Oleh : Badjoeri Widagdo, SH, MBA
Pati Purn TNI-AD mantan Wakil Rektor STIN/IIN 2003-2005

Belakangan ini banyak sekali pernyataan yang viral dari berbagai tokoh formal dan non formal, pengamat politik dan lain-lain tentang salah satu ancaman potensial tentang upaya eks PKI/Komunis Gaya Baru (KGB). Sudah tentu hal tersebut didukung dengan fakta-fakta di lapangan maupun data-data yang ada dalam dokumen-dokumen autentik.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi ideologi Pancasila, membenarkan hal tersebut berarti penghancuran terhadap eksistensi bangsa Indonesia, sebagaimana tersebut dalam Pembukaan
UUD 1945.

Makar PKI di masa lalu (1948 dan 1965) sesungguh tidak berdiri sendiri dan tiba-tiba. Hal itu adalah pergulatan ideologi Komunisme, Marxisme-Leninisme yang sudah berlangsung sangat lama. Dan idelogi tetaplah ideologi, yang berlangsung sampai hari ini. Pertanyaannya “Dapatkah bangsa ini akan membiarkan kejadian-kejadian akan terulang kembali”Tulisan ini mencoba mengingatkan kembali agar bangsa Indonesia tidak lengah, tidak abai dan tetap membangun kewaspadaan.

Kejadian-kejadian akhir-akhir ini semisal kerusuhan 21-22 Mei 2019, banyaknya kejadianbencana alam, terorisme dan perhatian terhadap akan dikeluarkannya Keputusan MK tentang Pemenang Pilpres pada tanggal 28 Mei 2019, seolah “melupakan” salah satu bahaya yang menggerus bangsa ini, yaitu ancaman terhadap kebangkitan Komunis di Indonesia.

Kejahatan kemanusiaan internasional yang dilakukan oleh partai komunis dengan ideologiMarxisme-Leninismenya di 76 negara di dunia, dengan membantai 100 juta orang lebih selama 74 tahun (1917-1991), (data the Black Book Comunism-crime, terror, repression, HarvalUniversity Press 2000, by Stephane Countors), dan kekejaman PKI (Partai Komunis Indonesia)dengan pemberontakan Madiun tahun 1948 dan G/30S PKI tahun 1965 membuktikan bahwa ideologi Marxisme-Leninisme (Komunis) adalah anti Demokrasi.

Pelanggaran berat Hak Azasi Manusia dan Penindas Agama, telah mengusik Dewan Pertimbangan Pusat LVRI yang berkumpulmembahas hal tersebut, untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Bahwa munculnya kegiatan membangkitkan kembali PKI dan jajaran komunisme dengan keinginan untuk mencabut TAP MPRS No. XXV/1966 yang berisi larangan PKI dan ajaran komunisme, bisa menimbulkan masalah baru bagi bangsa ini, dan trauma berkepanjangan, terutama bagi yang merasakan teraniaya oleh ulah PKI.

Pencabutan TAP tersebut, itu artinya PKI dan ajaran komunisme boleh hidup berkembang dengan bebas dan bisa mempersiapkan pengkhianatan untuk ketiga kalinya, setelah tahun 1948 di. Madiun dan tahun 1965 di Jakarta.

Tulisan ini juga mengingatkan bahaya laten komunis dan menyadarkan kembali keluarga korban keganasan PKI tahun 1948 dan tahun 1965 di berbagai daerah, dalam menghadapi tantangan bangsa dewasa ini Bangsa Indonesia yang Pancasilais religius ini tidak boleh membiarkan orang-orang dengan dalih melaksanakan HAM, Hak Sipil, Hak Dasar, Demokratis Kebebasan, Keterbukaan dan sebagainya berusaha mencabut TAP MPRS XXV/1966.

Adanya upaya rekonsiliasi bangsa, untuk dikembangkan memulihkan hak-haknya sebagai Warga Negara, Hak Sipil, Hak Dasar, Demokrasi Kebebasan, Keterbukaan dan Perlindungan harus tetap dengan mempertahankan Ketetapan MPRS XXV/1966 agar PKI dan Komunisme sebagai ideologi yang terkubur di Indonesia. Hal itu jelas, bahwa dalam hal pengkhianatan terhadap bangsa, tidak diperbolehkan lagi hidup. Hal tersebut juga dilakukan di negara-negara barat dengan melarang
Nazisme dan Fasisme, padahal mereka melakukan satu kali berkhianat bagi negaranya. PKI dan komunisme telah dua kali mengkhianati bangsa ini, karena itu kita mesti bertekad untuk menolak dicabutnya TAP MPR no. XXV/1966, dan mempertahankannya, serta memperluas penjabarannya dalam berbagai undang-undang sesuai dengan dinamika jaman.
Bagikan :

Tambahkan Komentar