Oleh: Nadia Pebrianti
Mahasiswi  Semester 6 STITMA Yogyakarta

Kemajuan teknologi informasi telah merevolusi hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bidang keagamaan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memiliki peran strategis dalam merespons era digital. Dengan pendekatan yang bijak, Islam dapat memanfaatkan teknologi sebagai sarana dakwah yang luas dan efektif. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat tantangan moral yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait keaslian informasi, etika bermedia, dan ketahanan identitas keislaman.

Islam tidak menolak kemajuan teknologi. Bahkan sejak awal, ajaran Islam mendorong umatnya untuk membaca, belajar, dan menggali ilmu pengetahuan sebagaimana tertuang dalam QS. Al-‘Alaq ayat 1–5. Teknologi digital telah menjadi alat penting dalam mendukung pembelajaran, penyebaran informasi keagamaan, dan bahkan pelaksanaan ibadah. Buku-buku klasik, manuskrip kuno, dan tafsir Al-Qur’an kini tersedia dalam bentuk digital yang dapat diakses siapa saja, kapan saja. Menurut Rahma Nur Amaria (2024), digitalisasi telah mempermudah pelestarian budaya Islam dan akses terhadap literatur klasik. Ini menjadi peluang besar bagi umat Islam, terutama generasi milenial, untuk belajar dan memahami ajaran agama secara lebih mendalam.

Dakwah Islam di era digital menemukan bentuk baru yang lebih variatif dan fleksibel. Melalui platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram, pesan keislaman dapat dikemas secara menarik dan mudah dipahami. Tokoh-tokoh dakwah kontemporer berhasil menjangkau jutaan orang melalui ceramah singkat, podcast, dan konten inspiratif lainnya. Media sosial juga menjadi wadah efektif untuk menyampaikan nilai-nilai toleransi, kasih sayang, dan etika Islam. Dalam konteks ini, generasi milenial menjadi ujung tombak dakwah digital karena mereka merupakan digital native yang sangat akrab dengan teknologi. Mereka membentuk komunitas belajar online, memproduksi konten sejarah Islam, dan mengembangkan aplikasi edukatif yang menarik bagi sesama generasi muda.

Namun, era digital juga membawa tantangan yang serius. Tidak semua informasi keagamaan yang tersebar di internet dapat dipercaya. Banyak konten yang bersifat provokatif bahkan menyesatkan, sehingga rawan menimbulkan disinformasi. Wida Fitria dan Ganjar Eka Subakti (2022) mencatat bahwa maraknya hoaks, ujaran kebencian, dan konten radikal di media sosial menjadi problem besar yang mengancam nilai-nilai moderasi dalam kehidupan beragama. Dalam pandangan Islam, aktivitas komunikasi harus dilandasi oleh etika, seperti prinsip tabayyun sebagaimana disebut dalam QS. Al-Hujurat ayat 6, berbicara baik (qaulan kariman), dan menjauhi fitnah atau kebohongan (qaul al-zûr).

Dalam menghadapi tantangan ini, lembaga pendidikan Islam memegang peran penting dalam membekali peserta didik dengan literasi digital dan etika bermedia. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) diharapkan menjadi teladan dalam menyikapi teknologi secara bijak serta kreatif dalam menyampaikan materi agama melalui platform digital. Etika digital dalam Islam mencakup prinsip kehati-hatian dalam menerima informasi, bertutur kata yang santun, serta menjaga persaudaraan (ukhuwah). Hadis Nabi SAW menegaskan, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim). Nilai-nilai ini perlu ditanamkan dalam praktik kehidupan digital, termasuk dalam berdakwah dan berdiskusi di ruang publik online.

Islam memiliki potensi besar untuk berkembang dan memberikan dampak positif dalam era digital. Teknologi dapat menjadi alat dakwah yang efektif bila digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Namun, tantangan seperti disinformasi, penyalahgunaan media, dan lunturnya adab digital harus tetap diwaspadai. Generasi milenial sebagai penggerak utama dunia digital memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas informasi keislaman. Mereka dapat menjadi jembatan antara tradisi dan modernitas, antara nilai-nilai Islam dan teknologi kekinian. Dengan kolaborasi antara pendidikan, literasi digital, dan semangat dakwah, Islam akan tetap relevan dan berdaya saing dalam era digital ini.

Daftar Referensi:

  • Amaria, Rahma Nur. “Sejarah Peradaban Islam di Era Digital.” Prosiding KONMASPI, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2024.
  • Fitria, Wida & Subakti, Ganjar Eka. “Era Digital dalam Perspektif Islam: Urgensi Etika Komunikasi Umat Beragama di Indonesia.” Jurnal Penelitian Keislaman, Vol. 18 No. 2 (2022).
  • Al-Qur’an Surah Al-‘Alaq ayat 1–5.
  • Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 6.
  • Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.


 

Bagikan :

Tambahkan Komentar