Hadroh Trisula Temanggung

Hadroh Trisula Temanggung

Pasang Iklanmu Di Sini!


Jakarta, Hariantemanggung.com
— Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 Rabu 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menyatakan bahwa persoalan utama Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai melenceng dari amanat Pasal 31 UUD 1945.

Menurutnya, setelah negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, negara tidak dapat diposisikan sekadar sebagai pemberi bantuan, melainkan sebagai pihak yang memikul tanggung jawab konstitusional terhadap pembiayaannya.

Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin mengungkapkan bahwa berdasarkan sejarah pembentukan UU Pesantren, konstruksi awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai pesantren. Namun, keterbatasan skema fiskal pada saat pembahasan undang-undang menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan” sebagai kompromi teknis penganggaran.

"Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' telah bergeser dari semangat konstitusi," tegas Gus Rozin.

Majelis Masyayikh menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Tidak sedikit pemerintah daerah menempatkan pendanaan pesantren hanya dalam skema hibah yang bersifat insidental, bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan politik anggaran daerah.

Akibatnya, pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan nasional justru tidak memperoleh jaminan pendanaan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi melahirkan perlakuan yang tidak setara terhadap santri sebagai warga negara dan mereduksi tanggung jawab negara di bidang pendidikan.

Bagi Majelis Masyayikh, perkara ini bukan semata menyangkut anggaran, melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Jika pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka pendanaannya harus diposisikan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar bantuan yang bergantung pada kemampuan dan kemauan pemerintah.


Jakarta, Hariantemanggung.com
– Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan sebagai Pihak Terkait pada persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026 di Mahkamah Konstitusi.


Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin atau akrab disapa Gus Rozin menyatakan bahwa persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan semata-mata terletak pada frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara", melainkan pada penggunaan frasa "membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren" yang dinilai telah menggeser tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.


"Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi," tegas Gus Rozin dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi.


Majelis Masyayikh menjelaskan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Pesantren secara tegas menempatkan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan kedudukan tersebut, pesantren tidak dapat diperlakukan berbeda dari lembaga pendidikan lainnya dalam hal tanggung jawab pembiayaan oleh negara.


Menurut Majelis Masyayikh, Pasal 31 UUD 1945 harus dibaca secara utuh. Konstitusi tidak hanya mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh tujuan tersebut selama ini menjadi karakter utama pendidikan pesantren.


Dalam keterangannya, Majelis Masyayikh juga mengungkap sejarah pembentukan norma Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan original intent pembentukannya, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, dalam proses legislasi, keterbatasan konstruksi fiskal dan mekanisme penganggaran saat itu menyebabkan digunakan frasa "membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren".


Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan bahwa penggunaan kata "membantu" tidak pernah dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan sekadar penyesuaian terhadap model penganggaran yang tersedia pada saat pembahasan undang-undang.


Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Majelis Masyayikh menilai frasa "membantu" dan frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" telah menimbulkan persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.


Dalam banyak kasus, pemerintah daerah menafsirkan norma tersebut sebagai dasar untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren atau hanya menempatkannya dalam skema hibah yang bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Akibatnya, pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian dan keberlanjutan.


Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus perlakuan yang tidak setara antara santri pesantren dan peserta didik pada lembaga pendidikan umum. Padahal, keduanya sama-sama merupakan warga negara yang menjalankan hak konstitusional di bidang pendidikan.


"Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara," ujar Abdul Ghofarrozin.


Paradoks dalam Sistem Pendidikan Nasional


Secara substantif, argumentasi Majelis Masyayikh menghadirkan kritik mendasar terhadap konstruksi pendanaan pendidikan nasional saat ini. Negara menempatkan pembiayaan sekolah umum sebagai kewajiban konstitusional, sementara pendanaan pesantren masih diposisikan sebagai bantuan yang dapat diberikan ataupun tidak diberikan.


Paradoks tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih, pesantren telah diakui secara yuridis melalui UU Pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan secara historis telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.


Dalam perspektif Majelis Masyayikh, keberadaan pesantren tidak hanya menyelenggarakan fungsi pendidikan, tetapi juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Oleh sebab itu, dukungan pendanaan terhadap pesantren bukan sekadar kebijakan afirmatif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan keberlangsungan pendidikan nasional yang berkeadilan.


Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh meminta agar frasa "membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren" dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren dimaknai secara konstitusional sebagai kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan pesantren. Dengan demikian, pesantren memperoleh jaminan pendanaan yang berkelanjutan dan setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam kerangka amanat Pasal 31 UUD 1945.


Jakarta, Hariantemanggung.com — Perdebatan mengenai pendanaan pesantren kembali mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Juni 2026, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren karena pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.


Majelis Masyayikh berpandangan bahwa persoalan mendasar dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, tetapi juga pada penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Menurut lembaga yang bertugas menjamin mutu pendidikan pesantren tersebut, penggunaan kata “membantu” telah menggeser posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan.


Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menjelaskan bahwa sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, maka seluruh konsekuensi konstitusional di bidang pendidikan juga harus berlaku terhadap pesantren.


“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi.


Pandangan tersebut berangkat dari pembacaan menyeluruh terhadap Pasal 31 UUD 1945. Menurut Majelis Masyayikh, konstitusi tidak hanya mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Dalam perspektif itu, pesantren justru menjadi salah satu institusi pendidikan yang paling dekat dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan oleh konstitusi. Sejak awal berdirinya, pesantren menempatkan pembinaan keimanan, pembentukan karakter, pengembangan akhlak, serta penguasaan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama pendidikan.


Karena itu, menurut Majelis Masyayikh, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara.


Antara Rekognisi dan Kewajiban Negara


Secara historis, pesantren memang lahir, tumbuh, dan berkembang dari masyarakat. Karakter tersebut kemudian diakui dalam UU Pesantren yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan pesantren.


Namun, Majelis Masyayikh menegaskan bahwa pengakuan terhadap partisipasi masyarakat tidak boleh ditafsirkan sebagai pelepasan tanggung jawab negara.


Menurut lembaga tersebut, partisipasi masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua instrumen yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Negara tetap memikul tanggung jawab utama karena pesantren telah diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.


Dalam argumentasi yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh bahkan mengungkap sejarah pembentukan Pasal 48 UU Pesantren. Berdasarkan pengalaman langsung para perumus undang-undang, konstruksi awal yang diperjuangkan sebenarnya adalah negara wajib membiayai pesantren.


Akan tetapi, karena pada saat itu skema penganggaran yang tersedia masih bertumpu pada mekanisme hibah, maka digunakanlah frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Dengan kata lain, penggunaan kata “membantu” bukanlah pilihan ideologis ataupun konstitusional, melainkan kompromi teknis dalam sistem fiskal yang berlaku saat pembahasan undang-undang.


“Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945 sehingga frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Abdul Ghofarrozin.


Menyoal Ketidakadilan Konstitusional


Argumentasi Majelis Masyayikh tidak berhenti pada persoalan semantik kata “membantu”. Lembaga tersebut menilai penggunaan frasa tersebut telah menimbulkan dampak nyata berupa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan konstitusional.


Dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa pendanaan pesantren bersifat opsional. Akibatnya, dukungan anggaran terhadap pesantren sering kali hanya diberikan melalui skema hibah yang tidak tetap, berbasis proposal, bergantung pada kemampuan fiskal daerah, bahkan tidak jarang dihapus sama sekali dari APBD.


Kondisi tersebut menciptakan situasi yang paradoksal. Di satu sisi, negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun di sisi lain, negara tidak memberikan jaminan pendanaan yang setara sebagaimana diberikan kepada institusi pendidikan lainnya.


Dalam perspektif hukum tata negara, keadaan ini berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) terhadap santri sebagai warga negara. Padahal Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif.


Apabila sekolah umum memperoleh jaminan pembiayaan sebagai bagian dari kewajiban negara, sementara pesantren hanya memperoleh kemungkinan bantuan berdasarkan kemampuan dan kebijakan pemerintah, maka muncul disparitas perlakuan terhadap dua institusi yang sama-sama menjalankan fungsi pendidikan nasional.



Menempatkan Pesantren dalam Arsitektur Konstitusi

Bagi Majelis Masyayikh, pokok persoalan perkara ini sesungguhnya bukan semata-mata mengenai anggaran, melainkan mengenai bagaimana konstitusi memandang kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.


Apabila pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka konsekuensinya negara harus menempatkan pendanaan pesantren sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar kebijakan afirmatif yang dapat diberikan atau tidak diberikan.


Pandangan ini sekaligus menegaskan bahwa penguatan pesantren tidak boleh diposisikan sebagai bentuk belas kasihan negara kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Sebaliknya, dukungan pembiayaan merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.


Melalui keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Majelis Masyayikh berharap penafsiran terhadap Pasal 48 UU Pesantren dapat dikembalikan pada semangat asli UUD 1945, yakni negara hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, termasuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren.


Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 pun tidak lagi sekadar menguji satu pasal dalam UU Pesantren. Lebih dari itu, perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi pesantren dalam arsitektur konstitusi Indonesia: apakah pesantren benar-benar dipandang setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, atau masih ditempatkan sebagai entitas pendidikan yang sekadar layak untuk “dibantu”. (*)



Oleh: Joni MN

1. Pendahuluan

Temanggung, Hariantemanggung.com - Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang tidak hanya berkembang di ruang digital, tetapi juga merambah lingkungan pendidikan tinggi. Di tengah percepatan transformasi teknologi dan meningkatnya tuntutan produktivitas akademik, muncul gejala yang patut mendapat perhatian serius, yaitu menurunnya integritas sosial dan akademik dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam sejumlah kasus, praktik-praktik yang secara etis bermasalah mulai dianggap sebagai hal yang wajar, bahkan kerap dibenarkan demi memperoleh popularitas, pengakuan publik, atau pencapaian tertentu.

Fenomena tersebut tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan individu. Berbagai indikator menunjukkan adanya krisis nilai yang melibatkan ekosistem sosial, pendidikan, dan tata kelola pengetahuan secara lebih luas. Di ruang digital, misalnya, maraknya ujaran kebencian, disinformasi, dan perilaku komunikasi yang tidak beretika menunjukkan adanya penurunan kualitas tanggung jawab sosial dalam penggunaan teknologi. Kondisi ini menjadi cerminan bahwa tingkat pendidikan, status sosial, maupun identitas keagamaan tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas integritas seseorang.

Pada saat yang sama, dunia akademik juga menghadapi tantangan serupa. Meningkatnya tekanan untuk menghasilkan publikasi ilmiah, memperoleh pengakuan akademik, dan memenuhi indikator kinerja tertentu telah mendorong berkembangnya praktik-praktik yang mengarah pada komersialisasi publikasi dan orientasi kuantitas di atas kualitas. Situasi ini berpotensi menggeser fungsi utama ilmu pengetahuan sebagai sarana pencarian kebenaran menjadi sekadar instrumen pencapaian reputasi.

Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa pembenahan yang serius dari para pemangku kebijakan, khususnya pemerintah, maka yang terancam bukan hanya kualitas pendidikan tinggi, tetapi juga fondasi moral, intelektual, dan karakter bangsa. Pendidikan yang seharusnya membentuk manusia kritis, mandiri, dan berintegritas berisiko bergeser menjadi sistem yang lebih menekankan formalitas, kepatuhan administratif, dan ketergantungan, sehingga melemahkan daya kritis, keberanian menyampaikan kebenaran, dan kemandirian intelektual. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melahirkan generasi yang lebih mengejar pengakuan daripada kompetensi, lebih mengutamakan pencitraan daripada substansi, serta lebih memilih jalan pragmatis daripada nilai-nilai etis. Dampaknya tidak hanya dirasakan di dunia akademik, tetapi juga memengaruhi kualitas kepemimpinan, tata kelola kelembagaan, dan kehidupan demokrasi.

Karena itu, integritas harus dipandang sebagai isu strategis yang menentukan masa depan budaya keilmuan, kepercayaan publik, dan kualitas peradaban bangsa. Melemahnya budaya kejujuran bukan sekadar persoalan etika individu, melainkan gejala erosi nilai yang bersifat sistemik. Ketika manipulasi dianggap lumrah dan pencitraan lebih dihargai daripada kompetensi, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas institusi pendidikan, mutu pengetahuan, dan kepercayaan sosial. Pada akhirnya, integritas bukan hanya persoalan moral, melainkan modal utama pembangunan bangsa. Tanpa kejujuran dan akuntabilitas, kemajuan yang dicapai akan rapuh, kehilangan legitimasi publik, dan sulit bertahan dalam jangka panjang.

2. Netizen Indonesia dan Krisis Etika Digital

Laporan Digital Civility Index (DCI) 2021 menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kesantunan digital yang rendah. Skor Indonesia mencapai 76 poin, meningkat signifikan dibandingkan 67 poin pada tahun 2019. Kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber, hingga berbagai bentuk penipuan digital.

Para pengamat menilai bahwa rendahnya etika dalam ruang digital bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Ketidaksantunan di media sosial menunjukkan adanya pergeseran nilai sosial yang lebih luas, termasuk melemahnya budaya kejujuran dalam berbagai institusi formal, termasuk lembaga pendidikan. Ketika ruang publik dipenuhi informasi yang tidak terverifikasi dan komunikasi yang minim etika, maka kualitas literasi dan integritas masyarakat secara keseluruhan ikut terdampak.

3. Jurnal Predator dan Bisnis Publikasi Ilmiah

Krisis integritas tidak hanya terjadi di media sosial. Dunia akademik Indonesia juga menghadapi persoalan serius terkait maraknya praktik publikasi ilmiah yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, publikasi ilmiah yang seharusnya menjadi sarana pengembangan ilmu pengetahuan justru mengalami pergeseran fungsi. Banyak akademisi terjebak dalam praktik publikasi pada jurnal predator, yakni jurnal yang mengabaikan proses penelaahan ilmiah (peer review) yang ketat demi memperoleh keuntungan finansial.

Fenomena ini diperparah oleh munculnya praktik paper mill, yaitu industri yang menyediakan jasa pembuatan artikel ilmiah secara instan, serta praktik jual-beli nama penulis atau kepengarangan akademik. Akibatnya, publikasi tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kualitas penelitian, tetapi sering kali ditentukan oleh kemampuan finansial penulis. Sejumlah kajian internasional bahkan menunjukkan bahwa reputasi indeks publikasi bereputasi global juga menghadapi tantangan akibat berbagai bentuk manipulasi sitasi, rekayasa publikasi, dan praktik-praktik yang mengaburkan standar mutu akademik. Saat ini, berbagai kegiatan akademik, seperti kerja sama, seminar, dan aktivitas akademik lainnya, dalam banyak kasus lebih banyak dilaksanakan sebagai kegiatan seremonial. Perhatian sering kali tidak diberikan secara memadai terhadap kualitas proses pelaksanaannya, melainkan lebih berfokus pada dokumentasi kegiatan, publikasi berita, serta penyusunan laporan administratif. Bahkan, dalam beberapa kondisi, aspek publikasi dan dokumentasi dianggap lebih penting dibandingkan substansi pelaksanaan kegiatan itu sendiri. Akibatnya, kualitas kegiatan akademik sering kali tidak menjadi tanggung jawab utama, padahal nilai-nilai pendidikan sejatinya menempatkan kualitas proses dan kebermanfaatan sebagai tujuan utama.

Salah satu persoalan yang banyak mendapat sorotan adalah tingginya biaya publikasi atau Article Processing Charges (APC) yang harus dibayarkan penulis kepada sejumlah jurnal. Dalam praktiknya, biaya publikasi yang semakin mahal sering kali menimbulkan persepsi bahwa proses penerbitan artikel lebih ditentukan oleh kemampuan finansial penulis daripada kualitas substansi penelitian yang dihasilkan. Kondisi ini berpotensi mendorong munculnya berbagai bentuk penyimpangan akademik, termasuk manipulasi data, rekayasa hasil penelitian, hingga praktik yang dikenal sebagai Questionable Research Practices (QRP). Alih-alih menghasilkan temuan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sebagian penelitian justru diarahkan untuk memenuhi target administratif serta tuntutan birokrasi akademik.

4. Menyontek dan Plagiarisme Masih Mengakar

Gambaran mengenai kondisi integritas pendidikan Indonesia semakin terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan bahwa praktik menyontek masih ditemukan pada sebagian besar institusi pendidikan. Data tersebut memperlihatkan bahwa budaya ketidakjujuran akademik belum sepenuhnya teratasi. Praktik plagiarisme, manipulasi tugas akademik, hingga berbagai bentuk pelanggaran etika masih menjadi tantangan serius bagi dunia pendidikan nasional.

Sejumlah akademisi menilai bahwa kondisi tersebut merupakan gejala dari budaya pendidikan yang terlalu menekankan capaian administratif dan kuantitatif dibandingkan proses pembelajaran yang substantif.

5. Budaya “Publish or Perish”

Para peneliti menyebut fenomena ini sebagai dampak dari budaya publish or perish, yakni tekanan yang mendorong akademisi untuk terus menghasilkan publikasi demi memenuhi syarat kenaikan jabatan, akreditasi, maupun pengakuan institusi.

Dalam sistem yang terlalu berorientasi pada angka, keberhasilan sering kali diukur melalui jumlah artikel, indeks sitasi, dan berbagai indikator kuantitatif lainnya. Akibatnya, kualitas penelitian berpotensi tersisih oleh tuntutan produktivitas. Ketika target yang ditetapkan tidak sebanding dengan dukungan sumber daya penelitian yang tersedia, sebagian akademisi memilih jalan pintas yang berisiko mengorbankan integritas ilmiah.

6. Mengembalikan Martabat Ilmu Pengetahuan

Penguatan budaya integritas menjadi pekerjaan rumah besar bagi dunia pendidikan Indonesia. Reformasi tidak cukup dilakukan melalui pengetatan regulasi, tetapi juga harus menyentuh perubahan paradigma. Publikasi ilmiah perlu dikembalikan pada tujuan utamanya, yakni menghasilkan pengetahuan yang valid, dapat dipertanggungjawabkan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Selama publikasi masih dipandang sebagai target administratif semata, maka berbagai bentuk penyimpangan akan terus menemukan ruang untuk berkembang.

Indonesia membutuhkan transformasi budaya akademik yang menempatkan kejujuran, ketelitian metodologis, dan tanggung jawab ilmiah sebagai fondasi utama. Tanpa upaya tersebut, dunia pendidikan berisiko kehilangan kredibilitasnya sebagai penjaga kebenaran dan penggerak kemajuan bangsa. Krisis integritas yang terjadi hari ini sesungguhnya bukan hanya persoalan kampus atau media sosial. Ia merupakan cerminan kualitas peradaban. Ketika kejujuran mulai diperdagangkan dan ilmu pengetahuan berubah menjadi komoditas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi akademik, melainkan masa depan bangsa itu sendiri.

7. Distingsi Akademik yang Semakin Kabur

Selain persoalan plagiarisme dan ketidakjujuran akademik, dunia pendidikan tinggi Indonesia juga menghadapi tantangan berupa semakin kaburnya distingsi atau pembeda kualitas lulusan pada jenjang magister dan doktoral. Dalam beberapa tahun terakhir, akses terhadap pendidikan pascasarjana memang semakin terbuka, sebuah perkembangan yang positif dalam perspektif demokratisasi pendidikan. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan kritis mengenai konsistensi standar akademik yang diterapkan dalam proses pendidikan, penelitian, pembimbingan, publikasi, dan penyelesaian tugas akhir.

Sebagian akademisi yang mengalami pendidikan pascasarjana pada periode sebelum 2016 menilai bahwa proses penyusunan tesis dan disertasi pada masa tersebut umumnya menuntut keterlibatan yang lebih intens dalam penelitian lapangan, penguasaan teori, kedalaman analisis, serta proses bimbingan yang relatif ketat. Meskipun penilaian ini tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh perguruan tinggi, fenomena tersebut memunculkan persepsi adanya pergeseran orientasi dari penekanan pada kualitas akademik menuju percepatan penyelesaian studi dan pemenuhan indikator administratif (Altbach, Reisberg, & de Wit, 2017; Marginson, 2016).

Fenomena ini sejalan dengan konsep credential inflation, yaitu kondisi ketika peningkatan jumlah pemegang gelar tidak selalu diikuti oleh peningkatan kualitas kompetensi yang setara (Collins, 1979). Akibatnya, gelar akademik berpotensi kehilangan sebagian fungsi distingtifnya sebagai indikator kapasitas intelektual dan kemampuan riset. Dalam konteks yang lebih luas, kondisi tersebut diperkuat oleh budaya publish or perish, tuntutan akreditasi, target kelulusan tepat waktu, dan berbagai indikator kuantitatif yang sering kali lebih mudah diukur dibandingkan kualitas berpikir kritis, kedalaman analisis, serta integritas ilmiah (Moosa, 2018).

Persoalan utama bukan terletak pada semakin banyaknya lulusan magister dan doktor, melainkan pada kemampuan sistem pendidikan tinggi untuk memastikan bahwa setiap gelar yang diberikan benar-benar merepresentasikan capaian akademik, kompetensi penelitian, dan integritas ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika gelar lebih mudah diperoleh daripada kualitas yang seharusnya menyertainya, maka yang mengalami penurunan bukan hanya nilai sebuah ijazah, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi itu sendiri.

 

8. Kesimpulan

Kajian ini menunjukkan bahwa krisis integritas di Indonesia tidak lagi dapat dipahami sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang menghubungkan ruang digital, pendidikan tinggi, dan tata kelola pengetahuan. Maraknya hoaks, ketidaksantunan digital, plagiarisme, jurnal predator, paper mill, manipulasi publikasi, budaya publish or perish, hingga kaburnya distingsi akademik menunjukkan adanya pergeseran orientasi dari kejujuran dan kompetensi menuju pencitraan, formalitas, dan pengakuan simbolik. Kajian ini menunjukkan bahwa krisis etika digital dan krisis integritas akademik sesungguhnya merupakan dua manifestasi dari akar persoalan yang sama, yaitu normalisasi ketidakjujuran dalam sistem sosial dan pendidikan. Ketika popularitas lebih dihargai daripada kualitas, sertifikat lebih dihargai daripada kompetensi, dan kuantitas lebih diutamakan daripada substansi, maka pendidikan berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai pembentuk karakter, penghasil pengetahuan yang kredibel, dan penjaga kebenaran ilmiah.

Kondisi pendidikan tinggi saat ini mengindikasikan terjadinya pergeseran fundamental dari culture of achievement (budaya prestasi) menuju culture of appearance (budaya penampilan). Dalam paradigma ini, keberhasilan diukur melalui simbol-simbol prestiseseperti gelar, jumlah publikasi, indeks sitasi, jabatan, dan popularitasalih-alih berdasarkan kualitas pemikiran, integritas, dan kontribusi nyata bagi masyarakat. Dampak dari pergeseran ini bersifat sistemik: integritas akademik, kualitas penelitian, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan mengalami degradasi secara simultan. Oleh karena itu, evaluasi kualitas pendidikan tinggi tidak dapat lagi hanya bertumpu pada indikator kuantitatif seperti jumlah lulusan, peringkat akreditasi, atau posisi dalam daftar pemeringkatan institusi. Sebaliknya, kualitas harus diukur melalui kemampuan institusi dalam menjaga integritas, memproduksi pengetahuan yang valid, serta membentuk karakter individu yang jujur, kritis, mandiri, dan bertanggung jawab.

Secara fundamental, ancaman terbesar bagi pendidikan tinggi bukanlah keterbatasan sumber daya, melainkan hilangnya integritas sebagai fondasi utama ilmu pengetahuan dan peradaban bangsa. Bangsa tidak akan runtuh karena kekurangan orang pintar; namun, negara berada dalam risiko kehancuran ketika jumlah orang jujur semakin berkurang.Ketika kejujuran menjadi komoditas yang dapat dibeli, publikasi ilmiah menjadi objek transaksi, dan pencitraan lebih dihargai daripada integritas serta kompetensi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi akademik, melainkan masa depan peradaban Indonesia. Jika fenomena ini dibiarkan berlangsung tanpa kajian dan peninjauan serius, narasi mengenai Indonesia Emas 2045 akan kehilangan relevansi dan sekadar menjadi khayalan. Tanpa transformasi nyata, bangsa ini berisiko melahirkan generasi "Pak Turut" yang bermental subordinat, yang tunduk dan terperbudak oleh orientasi harta serta jabatan semata.