Temanggung, Hariantemanggung.com
- Pemerintah Kabupaten Temanggung, memastikan penutupan lokasi penambangan pasir di lereng Gunung Sindoro tepatnya di desa Kwadungan Jurang. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku memang peruntukkannya tidak untuk penambangan. Hal itu juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Kwadungan Jurang, dan Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung, yang pada Jumat (8/1/2021) bersama Banser NU meminta para penambang untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

 

Guna memastikan sudah tidak adanya pelaku penambangan Tim Gabungan mendatangi lokasi penambangan ini. Tim yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup, Djoko Prasetyo, Kepala Satpol PP Agus Munadi, Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Temanggung Anggit Triwahyu, Staf Bidang Tata Ruang DPUPKP Juwanto, dan Perangkat Desa Kwadungan Jurang.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Temanggung, Agus Munadi mengatakan, pihaknya  bersama tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), termasuk Staf Ahli mendatangi lokasi guna melakukan pantauan. Lalu memastikan sudah tidak ada aktivitas penambangan.

 

"Hari ini kita mendatangi lokasi penambangan pasir atau galian C di Kwadungan Jurang, dalam rangka menindaklanjuti keberatan masyarakat beberapa waktu lalu. Intinya atas adanya penambangan ini masyarakat keberatan, maka kita pastikan sudah tidak ada lagi kegiatan penambangan" katanya pada Senin (11/1/2021).

 

Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Temanggunug, Anggit Triwahyu mengatakan, penambangan di lereng Sindoro masuk kategori perusakan lingkungan. Dampak yang diakibatkan bisa banjir, tanah longsor, dan matinya sumber mata air.

 

"Ini (penambangan pasir) termasuk kategori perusakkan lingkungan hidup, di mana ada kegiatan yang menimbulkan dampak baik itu fisik, kimia maupun hayati yang bisa mengakibatkan perubahan langsung terhadap lingkungan. Dampak yang terjadi bisa banjir kalau terjadi hujan deras karena tidak ada resapan air, lalu bahaya longsor, dan matinya mata air,"katanya.

 

Staf Bidang Tata Ruang DPUPKP Juwanto, menuturkan dari pengamatan lokasi penambangan ini secara peruntukkan untuk sawah bukan irigasi. Jadi dilarang untuk ditambang. Zonasi peruntukan  tanah untuk sawah non  irigasi  peruntukannya  diarahkan untuk budidaya tanaman pangan, diizinkan untuk didirikan fasilitas gudang pertanian, fasilitas pengelolaan hasil pertanian, dan rumah tinggal dengan syarat sesuai Perda RT/RW No 1 Tahun 2012.

 

"Kalau dari DPU belum pernah menerima permintaan izin dan belum pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun. Jadi sekali lagi atas kegiatan pertambangan galian C di Kwadungan Jurang, DPUPKP belum pernah mengeluarkan keterangan rencana kabupaten (KRK) atau surat apapun sebagai informasi tata ruang,"tegasnya.

 

Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup, Djoko Prasetyono menuturkan, berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa izin pertambangan itu sekarang menjadi wewenang pemerintah pusat, dan sampai sekarang Pemerintah Kabupaten Temanggung belum memberikan surat keterangan penggunaan tanah. Sehingga kegiatan penambangan yang dilakukan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

 

Kasi Pemerintahan Desa Kwadungan Jurang Safuad Irwanto, ketika dikonfirmasi mengatakan sebelum ditutup penambangan sudah berlangsung 10 hari. Dari pengamatan pemerintah desa para pelaku penambangan dari luar desa, namun ia mengaku tidak tahu siapa pemilik penambangan tersebut.

 

"Warga desa melakukan penolakan adanya penambangan pasir di sini. Kalau pelakunya orang mana saya kurang tahu, tapi dari luar desa. Kami berharap tidak ada lagi penambangan pasir di Kwadungan Jurang (lereng Sindoro),"katanya.(HMS21).

Bagikan :

Tambahkan Komentar