Ilustrasi gedung KPK
Hariantemanggung.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan membekuk anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Bersama Eni, tim penindakan mengamankan delapan orang lainnya beserta uang ratusan juta rupiah.

Eni diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait proyek listrik 35000 MWh di Riau. Eni diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Johanes B Kotjo dari Apac Grup Textil.

Berdasarkan penelusuran melalui acch.kpk.go.id, Eni tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 29 Desember 2014. Saat itu, ia menjadi anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Eni tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah seperti Tangerang, Lebak, dan Gresik yang mencapai total Rp 3.180.604.000.

Sedangkan harta bergerak yang dilaporkan Eni yakni senilai total Rp 3.004.100.000. Jumlah total harta bergerak tersebut tak dijabarkan oleh Eni berupa apa saja. Dalam laman tersebut Eni hanya tercatat memiliki Toyota Kijang Innova senilai Rp 160 juta.

Eni juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp 1,1 miliar dan USD 20 ribu. Eni memiliki utang dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 227.072.000.

Jadi jumlah total harta kekayaan Eni yakni Rp 7.217.632.000 dan USD 20 ribu. (htm44/L6).
Bagikan :

Tambahkan Komentar