Temanggung, Hariantemanggung.com - Pada hari Rabu 21 November 2018 Pengadilan Negeri Temanggung menjatuhkan vonis kepada terdakwa Supariyono warga Desa Kemloko Kecamatan Tembarak, atas dakwaan pencurian sepeda motor merk Shogun 125 tahun 2015.
Sebelumnya terdakwa di dakwa dalam surat dakwaan dengan pasal 362 KUHP dan dianggap terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Wishnu Hayu K. SH serta dituntut dengan 8 bulan Penjara.
Terdakwa di proses hukum di Kepolisian Polres Temanggung bermula pada bulan Maret 2016 terdakwa menginap di rumah temannya bernama Susanto Desa Candimulyo Kecamatan Kedu Temanggung, terdakwa menginap beberapa hari, kemudian menurut terdakwa di dalam persidangan menerangkan, terdakwa meminjam motor yang diketahui kemudian milik Dwi Yanto, motor di gunakan untuk pergi ke daerah Parakan dengan meminta ijin terlebih dahulu, akan tetapi saksi Susanto dalam persidangan mengatakan terdakwa membawa motor tidak ijin terlebih dahulu, sehingga saksi mengadu ke adiknya bernama Dwi Yanto, akhirnya di laporkan di Polres Temanggung.
Saksi yang a de chage atau saksi meringankan dihadirkan oleh terdakwa, yaitu Sri Bathi, Mufid keduanya menerangkan, pernah didatangi oleh saksi Susanto guna mencari terdakwa sembari mengatakan meminjam motor tapi sudah lama belum dikembalikan, sementara saksi Murni mengatakan sudah ada kesepatan damai serta sudah memberi uang sebagai ganti rugi, selama sepeda motor dibawa terdakwa, sebenarnya pemilik motor mau mencabut laporan akan tetapi pihak polisi tidak bersedia.
Atas putusan 5 bulan penjara, Penasihat Hukum Muhamad Jamal, SH.MH dari LBH Temanggung sangat kecewa. "Seharusnya klien kami bebas, berdasarkan keterangan saksi-saksi di dalam pengadilan, terdakwa meminta ijin terlebih dahulu sebelumnya, sehingga pasal 362 KUHP tidak terbukti, seharusnya bukan pencurian tetapi penggelapan-penggelapan namun karena terdakwa menerima putusan, kami ikut menerimanya," katanya dalam siaran pers yang diterima Hariantemanggung.com, Kamis (22/11/2018).
Sementara Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut, sehingga putusan langsung inkrah atau berkekutan hukum tetap. (Htm44).
Sebelumnya terdakwa di dakwa dalam surat dakwaan dengan pasal 362 KUHP dan dianggap terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Wishnu Hayu K. SH serta dituntut dengan 8 bulan Penjara.
Terdakwa di proses hukum di Kepolisian Polres Temanggung bermula pada bulan Maret 2016 terdakwa menginap di rumah temannya bernama Susanto Desa Candimulyo Kecamatan Kedu Temanggung, terdakwa menginap beberapa hari, kemudian menurut terdakwa di dalam persidangan menerangkan, terdakwa meminjam motor yang diketahui kemudian milik Dwi Yanto, motor di gunakan untuk pergi ke daerah Parakan dengan meminta ijin terlebih dahulu, akan tetapi saksi Susanto dalam persidangan mengatakan terdakwa membawa motor tidak ijin terlebih dahulu, sehingga saksi mengadu ke adiknya bernama Dwi Yanto, akhirnya di laporkan di Polres Temanggung.
Saksi yang a de chage atau saksi meringankan dihadirkan oleh terdakwa, yaitu Sri Bathi, Mufid keduanya menerangkan, pernah didatangi oleh saksi Susanto guna mencari terdakwa sembari mengatakan meminjam motor tapi sudah lama belum dikembalikan, sementara saksi Murni mengatakan sudah ada kesepatan damai serta sudah memberi uang sebagai ganti rugi, selama sepeda motor dibawa terdakwa, sebenarnya pemilik motor mau mencabut laporan akan tetapi pihak polisi tidak bersedia.
Atas putusan 5 bulan penjara, Penasihat Hukum Muhamad Jamal, SH.MH dari LBH Temanggung sangat kecewa. "Seharusnya klien kami bebas, berdasarkan keterangan saksi-saksi di dalam pengadilan, terdakwa meminta ijin terlebih dahulu sebelumnya, sehingga pasal 362 KUHP tidak terbukti, seharusnya bukan pencurian tetapi penggelapan-penggelapan namun karena terdakwa menerima putusan, kami ikut menerimanya," katanya dalam siaran pers yang diterima Hariantemanggung.com, Kamis (22/11/2018).
Sementara Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut, sehingga putusan langsung inkrah atau berkekutan hukum tetap. (Htm44).
Tambahkan Komentar