Semarang, Hariantemanggung.com - Ratusan Mahasiswa Garda NKRI Jawa Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut untuk mencabut Diponering Bambang Widjojanto.

Menurut Koordinator Aksi, Nur Hamdi, Aksi ini adalah aksi serempak instruksi langsung dari DPP Garda NKRI.  Merespon terhadap penegakan hukum terkait kasus Bambang Widjojanto (BW) yang seharusnya dilanjutkan dalam meja hijau sampai tuntas.

"Jaksa Agung harus menelaah ulang terkait kasus ini, karena banyaknya masyarakat mendorong kasus ini tetap lanjut," papar Hamdi, Rabu (17/10/2018)

Hamdi menyatakan, meskipun kewenangan Diponering itu ada ditangan Jaksa Agung sesuai UU Pasal 35 C No. 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Agung RI, kewenangan tersebut bukan hal yang sifatnya monolitik.

"Kewenangan sepenuhnya tidak hanya pada Jaksa Agung, tetapi juga sangat perlu mendapatkan pertimbangan permintaan pendapat kepada Kapolri, DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung" Ujar Hamdi.

Ketua Umum Garda NKRI Jateng, Roymansyah menambahkan, keputusan Diponering oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo atas kasus BW jika dibiarkan akan menjadikan preseden buruk bagi penegakan hukum Indonesia.

"BW merupakan aktor yang mengarahkan kesaksian palsu saat sidang di MK terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat". Ujar Roy.

Dalam aksi damai tersebut, perwakilan Garda NKRI Jateng diterima langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk audiensi di ruangannya. (Htm55/hms).
Bagikan :

Tambahkan Komentar