Demak, Hariantemanggung.com - Bertempat di Lapangan bola Jatimulyo Bonang Demak, Komunitas Pecinta Alam Demak (Pade) menggelar camping bersama komunitas sekabupaten Demak pada Sabtu sampai dengan Minggu (6-7/7/2019).

Acara yang dilakukan untuk memeringati Anniversary atau ulang tahu ke 5 komunitas Pade juga sekaligus memeringati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Mengundang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Raden Sahid dan Maunatul Mubarok untuk mengampanyekan gerakan anti narkoba dan pentingnya menjalani rehabilitasi bagi para korban pecandu narkoba di kabupaten Demak.

Anas Nasution, pimpinan IPWL Raden Sahid menyampaikan bahwa di tengah-tengah kita sebenarnya masih banyak para pengedar narkotika maupun obat-obatan terlarang yang demi mendapatkan uang rela merusak mental anak-anak muda di kabupaten Demak.

"Kita harus waspada kepada mereka. Tetapi lebih penting lagi kita juga harus memberikan perhatian kepada para korban pengedar, yaitu penyalahguna narkoba, kita harus menyelamatkannya dengan memberikan kesempatan berhenti dengan cara rehabilitasi," kata Anas.

Di Demak, lanjutnya ada 2 IPWL yang diberi kesempatan merehabilitasi. Yaitu IPWL Raden Sahid di Kebonagung dan Maunatul Mubarok di Sayung.

"Kami berharap komunitas ini menjadi peran penting untuk membantu pemerintah Demak menyelamatkan anak muda dari pengaruh buruk narkoba,"pungkas Anas.

Dwi Sulistyo, ketua komunitas Pade menyampaikan dalam peringatan ulang tahun Pade ke 5 itu dengan berharap komunitasnya maupun seluruh komunitas di kabupaten Demak melakukan gerakan-gerakan yang positif.

"Acara ini dibarengkan dengan peringatan hari antinarkotika sekaligus mengajak agar kawan-kawan juga ikut melakukan program yang menyelamatkan generasi muda di Demak dari pengaruh narkoba. Agar komunitas tidak disalah artikan kumpul kumpul tidak benar," kata pria yang hobi mendaki gunung itu.

Acara berlangsung dua hari itu diikuti hampir ratusan peserta dari lintas komunitas di Demak. Dengan rangkaian acara kampanye anti narkoba, donor darah, dan penanamab pohon. (htm33/Faizun).
Bagikan :

Tambahkan Komentar