Temanggung, Hariantemanggung.com - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Padhang Manah Sibyan mencatatkan pencapaian membanggakan dengan keberhasilan proses akreditasi yang dilalui dengan lancar dan sesuai rencana. Proses ini dimulai dari tahap verifikasi online melalui akun LPH Padhang Manah Sibyan di platform SIHALAL. Platform ini memfasilitasi pengunggahan dokumen-dokumen penting dan memenuhi persyaratan awal untuk akreditasi. Verifikasi online ini merupakan langkah awal yang strategis dalam memastikan kelengkapan data dan dokumen sesuai dengan standar BPJPH.
Tahap berikutnya adalah asesmen lapangan oleh tim asesor BPJPH yang berlangsung pada tanggal 19-21 Februari 2025. Tim asesor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek-aspek penting lembaga, termasuk kesiapan dokumen, operasional, dan fasilitas.
Setelah tahap asesmen lapangan selesai, proses berlanjut ke tahap penilaian oleh Tim Penilaian BPJPH yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2025. Penilaian ini memastikan bahwa semua standar yang ditetapkan terpenuhi dengan baik.
Akhirnya, pada tanggal 21 Maret 2025, proses dilanjutkan ke tahap akhir, yakni penilaian oleh Tim Akreditasi BPJPH, yang memberikan pengesahan resmi terhadap hasil evaluasi.
Salah satu aspek penting dalam proses ini adalah dokumen pengajuan akreditasi yang disusun berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012. Standar ini mengatur persyaratan bagi lembaga sertifikasi produk dan jasa, sehingga memastikan bahwa sistem sertifikasi yang diterapkan oleh LPH Padhang Manah Sibyan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, kompetensi, dan ketidakberpihakan.
Penggunaan standar ini mencerminkan komitmen lembaga dalam mematuhi regulasi nasional dan internasional.
Selain itu, Kepala LPH Padhang Manah Sibyan, H. Indra Sutiawan, Lc., M.Ag., mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi seluruh pengurus lembaga. Ia menginisiasi pelatihan khusus bagi semua pengurus, mulai dari Ketua Yayasan, Kepala LPH, Sekretaris LPH, Auditor Halal, hingga SDM Syariah dan lainnya. Pelatihan ini mencakup pemahaman mendalam terhadap ISO 17065:2012, yang mengatur persyaratan bagi lembaga sertifikasi produk dan jasa, serta ISO 19011:2018, standar internasional yang memberikan pedoman tentang audit sistem manajemen. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan LPH Padhang Manah Sibyan dalam memastikan pelaksanaan pemeriksaannya sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
Menanggapi keberhasilan ini, Kepala LPH Padhang Manah Sibyan, H. Indra Sutiawan, Lc., M.Ag., memberikan pernyataannya:
"Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi Tim dan seluruh pengurus LPH yang selalu mengutamakan kualitas serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kami merasa sangat bersyukur atas kelancaran semua tahapan akreditasi ini, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami demi mendukung program sertifikasi halal yang lebih baik di Indonesia. Semoga pencapaian ini menjadi langkah awal untuk kontribusi yang lebih besar ke depannya."
Dengan pencapaian ini, LPH Padhang Manah Sibyan semakin memperkokoh posisinya sebagai lembaga pemeriksa halal yang kredibel dan terpercaya dalam proses sertifikasi halal. Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mendukung program sertifikasi halal yang lebih baik di masa mendatang. (htm/nis)
Tambahkan Komentar