Oleh Devita Zelfi A.P, M Syarip Hidyatullah, Nawang Feby L
Proses pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam menjadi satu dari sekian banyak upaya pemerintah dalam melakukan stimulasi kegiatan ekonomi di masyarakat. Hal ini bertujuan guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia. Pembangunan Bendungan Bener merupakan salah salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berlokasi di Purworejo, Jawa Tengah. Tujuan dibangunnya bendungan ini adalah sebagai kegiatan pengairan untuk mendukung ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan air masyarakat. Bendungan tersebut rencananya akan menyediakan air baku untuk tiga kabupaten, yakni Kabupaten Purworejo, Kebumen, dan Kulonprogo. Pembangunan ini juga dikabaekan akan menjadi salah satu iconic dan objek wisata di daerah tersebut
Dalam pembangunan tersebut pemerintah memilih Desa Wadas sebagai lokasi penambangan batu andesit sebagai material pembangunan bendungan tersebut. Namun, penambangan batu di lokasi tersebut mendapat penolakan dari warga Desa Wadas. Penolakan tersebut juga menimbulkan konflik antara warga dengan apparat. Alasan warga menolak penambangan tersebut yaitu ada sekitar 27 mata air disekitar penambangan tersebut akan terancam tercemar atau mati dikarenakan geologi alam yang sudah berubah akibat penambangan yang dapat menyebabkan tercemar atau matinya jalur dari mata air tersebut. Sedangkan mata air tersebut merupakan salah satu sumber perairan yang digunakan oleh warga sekitar yang Sebagian besar bermata pencaharian petani kebun. Tentu saja hal ini sangat terdampak oleh perekonomian warga di desa Wadas maupun sekitarnya dikarenakan mata air tersebut yang merupakan aspek penting dalam pengairan pertanian kebun mereka menjadi macet. Sehingga para warga menjadi bingung akan memenuhi kebutuhan perairan untuk pertaniannya.
Lalu, warga juga khawatir akan terjadinya longsor akibat kegiatan penambangan tersebut dikarenakan yang sebelumnya sebagai daerah rimbun dengan pohon menjadi tempat penambangan Dan yang terakhir warga menganggap pemerintah melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan. Hal lain yang menjadi permasalahan oleh warga adalah adanya konflik pengadaan Tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak yang membangun proyek tersebut, yang pertama pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka pembangunan bendungan dan yang kedua pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hal penambangan andesit guna bahan baku pembangunan bendungan.
Hingga saat ini, pemerintah, khususnya TNI dan Polri di daerah Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah masih terus berusaha menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat melalui berbagai upaya. Misalnya dengan membuka kegiatan pemberian pemahaman terhadap individu atau kelompok. Selanjutnya, dibutuhkan upaya yang mampu memberikan keuntungan pada seluruh pihak. Pemerintah, penanggung jawab proyek, serta masyarakat perlu melakukan pendekatan dialogis agar dapat mempertemukan titik tengah dari keinginan masing-masing. Selain itu, pembatalan dalam penambangan batu andesit yang digunakan untuk kegiatan pembangunan bendungan menjadi salah satu solusi yang dinilai cukup ampuh.
Apabila penambangan batu andesit tetap dilakukan, artinya pemerintah telah melanggar acuan hukum karena pembukaan lahan penambangan batu andesit tersebut tidak searah dengan pengadaan tahan untuk kepentingan umum sesuai yang tercantum dalam UU Pengadaan Tanah No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Berdasar pada aturan tersebut, selanjutnya perlu dilakukan upaya ganti rugi atas pengadaan tanah khususnya kegiatan penambangan batu andesit untuk pembangunan bendungan. Pemerintah sendiri belum dapat merinci pasti nominal ganti rugi. Namun, dapat dipastikan bahwa ganti rugi dapat diterima sebelum lebaran 2022.
Berbagai upaya yang telah terlaksana maupun sedang dalam proses pelaksanaan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman di masyarakat. Pembangunan Bendungan Bener semestinya dapat terus dilaksanakan karena dirasa manfaat yang akan diperoleh masyarakat cukup banyak. Namun, untuk pengambilan bahan bangunan berupa batu andesit yang digali dari wilayah tersebut disarankan untuk dihentikan karena dapat merusak ekosistem. Selain itu, upaya ini juga dapat mengembalikan keadaan perekonomian masyarakat yang terpengaruh proyek pembangunan bendungan dan penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Tambahkan Komentar