Wonosobo, Hariantemanggung.com -  Komisioner Panwascam Sukoharjo melakukan kunjungan ke Kantor Desa pada hari Rabu (22/01/2020).

Sebagaimana amanat Undang-undang no 10 Tahun 2016 tepatnya pasal 71 ayat 1 yang berbunyi" Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon". Panwascam Sukoharjo melakukan himbauan kepada semua kepala Desa di wilayah Kecamatan Sukoharjo dengan berkunjung langsung ke kantor-kantor Desa untuk tidak menyalah gunakan jabatannya khususnya pada ajang Pilkada Wonosobo tahun 2020. Kunjungan diawali dari Desa Sukoharjo kemudian bergeser ke utara ke Desa Rogojati.

Selain menyampaikan himbauan Panwascam Sukoharjo juga berkoordinasi dengan pemdes terkait rekrutmen PPL dimana setiap desa akan ada satu orang pengawas.

Output dari kegiatan ini diharapkan Kepala Desa dan perangkatnya akan bersikap netral pada Pilkada Wonosobo tahun 2020 dan bisa memberikan sosialisasi kepada warganya untuk menjadi pemilih yang bijak.  (Htm55/Taufiq).
Bagikan :

Tambahkan Komentar