of appearance (budaya penampilan). Dalam paradigma ini, keberhasilan diukur melalui simbol-simbol prestise, seperti gelar, jumlah publikasi, indeks sitasi, jabatan, dan popularitas, alih-alih berdasarkan kualitas pemikiran, integritas, dan kontribusi nyata bagi masyarakat. Dampak dari pergeseran ini bersifat sistemik: integritas akademik, kualitas penelitian, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan mengalami degradasi secara simultan. Oleh karena itu, evaluasi kualitas pendidikan tinggi tidak dapat lagi hanya bertumpu pada indikator kuantitatif seperti jumlah lulusan, peringkat akreditasi, atau posisi dalam daftar pemeringkatan institusi. Sebaliknya, kualitas harus diukur melalui kemampuan institusi dalam menjaga integritas, memproduksi pengetahuan yang valid, serta membentuk karakter individu yang jujur, kritis, mandiri, dan bertanggung jawab.
Secara fundamental, ancaman terbesar bagi pendidikan tinggi bukanlah keterbatasan sumber daya, melainkan hilangnya integritas sebagai fondasi utama ilmu pengetahuan dan peradaban bangsa. Bangsa tidak akan runtuh karena kekurangan orang pintar; namun, negara berada dalam risiko kehancuran ketika jumlah orang jujur semakin berkurang.Ketika kejujuran menjadi komoditas yang dapat dibeli, publikasi ilmiah menjadi objek transaksi, dan pencitraan lebih dihargai daripada integritas serta kompetensi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi akademik, melainkan masa depan peradaban Indonesia. Jika fenomena ini dibiarkan berlangsung tanpa kajian dan peninjauan serius, narasi mengenai Indonesia Emas 2045 akan kehilangan relevansi dan sekadar menjadi khayalan. Tanpa transformasi nyata, bangsa ini berisiko melahirkan generasi "Pak Turut" yang bermental subordinat, yang tunduk dan terperbudak oleh orientasi harta serta jabatan semata.


Tambahkan Komentar