Temanggung, Hariantemanggung.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung, memastikan penutupan lokasi penambangan pasir di lereng Gunung Sindoro tepatnya di desa Kwadungan Jurang. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku memang peruntukkannya tidak untuk penambangan. Hal itu juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Kwadungan Jurang, dan Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung, yang pada Jumat (8/1/2021) bersama Banser NU meminta para penambang untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Guna
memastikan sudah tidak adanya pelaku penambangan Tim Gabungan mendatangi lokasi
penambangan ini. Tim yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan,
dan Lingkungan Hidup, Djoko Prasetyo, Kepala Satpol PP Agus Munadi, Kabid
Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten
Temanggung Anggit Triwahyu, Staf Bidang Tata Ruang DPUPKP Juwanto, dan
Perangkat Desa Kwadungan Jurang.
Kepala
Satpol PP Kabupaten Temanggung, Agus Munadi mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan dari Dinas Lingkungan
Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP),
termasuk Staf Ahli mendatangi lokasi guna melakukan pantauan. Lalu memastikan
sudah tidak ada aktivitas penambangan.
"Hari
ini kita mendatangi lokasi penambangan pasir atau galian C di Kwadungan Jurang,
dalam rangka menindaklanjuti keberatan masyarakat beberapa waktu lalu. Intinya
atas adanya penambangan ini masyarakat keberatan, maka kita pastikan sudah
tidak ada lagi kegiatan penambangan" katanya pada Senin (11/1/2021).
Kabid
Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten
Temanggunug, Anggit Triwahyu mengatakan, penambangan di lereng Sindoro masuk
kategori perusakan lingkungan. Dampak yang diakibatkan bisa banjir, tanah
longsor, dan matinya sumber mata air.
"Ini
(penambangan pasir) termasuk kategori perusakkan lingkungan hidup, di mana ada
kegiatan yang menimbulkan dampak baik itu fisik, kimia maupun hayati yang bisa
mengakibatkan perubahan langsung terhadap lingkungan. Dampak yang terjadi bisa
banjir kalau terjadi hujan deras karena tidak ada resapan air, lalu bahaya
longsor, dan matinya mata air,"katanya.
Staf Bidang
Tata Ruang DPUPKP Juwanto, menuturkan dari pengamatan lokasi penambangan ini
secara peruntukkan untuk sawah bukan irigasi. Jadi dilarang untuk ditambang.
Zonasi peruntukan tanah untuk sawah
non irigasi peruntukannya
diarahkan untuk budidaya tanaman pangan, diizinkan untuk didirikan
fasilitas gudang pertanian, fasilitas pengelolaan hasil pertanian, dan rumah
tinggal dengan syarat sesuai Perda RT/RW No 1 Tahun 2012.
"Kalau
dari DPU belum pernah menerima permintaan izin dan belum pernah mengeluarkan
izin dalam bentuk apapun. Jadi sekali lagi atas kegiatan pertambangan galian C
di Kwadungan Jurang, DPUPKP belum pernah mengeluarkan keterangan rencana
kabupaten (KRK) atau surat apapun sebagai informasi tata ruang,"tegasnya.
Staf Ahli
Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup, Djoko Prasetyono menuturkan,
berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa
izin pertambangan itu sekarang menjadi wewenang pemerintah pusat, dan sampai
sekarang Pemerintah Kabupaten Temanggung belum memberikan surat keterangan
penggunaan tanah. Sehingga kegiatan penambangan yang dilakukan tidak mempunyai
izin dari pejabat yang berwenang.
Kasi
Pemerintahan Desa Kwadungan Jurang Safuad Irwanto, ketika dikonfirmasi
mengatakan sebelum ditutup penambangan sudah berlangsung 10 hari. Dari
pengamatan pemerintah desa para pelaku penambangan dari luar desa, namun ia
mengaku tidak tahu siapa pemilik penambangan tersebut.
"Warga
desa melakukan penolakan adanya penambangan pasir di sini. Kalau pelakunya
orang mana saya kurang tahu, tapi dari luar desa. Kami berharap tidak ada lagi
penambangan pasir di Kwadungan Jurang (lereng Sindoro),"katanya.(HMS21).
Tambahkan Komentar